[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231671-113":53,"doc-detail-231671-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","appendix-3c-regulation-of-the-national-accreditation-board-for-higher-education-no-27-of-2024-reaccreditation-instrument-for-obtaining-accredited-status-book-3-assessment-system-and-references","Lampiran 3c Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2024 - Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi untuk Perolehan Status Terakreditasi - Buku 3 Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi","","Lampiran 3c PerBAN-PT Nomor 27 Tahun 2024 merinci Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi untuk perolehan status terakreditasi melalui mekanisme asesmen oleh asesor. Dokumen menetapkan struktur penilaian pada Buku 3 Sistem dan acuan penilaian, memuat kriteria, sasaran mutu, justifikasi, indikator, aspek penilaian perguruan tinggi akademik, serta sumber data. Penilaian menekankan penerapan SPMI berbasis risiko, siklus PPEPP, pelaporan data melalui PD Dikti, serta dampak berupa pengakuan akreditasi dan keterkaitan dengan relevansi pendidikan seperti kurikulum berbasis outcome dan pendidikan antikorupsi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/appendix-3c-regulation-of-the-national-accreditation-board-for-higher-education-no-27-of-2024-reaccreditation-instrument-for-obtaining-accredited-status-book-3-assessment-system-and-references/231671/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/appendix-3c-regulation-of-the-national-accreditation-board-for-higher-education-no-27-of-2024-reaccreditation-instrument-for-obtaining-accredited-status-book-3-assessment-system-and-references/231671.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Noah","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa fokus utama Lampiran 3c PerBAN-PT Nomor 27 Tahun 2024?","Question",{"text":110,"@type":111},"Lampiran 3c menetapkan instrumen akreditasi ulang untuk memperoleh status terakreditasi, dengan mekanisme asesmen oleh asesor dan acuan penilaian pada Buku 3.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana penilaian terkait SPMI berbasis risiko dilakukan?",{"text":115,"@type":111},"Perguruan tinggi dinilai memiliki perangkat SPMI berbasis risiko minimal mencakup kebijakan, pedoman siklus PPEPP, standar/kriteria acuan mutu, serta tata cara pendokumentasian, termasuk integrasi pada manajemen perguruan tinggi dan pelaporan berkala melalui PD Dikti.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang menjadi luaran/dampak penilaian dalam dokumen ini?",{"text":119,"@type":111},"Luaran berupa laporan implementasi SPMI beserta pengelolaan data dan informasi melalui PD Dikti, sementara dampak mencakup pengakuan mutu pendidikan dalam bentuk akreditasi perguruan tinggi dan program studi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231671,1790694189,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":142,"read_time":143},8796095462418,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/80000253c1241d02b47?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1778826106357471780","Lampiran 3c Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi untuk Perolehan Status Terakreditasidengan Mekanisme Asesmen oleh Asesor  \nAKREDITASI PERGURUAN TINGGI BUKU 3  \nSISTEM DAN ACUAN PENILAIAN AKRERDITASI  \nBADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI JAKARTA  \n2024  \n\n| Kriteria | Sasaran Mutu | Justifikasi | Indikator | Nomor\u003Cbr>Indikator | Aspek Penilaian Pergurun Tinggi\u003Cbr>Akademik | Sumber Data | Skor Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan Tinggi\u003Cbr>(SN Dikti) |  |\n| --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- |\n|  |  |  |  |  |  |  | 1 | 0 |\n| Budaya Mutu | Masukan | Permendikbud 53 Pasal 69 (1) dan pasal 99 (3)\u003Cbr>PerBANPT No 13 th 2023-SAN | PT memiliki perangkat Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), mekanisme dan organisasi penjaminan mutu sesuaidengan jenis PT | 1 | A. Ketersediaan perangkat SPMI berbasis risiko, yang minimal mencakup aspek berikut:\u003Cbr>1) Kebijakan SPMI;\u003Cbr>2) Pedoman penerapan siklus dalam penetapan,\u003Cbr>pelaksanaan, evaluasi, pengendalian,\u003Cbr>peningkatan standar pendidikan tinggi dalam SPMI;\u003Cbr>3) Standar dan/atau kriteria, norma, acuan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi; dan\u003Cbr>4) Tata cara pendokumentasian implementasi SPMI.\u003Cbr>B. Integrasi implementasi SPMI pada manajemen perguruan tinggi sesuaidengan jenis perguruan tinggi.\u003Cbr>C. Sistem pelaporan data dan informasi dari implementasi serta luaran SPMImelalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) secara berkala minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. | Aplikasi Pelaporan SPMI, [http://spmi.kemdikbud.go.id](http://spmi.kemdikbud.go.id) | 1) Perguruan tinggi memiliki perangkat SPMI berbasis risiko yang minimal mencakup 4 aspek SPMI, sertamencakup standar mutu akademik dan non-akademik sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) dan misi perguruan tinggi.\u003Cbr>2) Perguruan tinggi memiliki organisasi yang menjalankan sistem dan mekanisme penjaminan mutu perguruan tinggi, pendokumentasian SPMI dan pelaporan data/informasil dari implementasi SPMI berbasis risiko secara terintegrasi pada manajemen perguruan tinggi sesuai dengan jenis perguruan tinggi.\u003Cbr>3) Perguruan Tinggi memiliki sistem pendokumentasian SPMI dan melaporkan data/informasi dari implementasiserta luaran SPMI melalui PD Dikti secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. | Setidaknya tidak memenuhi salah satu indikator. |\n|  | Proses | Permendikbud 53 Pasal 68 (1) | SPMI diimplementasikan melalui siklus kegiatan yang terdiriatas:\u003Cbr>1) Penetapan standar pendidikan tinggi;\u003Cbr>2) Pelaksanaan standar pendidikan tinggi;\u003Cbr>3) Evaluasi pemenuhan standar pendidikan tinggi;\u003Cbr>4) Pengendalian pelaksanaan standar pendidikan tinggi;\u003Cbr>5) Peningkatan standar pendidikan tinggi. | 2 | Implementasi siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan (PPEPP), terdiri atas:\u003Cbr>1. Penetapan Standar, yaitu perancangan, perumusan, dan pengesahan standar PT.\u003Cbr>2. Pelaksanaan Standar, yaitu pelaksanaan standar oleh semua\u003Cbr>pihak yang bertanggungjawab agar isi standar tercapai.\u003Cbr>3. Evaluasi Pemenuhan Standar, yaitu evaluasi kesesuaian pelaksanaan standardengan standar yang telah ditetapkan dan cara pemenuhannya.\u003Cbr>4. Pengendalian Pelaksanaan Standar, yaitu pelaksanaan koreksi bila terjadi | Aplikasi Pelaporan SPMI, [http://spmi.kemdikbud.go.id](http://spmi.kemdikbud.go.id) | Perguruan Tinggi telah melaksanakan siklus penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan standar pendidikan tinggi. | Setidaknya belum memenuhi salah satu kegiatan implementasi SPMI. |\n|  | Luaran/Capaian | Permendikbud 53 Pasal 69 (1) | Perguruan Tinggi memiliki laporan implementasi\u003Cbr>SPMI pada tingkat perguruan tinggi, dan pengelolaan data serta informasi terkait implementasi SPMI melalui PD Dikti. | 3 | Laporan implementasi SPMI dan pengelolaan data serta informasi terkait implementasi SPMI. | Aplikasi Pelaporan SPMI, [http://spmi.kemdikbud","cbCaigfvSdwNFgNz","https://ap.wps.com/l/cbCaigfvSdwNFgNz","pdf",283063,5,"Indonesian","# Lampiran 3c Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2024\n## Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi untuk Perolehan Status Terakreditasi\n## Buku 3 Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi\n## Kriteria Penilaian: Budaya Mutu\n## Relevansi Pendidikan","[{\"question\":\"Apa fokus utama Lampiran 3c PerBAN-PT Nomor 27 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Lampiran 3c menetapkan instrumen akreditasi ulang untuk memperoleh status terakreditasi, dengan mekanisme asesmen oleh asesor dan acuan penilaian pada Buku 3.\"},{\"question\":\"Bagaimana penilaian terkait SPMI berbasis risiko dilakukan?\",\"answer\":\"Perguruan tinggi dinilai memiliki perangkat SPMI berbasis risiko minimal mencakup kebijakan, pedoman siklus PPEPP, standar/kriteria acuan mutu, serta tata cara pendokumentasian, termasuk integrasi pada manajemen perguruan tinggi dan pelaporan berkala melalui PD Dikti.\"},{\"question\":\"Apa yang menjadi luaran/dampak penilaian dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Luaran berupa laporan implementasi SPMI beserta pengelolaan data dan informasi melalui PD Dikti, sementara dampak mencakup pengakuan mutu pendidikan dalam bentuk akreditasi perguruan tinggi dan program studi.\"}]","Lampiran 3c Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2024 - Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi untuk Perolehan Status Terakreditasi - Buku 3 Sistem dan Acuan Penilaian Akreditasi | PDF",1789066423,8]