[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-300955-113":53,"doc-detail-300955-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","appendix-4-announcement-of-the-chief-secretary-no-kp03012102443-rules-for-skd-recruitment-of-civil-servants-pns-for-bpom-2024","LAMPIRAN-4 - Pengumuman Sekretaris Utama Nomor : KP.03.01.2.10.24.43 - Tata Tertib SKD Pengadaan PNS Badan POM Tahun 2024","","Lampiran 4 berisi pengumuman Sekretaris Utama dengan Nomor KP.03.01.2.10.24.43 yang menetapkan tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk pengadaan PNS di Badan POM tahun 2024. Dokumen mengatur ketentuan waktu kedatangan, dokumen yang wajib dibawa, kesesuaian identitas foto, ketentuan pakaian, proses registrasi melalui pengenalan wajah dan scan barcode, serta batas penutupan Nomor Identifikasi Pribadi. Terdapat larangan rinci selama seleksi, kewajiban mengikuti pengarahan, pelaporan keluhan kesehatan, tata cara keluar ruang ujian, serta sanksi bagi peserta yang melanggar atau terlambat.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/appendix-4-announcement-of-the-chief-secretary-no-kp03012102443-rules-for-skd-recruitment-of-civil-servants-pns-for-bpom-2024/300955/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/appendix-4-announcement-of-the-chief-secretary-no-kp03012102443-rules-for-skd-recruitment-of-civil-servants-pns-for-bpom-2024/300955.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Oliver","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-19",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Berapa batas waktu peserta hadir sebelum seleksi dimulai?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peserta harus hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk registrasi, pemeriksaan dokumen persyaratan, dan tahapan sebelum pelaksanaan seleksi.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Dokumen apa saja yang wajib dibawa untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Badan POM?",{"text":114,"@type":110},"Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau surat pengganti yang masih berlaku, kartu keluarga asli atau salinan yang dilegalisir basah, serta identitas kependudukan digital; dan kartu peserta ujian asli yang sudah dicetak dari laman SSCASN dengan barcode terbaca serta sesuai foto pada kartu.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Larangan apa saja yang dikenakan kepada peserta selama seleksi berlangsung?",{"text":118,"@type":110},"Peserta dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan, aksesoris, kalkulator, gawai, peralatan elektronik/kamera, senjata api/tajam, berbicara atau bertanya dengan sesama peserta, menerima atau memberikan sesuatu tanpa izin panitia, keluar ruangan seleksi tanpa izin, membawa makanan dan minuman, merokok, menyebarkan soal melalui media apa pun, serta melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},300955,1790330332,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":77,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":140,"read_time":141},8796095461610,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","LAMPIRAN-4  \nPengumuman Sekretaris Utama Nomor : KP.03.01.2.10.24.43  \nTanggal : 14 Oktober 2024  \nTATA TERTIB PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) PENGADAAN PNS BADAN POM TAHUN 2024  \na. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai , untuk melakukan registrasi , pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratanpeserta, dan tahapan sebelum pelaksanaan seleksi.  \nb. Peserta wajib membawa dokumen untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Badan POM sebagai berikut:  \n1) Kartu tanda penduduk (KTP) elektronik asli/surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku/kartu keluarga asli/salinan kartu keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang/identitas kependudukan digital berupa kartu tanda penduduk digital yang telah dicetak; dan  \n2) Kartu Peserta Ujian asli yang telah dicetak dari laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id. dengan)[. dengan](https://sscasn.bkn.go.id. dengan) printer berkualitas baik agar barcode dapatterbaca. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta danidentitas pada KTP.  \nc. Peserta wajib menggunakan pakaian rapi dan sopan sesuai dengan ketentuan:  \n1) baju kemeja berwarna putih polos tanpa corak (kaos tidak diperkenankan);  \n2) celana panjang/rok berwarna hitam polos tanpa corak (tidak diperkenankan memakai celana/rok berbahan kaos/jeans);  \n3) jilbab berwarna hitam polos tanpa corak (bagi yang menggunakan jilbab); dan  \n4) sepatu berwarna hitam tertutup (sandal tidak diperkenankan) .  \nd. Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia Seleksi Badan POM untuk diperiksa dan dipastikan bahwa peserta yang datang adalah peserta seleksi yang terdaftar.  \ne. Peserta melakukan pengenalan wajah dan scan barcode untuk mendapatkan Nomor Identifikasi Pribadi.  \nf. Panitia Seleksi Badan POM memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasikepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.  \ng. Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelumjadwal seleksi dimulai.  \nh. Peserta wajib melakukan penitipan barang secara mandiri di tempat yang telahditentukan.  \ni. Peserta dilarang:  \n1) Membawa/menggunakan buku , catatan, jam tangan, perhiasan, danaksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros, dll), ikat pinggang, kalkulator, gawai, peralatan elektronik, alat komunikasilainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;  \n2) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;  \n3) bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung  \n4) menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizinpanitia selama seleksi berlangsung;  \n5) keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia;  \n6) membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;  \n7) merokok dalam ruangan seleksi;  \n8) menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan  \n9) melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun.  \nj. Peserta wajib mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujiandimulai.  \nk. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.  \nl. Peserta selama mengikuti ujian wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan.  \nm. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi, apabila sudah menyelesaikan soalseleksi dan sudah mencatat hasil skornya serta meminta izin kepada Tim Pelaksana CAT BKN.  \nn. Peserta yang telah selesai melaksanakan ujian dan mengambil barang yang dititipkan di tempat penitipan dan segera meninggalkan lokasi ujian secara tertib.  \no. Sanksi bagi peserta:  \n1) Peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur.  \n2) Peserta yang tidak membawa dokumen persyaratan dan/atau terbuktimemberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dandianggap gugur.  \n3) Peserta yang melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud padahuruf i tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.  \np. Lain-lain  \nHal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian dan merupakan tata tertib tambahan yang lang","cbCaikRCJ90xvgxG","https://ap.wps.com/l/cbCaikRCJ90xvgxG","pdf",101949,"Indonesian","# Tata Tertib Pelaksanaan SKD Pengadaan PNS Badan POM Tahun 2024\n## Ketentuan kedatangan, dokumen, dan registrasi\n## Ketentuan pakaian serta larangan selama seleksi\n## Kewajiban selama ujian, tata cara keluar, dan sanksi","[{\"question\":\"Berapa batas waktu peserta hadir sebelum seleksi dimulai?\",\"answer\":\"Peserta harus hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum seleksi dimulai untuk registrasi, pemeriksaan dokumen persyaratan, dan tahapan sebelum pelaksanaan seleksi.\"},{\"question\":\"Dokumen apa saja yang wajib dibawa untuk ditunjukkan kepada Panitia Seleksi Badan POM?\",\"answer\":\"Peserta wajib membawa KTP elektronik asli atau surat pengganti yang masih berlaku, kartu keluarga asli atau salinan yang dilegalisir basah, serta identitas kependudukan digital; dan kartu peserta ujian asli yang sudah dicetak dari laman SSCASN dengan barcode terbaca serta sesuai foto pada kartu.\"},{\"question\":\"Larangan apa saja yang dikenakan kepada peserta selama seleksi berlangsung?\",\"answer\":\"Peserta dilarang membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan, aksesoris, kalkulator, gawai, peralatan elektronik/kamera, senjata api/tajam, berbicara atau bertanya dengan sesama peserta, menerima atau memberikan sesuatu tanpa izin panitia, keluar ruangan seleksi tanpa izin, membawa makanan dan minuman, merokok, menyebarkan soal melalui media apa pun, serta melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun.\"}]","LAMPIRAN-4 - Pengumuman Sekretaris Utama Nomor : KP.03.01.2.10.24.43 - Tata Tertib SKD Pengadaan PNS Badan POM Tahun 2024 | PDF",1789778387,5]