[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231996-113":53,"doc-detail-231996-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","appendix-of-lamdik-regulation-no-28-of-2023-guidelines-for-submitting-accreditation-for-new-education-study-programs","Lampiran Peraturan LAMDIK Nomor 28 Tahun 2023 - Pedoman Pengajuan Akreditasi Program Studi Kependidikan Baru","","Pedoman ini mengatur persyaratan dan prosedur pengajuan akreditasi bagi Program Studi Kependidikan baru pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH). Uraian berbasis ketentuan UU Pendidikan Tinggi dan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) menjelaskan keterkaitan izin pembukaan program studi dengan pemenuhan akreditasi. Pengajuan dilakukan melalui dua tahap: pemenuhan syarat minimum APSK baru dan pengajuan APSK baru, melibatkan peran Rektor, Senat Akademik, serta LAMDIK dalam verifikasi, penilaian, keputusan rapat pleno, hingga penerbitan SK layak/tidak layak.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/appendix-of-lamdik-regulation-no-28-of-2023-guidelines-for-submitting-accreditation-for-new-education-study-programs/231996/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/appendix-of-lamdik-regulation-no-28-of-2023-guidelines-for-submitting-accreditation-for-new-education-study-programs/231996.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"8796093062539","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar hukum dan tujuan pedoman pengajuan APSK Program Studi Kependidikan baru?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pedoman merujuk pada ketentuan UU Pendidikan Tinggi dan SN Dikti, yang menegaskan bahwa pembukaan Program Studi mensyaratkan pemenuhan minimum akreditasi. Tujuannya memastikan PTN-BH mengikuti persyaratan dan tahapan yang berlaku untuk memperoleh akreditasi peringkat baik.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana alur pengajuan APSK Program Studi Kependidikan baru pada PTN-BH?",{"text":114,"@type":110},"Pengajuan dilakukan melalui dua tahap. Tahap 1 meliputi pra pengajuan, pengajuan pemenuhan syarat minimum, serta penilaian/validasi hingga penerbitan SK pemenuhan syarat minimum. Tahap 2 meliputi pra pengajuan APSK baru dan pengajuan APSK baru sampai proses verifikasi dan penetapan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Dokumen dan langkah apa yang dilakukan PTN-BH saat mengajukan pemenuhan syarat minimum APSK baru ke LAMDIK?",{"text":118,"@type":110},"Rektor mengajukan permohonan melalui laman sima.lamdik.or.id dengan dokumen pemenuhan syarat minimum, bukti pembayaran biaya APSK baru serta bukti potong PPh pasal 23, dan rekomendasi/laporan hasil evaluasi usulan dari Senat Akademik. LAMDIK memeriksa kelengkapan administrasi dan mengembalikan jika tidak lengkap.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},231996,1789068143,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":60,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":130,"file_id":131,"file_url":132,"file_type":133,"file_size":134,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":135,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},8796093062539,"Lampiran Peraturan Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengajuan Akreditasi Program Studi Kependidikan Baru Program Sarjana, Magister dan Doktor pada Perguruan Tinggi Badan Hukum  \nPEDOMAN PENGAJUAN  \nAKREDITASI PROGRAM STUDI KEPENDIDIKAN BARU PROGRAM SARJANA, MAGISTER DAN DOKTOR PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM  \nLEMBAGA AKREDITASI MANDIRI KEPENDIDIKAN  \nJAKARTA 2023  \nA. Latar Belakang  \nMenurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) Pasal 33 ayat (3) dan ayat (5) , Program Studi diselenggarakanatas izin Menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi. Program Studi mendapatkan akreditasi pada saat memperoleh izin penyelenggaraan.  \nSelanjutnya dalam pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) dinyatakan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Menteri atas usulsuatu badan yang bertugas menyusun dan mengembangkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud merupakan satuan standar yang meliputi standarnasional pendidikan, ditambah dengan standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat.  \nStandar Nasional Pendidikan Tinggi merupakan standar minimum akreditasiuntuk pembukaan program studi pada Perguruan Tinggi , sehingga izin pembukaan Program Studi pada Perguruan Tinggi harus memenuhi syarat minimum akreditasi yang berarti pula harus memenuhi SN Dikti.  \nPTN-BH memiliki wewenang untuk membuka dan atau menutup program studi secara mandiri. Berdasarkan pasal 37 ayat 1 huruf h Permendikbud No. 5 tahun 2020 Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) memberikan rekomendasi pemenuhan persyaratan minimum untuk pembukaan program studi kepada Menteriatau Pimpinan PTN-BH. Untuk itu PTN-BH yang akanmembuka program studi kependidikan baru harus mendapat rekomendasi pemenuhan syarat minimum akreditasi dari Lembaga Akreditasi Kependidikan (LAMDIK) sesuai dengan SN-Dikti , dan selanjutnya setelah Pembukaan Program Studi baru tersebut dibuka LAMDIK akan menerbitkan Akreditasi Program Studi Kependidikan baru tersebut dengaan peringkatbaik. Sehubungan dengan hal tersebut diperlukan pedoman tentang Persyaratan dan prosedur pengajuan pemenuhan syarat minimum akreditasi Program Studi Kependidikan Baru pada PTN-BH.  \nB. PROSEDUR PENGAJUAN AKREDITASI PROGRAM STUDI KEPENDIDIKAN BARU PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM.  \nPengajuan Akreditasi Program Studi Kependidikan (APSK) baru Pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) dilakukan melalui 2 (dua) tahap yaitu tahap 1 (pertama) pengajuan pemenuhan syarat minimum APSK baru meliputi pra pengajuan, pengajuan, penilaian/validasi, penetapan pemenuhan syarat minimum APSK baru, tahap 2 (kedua) Pengajuan APSK baru meliputi pengajuan, verifikasi, penetapan APSK baru.  \nGambar 1. Tahapan Pengajuan APSK Baru pada PTN-BH  \n1. Pengajuan Pemenuhan Syarat Minimum APSK.  \nSetiap Pembukaan Program Studi Kependidikan baru pada PTN-BH harus memenuhisyarat minimum APSK untuk selanjutnya dapat membuka Program Studi baru dan memperoleh Akreditasi dengan peringkat Baik. Pengajuan Pemenuhan Syarat Minimum APSK pada PTN-BH dilakukan dengan prosedur sbb:  \na. Pra Pengajuan  \n(1) Rektor PTN-BH mengajukan proposal pembukaan Program Studi Kependidikan baru kepada Senat Akademik PTN-BH;  \n(2) Senat Akademik PTN-BH melakukan evaluasi dan verifikasi pemenuhan syarat minimum pembukaan Program Studi Kependidikan baru;  \n(3) Senat Akademik PTN-BH memberikan rekomendasi/persetujuan pemenuhan  \nsyarat minimum dan pembukaan Program Studi Kependidikan baru;  \nb. Pengajuan Pemenuhan Syarat Minimum Akreditasi Program Studi Kependidikan (APSK) baru  \n(1) Rektor PTN-BH mengajukan permohonan pemenuhan syarat minimum APSK baru yang akan dibuka kepada Lembaga Akreditasi Mandiri Kependidikan (LAMDIK) melalui laman [https://sima.lamdik.or.id](https://sima.lamdik.or.id) dilengkapi dengan:  \na) Dokumen Pemenuhan Syarat Minimum APSK baru yang diajukan, disusun dengan ketentuan sebagaimana ","cbCaiihgauDjQl9Q","https://ap.wps.com/l/cbCaiihgauDjQl9Q","pdf",974726,83,"Indonesian","# Latar Belakang\n# Prosedur Pengajuan Akreditasi Program Studi Kependidikan Baru pada PTN-BH\n## Tahap 1: Pengajuan Pemenuhan Syarat Minimum APSK Baru\n### Pra Pengajuan\n### Pengajuan Pemenuhan Syarat Minimum APSK Baru\n### Penilaian Dokumen Pemenuhan Syarat Minimum APSK\n## Tahap 2: Pengajuan APSK Baru\n### Pra Pengajuan APSK Baru\n### Pengajuan APSK Baru","[{\"question\":\"Apa dasar hukum dan tujuan pedoman pengajuan APSK Program Studi Kependidikan baru?\",\"answer\":\"Pedoman merujuk pada ketentuan UU Pendidikan Tinggi dan SN Dikti, yang menegaskan bahwa pembukaan Program Studi mensyaratkan pemenuhan minimum akreditasi. Tujuannya memastikan PTN-BH mengikuti persyaratan dan tahapan yang berlaku untuk memperoleh akreditasi peringkat baik.\"},{\"question\":\"Bagaimana alur pengajuan APSK Program Studi Kependidikan baru pada PTN-BH?\",\"answer\":\"Pengajuan dilakukan melalui dua tahap. Tahap 1 meliputi pra pengajuan, pengajuan pemenuhan syarat minimum, serta penilaian/validasi hingga penerbitan SK pemenuhan syarat minimum. Tahap 2 meliputi pra pengajuan APSK baru dan pengajuan APSK baru sampai proses verifikasi dan penetapan.\"},{\"question\":\"Dokumen dan langkah apa yang dilakukan PTN-BH saat mengajukan pemenuhan syarat minimum APSK baru ke LAMDIK?\",\"answer\":\"Rektor mengajukan permohonan melalui laman sima.lamdik.or.id dengan dokumen pemenuhan syarat minimum, bukti pembayaran biaya APSK baru serta bukti potong PPh pasal 23, dan rekomendasi/laporan hasil evaluasi usulan dari Senat Akademik. LAMDIK memeriksa kelengkapan administrasi dan mengembalikan jika tidak lengkap.\"}]","Lampiran Peraturan LAMDIK Nomor 28 Tahun 2023 - Pedoman Pengajuan Akreditasi Program Studi Kependidikan Baru | PDF",128]