[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229517-113":53,"doc-detail-229517-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","appendix-1-of-the-national-accreditation-board-for-higher-education-regulation-no-27-of-2024-reaccreditation-instrument-for-higher-education-institutions","Lampiran 1 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2024 - Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi","","Lampiran 1 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2024 menyusun landasan dan konsep instrumen akreditasi ulang untuk memperoleh status terakreditasi melalui mekanisme asesmen oleh asesor. Naskah ini menjelaskan definisi akreditasi sebagai implementasi sistem penjaminan mutu eksternal, tujuan akreditasi, serta penyesuaian kriteria dan instrumen mengikuti perubahan regulasi (Permendikbud 53/2023 dan pencabutan regulasi sebelumnya). Dokumen memuat dasar standar luaran, proses, dan masukan, diferensiasi instrumen sesuai misi institusi, serta ketentuan terkait status akreditasi dan akreditasi oleh BAN-PT maupun LAM.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/appendix-1-of-the-national-accreditation-board-for-higher-education-regulation-no-27-of-2024-reaccreditation-instrument-for-higher-education-institutions/229517/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/appendix-1-of-the-national-accreditation-board-for-higher-education-regulation-no-27-of-2024-reaccreditation-instrument-for-higher-education-institutions/229517.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Liam","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan akreditasi dalam dokumen ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Akreditasi bertujuan menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria SN Dikti, serta menjamin mutu secara eksternal untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Mengapa perlu penyesuaian kriteria dan instrumen akreditasi?",{"text":115,"@type":111},"Penyesuaian diperlukan karena adanya penerbitan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 yang mencabut beberapa regulasi sebelumnya, sehingga kriteria dan instrumen akreditasi harus disesuaikan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana hubungan SN Dikti dengan instrumen akreditasi ulang?",{"text":119,"@type":111},"Instrumen disusun berdasarkan kriteria pada standar luaran, standar proses, dan standar masukan, dengan pengutamaan pada standar luaran sebagai dasar penetapan sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229517,1789040316,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},8796095461564,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","Lampiran 1 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2024 tentang Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi untuk Perolehan Status Terakreditasi dengan Mekanisme Asesmen oleh Asesor  \nAKREDITASI PERGURUAN TINGGI 4.0  \nBUKU 1 NASKAH AKADEMIK  \nBADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI  \nJAKARTA  \n2024  \nKATA PENGANTAR  \nPuji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah swt. , Tuhan Yang Maha Esa , yang atas rahmat dan hidayah-Nya, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dapat menyelesaikan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi versi 4.0 (IAPT 4 .0) . Instrumen ini merupakan pengganti instrumen sebelumnya (IAPT 3.0) sebagai upaya pemenuhan terhadap tuntutan peraturan perundangan terkini, serta perbaikan sistem penjaminan mutu eksternal berkelanjutan , sesuaidengan tujuan akreditasi untuk membangun budaya mutu di perguruan tinggi.  \nNaskah Akademik ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari IAPT 4.0 dan berisi latarbelakang pemikiran, landasan peraturan perundangan , dan konsep instrumen yang mencakup dimensi, kriteria, elemen, mekanisme, dan rubrik penilaian. Besar harapan bahwa penerapan instrumen ini akan memberikan sumbangan terhadap upaya peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.  \nJakarta, 18 Desember 2024  \nKetua Majelis Akreditasi (MA) BAN-PT  \nProf. Dr. rer. nat. Imam Buchori  \nA. PENDAHULUAN  \nAkreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi. Akreditasi merupakan implementasi dari Sistem Penjaminan Mutu Eksternal. Akreditasi dilakukan dengan tujuan untuk:  \na. menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkankriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti);  \nb. menjamin mutu Program Studi dan Perguruan Tinggi secara eksternal baik di bidang akademik maupun non-akademik untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.  \nBerdasarkan Permendikbud RI No nomor 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Pasal 3, ayat (2), huruf f disebutkan bahwa Standar Nasional Pendidikan Tinggi wajib dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi. Namun seiring denganditerbitkannya Permendikbud nomor 53 tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan mencabut Permendikbud No 3 tahun 2020 serta Permendikbud Nomor 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, maka diperlukan penyesuaian kriteria dan instrumenakreditasi.  \nPenyesuaian instrumen akreditasi perlu dilakukan untuk merespon Permendikbud nomor 53 pasal 4, yaitu:  \n(1) .SN Dikti terdiri atas:  \na. standar nasional pendidikan;  \nb. standar penelitian; dan  \nc. standar pengabdian kepada masyarakat.  \n(2) .Standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdiankepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai dasar bagi perguruan tinggi dalampenyelenggaraan Tridharma.  \n(3) . Penyelenggaraan Tridharma sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuaidengan misi perguruan tinggi dengan menentukan komposisi bobot pelaksanaan masing-masing dharma di tingkat perguruan tinggi, program studi, dan individu dosen.  \nSelanjutnya pada Pasal 76 disebutkan bahwa:  \n(1) .Akreditasi dilakukan dengan menggunakan instrumen Akreditasi.  \n(2) . Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusunberdasarkan kriteria pada standar luaran, standar proses, dan standarmasukan dengan mengutamakan kriteria pada standar luaran.  \n(3) . Instrumen Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:  \na. fokus misi perguruan tinggi pada pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan/atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan; dan  \nb. jenis pendidikan akademik, vokasi, atau profesi.  \nOleh karena itu, instrumen dan kriteria akreditasi dikembangkan dengan memperhatikan diferensiasi misi perguruan tinggi. Perguruan tinggi memiliki kebebasan untuk","cbCaiiXsVMyVAyNY","https://ap.wps.com/l/cbCaiiXsVMyVAyNY","pdf",857840,27,"Indonesian","# Kata Pengantar\n# Pendahuluan\n## Tujuan Akreditasi dan Dasar Penjaminan Mutu Eksternal\n## Penyesuaian Regulasi dan Kriteria Instrumen\n## Diferensiasi Instrumen Berdasarkan Misi Perguruan Tinggi\n## Skema Akreditasi dan Status Akreditasi","[{\"question\":\"Apa tujuan akreditasi dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Akreditasi bertujuan menentukan kelayakan Program Studi dan Perguruan Tinggi berdasarkan kriteria SN Dikti, serta menjamin mutu secara eksternal untuk melindungi kepentingan mahasiswa dan masyarakat.\"},{\"question\":\"Mengapa perlu penyesuaian kriteria dan instrumen akreditasi?\",\"answer\":\"Penyesuaian diperlukan karena adanya penerbitan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023 yang mencabut beberapa regulasi sebelumnya, sehingga kriteria dan instrumen akreditasi harus disesuaikan.\"},{\"question\":\"Bagaimana hubungan SN Dikti dengan instrumen akreditasi ulang?\",\"answer\":\"Instrumen disusun berdasarkan kriteria pada standar luaran, standar proses, dan standar masukan, dengan pengutamaan pada standar luaran sebagai dasar penetapan sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.\"}]","Lampiran 1 Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 27 Tahun 2024 - Instrumen Akreditasi Ulang Perguruan Tinggi | PDF",42]