[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-300983-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-300983-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","appendix-ii-rules-for-conducting-basic-competency-selection-for-recruitment-of-civil-servants-ministry-of-communications-and-informatics-fiscal-year-2024","Lampiran II - Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil - Kementerian Komunikasi dan Informatika - Tahun Anggaran 2024","","Lampiran II memuat tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada tahun anggaran 2024. Dokumen mengatur kewajiban peserta terkait ketepatan waktu, ketentuan pakaian, serta dokumen dan kartu peserta yang harus dibawa, termasuk perbedaan persyaratan lokasi dalam negeri dan luar negeri. Rinci larangan di ruang ujian (peralatan, komunikasi, kecurangan), kewajiban mengikuti pengarahan, serta prosedur keluar ruangan dan penanganan perlengkapan. Tercantum pula sanksi untuk pelanggaran dan ketentuan lain termasuk himbauan penggunaan tas serta tanggung jawab biaya transportasi dan akomodasi.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/appendix-ii-rules-for-conducting-basic-competency-selection-for-recruitment-of-civil-servants-ministry-of-communications-and-informatics-fiscal-year-2024/300983/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/appendix-ii-rules-for-conducting-basic-competency-selection-for-recruitment-of-civil-servants-ministry-of-communications-and-informatics-fiscal-year-2024/300983.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Oliver","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-19",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":26},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Kapan peserta SKD harus hadir sebelum seleksi dimulai?","Question",{"text":62,"@type":63},"Peserta wajib hadir langsung paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai sesuai sesi masing-masing.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa saja larangan yang berlaku di dalam ruang ujian?",{"text":67,"@type":63},"Peserta dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, perangkat elektronik (kecuali yang diwajibkan), serta dilarang bertanya/berbicara sesama peserta, menerima/memberi sesuatu tanpa izin, keluar tanpa izin, merokok, membawa makanan dan minuman, menyebarkan soal, dan melakukan kecurangan.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa sanksi bagi peserta yang terlambat atau tidak membawa dokumen yang ditentukan?",{"text":71,"@type":63},"Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk atau dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa dokumen yang ditentukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},300983,1790495342,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":26,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":30,"language":136,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":12,"update_tm":140,"read_time":141},8796095461610,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","Lampiran II  \nTATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR  \nPENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL  \nKEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA  \nTAHUN ANGGARAN 2024  \nA. TATA TERTIB  \n1. Peserta SKD wajib:  \na. Hadir langsung (tanpa diwakilkan) di tempat ujian paling lambat 90 (sembilan puluh) menit sebelum seleksi dimulai sesuai sesi masing-masing. Setiap peserta akan mengikuti rangkaian tahapan pelaksanaan yang telah ditentukan (registrasi, penitipan barang, body checking, pemberian PIN peserta, masuk ke ruang tunggu steril, dan perpindahan ke ruangujian) .  \nb. Mengenakan pakaian dengan ketentuan:  \n1) Berpakaian rapi dan sopan dengan kemeja putih polos tanpa corak (bukan kaos);  \n2) Celana panjang/rok berwarna hitam polos , minimal di bawah lutut (bukan jeans);  \n3) Jilbab berwarna hitam tanpa aksesoris (bagi yang mengenakan jilbab); dan  \n4) Sepatu berwarna hitam (tidak diperkenankan menggunakan sepatu sandal atau sandal) .  \nc. Membawa:  \n1) Bagi Peserta SKD Titik Lokasi Dalam Negeri  \na) Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau asli Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau asli Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga yang mempunyai barcode atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang; dan  \nb) Kartu Peserta Ujian pada laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan akun masing-masing peserta, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik.  \n2) Bagi Peserta SKD Titik Lokasi Luar Negeri  \na) Paspor asli atau KTP-el atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi pejabat berwenang atau Kartu Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (KMILN) asli;  \nb) Kartu Peserta Ujian pada laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan akun masing-masing peserta, wajib dicetak berwarna (tidak hitam putih) dengan printer berkualitas baik;  \nc) Alat tulis berupa pensil kayu (bukan pensil mekanik); dan  \nd) Laptop (hanya bagi peserta yang pada lampiran diminta membawa laptop) dengan ketentuan:  \n- Laptop pribadi yang akan digunakan peserta untuk ujian harus sudah diserahkankepada petugas paling lambat 1 jam dari jadwal ujian. Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh Petugas Perwakilan RI (dapat ditukar di antara peserta atau ditukar di antara peserta dan panitia sebagai laptop pengawasansecara virtual meeting);  \n- Bagi peserta yang diminta membawa laptop pribadi untuk ujian wajib memenuhiketentuan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:  \na. Sistem Operasi Windows 10/11 64 bit  \nb. Processor Client 2.0 Ghz  \nc. Memori 4 GB  \nd. Hard Disk 40 GB  \ne. Memiliki Webcam  \nf. Memiliki Wifi atau LAN Card untuk koneksi ke internet  \ng. Menghapus/Uninstall semua software yang terkait Remote Access dan Sharing Screen  \nh. Menghapus Browser Chrome/ Firefox/Opera  \ni. Menyerahkan laptop kepada panitia seleksi untuk dilakukan scanning/pemeriksaan pada waktu yang telah ditentukan  \nj. Untuk peserta ujian pada negara yang tidak dapat mengakses internet secara langsung ke alamat URL Indonesia (seperti pada perwakilan Beijing, Shanghai, Guangzhou dan lainnya) wajib mempunyai VPN premium) .  \nPeserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh kelengkapan pada poin tata tertib nomor 1.c dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diberikan kesempatan untuk mengikuti SKD CPNS.  \n2. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelumjadwal seleksidimulai.  \n3. Peserta dilarang membawa perhiasan serta barang elektronik atau barang berharga lainnya, panitia seleksi tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atau kerusakan.  \n4. Bagi wanita yang mengenakan perhiasan (anting, cincin, gelang dan kalung) harus sudahdilepas pada saat peserta masuk ke lokasi ujian.  \n5. Peserta di dalam ruang ujian dilarang:  \na. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti","cbCaimhky3bsZqTe","https://ap.wps.com/l/cbCaimhky3bsZqTe","pdf",144268,"Indonesian","# Tata Tertib\n## Kewajiban Peserta\n## Pemberian PIN dan Larangan di Ruang Ujian\n## Sanksi\n## Lain-Lain","[{\"question\":\"Kapan peserta SKD harus hadir sebelum seleksi dimulai?\",\"answer\":\"Peserta wajib hadir langsung paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai sesuai sesi masing-masing.\"},{\"question\":\"Apa saja larangan yang berlaku di dalam ruang ujian?\",\"answer\":\"Peserta dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, perangkat elektronik (kecuali yang diwajibkan), serta dilarang bertanya/berbicara sesama peserta, menerima/memberi sesuatu tanpa izin, keluar tanpa izin, merokok, membawa makanan dan minuman, menyebarkan soal, dan melakukan kecurangan.\"},{\"question\":\"Apa sanksi bagi peserta yang terlambat atau tidak membawa dokumen yang ditentukan?\",\"answer\":\"Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk atau dianggap gugur. Peserta yang tidak membawa dokumen yang ditentukan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur.\"}]","Lampiran II - Tata Tertib Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil - Kementerian Komunikasi dan Informatika - Tahun Anggaran 2024 | PDF",1789778515,5]