[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230424-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-230424-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","announcement-update-information-on-pppk-health-personnel-procurement-in-klaten-regency-government-2022","Pengumuman - Update Informasi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2022","","Pengumuman Pemerintah Kabupaten Klaten memuat pembaruan informasi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Kesehatan pada lingkungan pemerintah kabupaten, formasi Tahun Anggaran 2022. Dokumen menetapkan jumlah alokasi 89 formasi serta menjelaskan kriteria peserta yang dapat mendaftar, termasuk ketentuan umum pendaftaran, batas usia, persyaratan bebas pidana, larangan keterlibatan politik, kualifikasi pendidikan, kompetensi, dan kesehatan. Diatur pula ketentuan khusus penyandang disabilitas, persyaratan pengalaman kerja, serta mekanisme pendaftaran melalui SSCASN BKN dan kewajiban lampiran STR sesuai jenis tenaga.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/","Layanan Kesehatan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-update-information-on-pppk-health-personnel-procurement-in-klaten-regency-government-2022/230424/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-update-information-on-pppk-health-personnel-procurement-in-klaten-regency-government-2022/230424.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Theodore","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Berapa jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kesehatan untuk Kabupaten Klaten tahun 2022?","Question",{"text":63,"@type":64},"Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan pada formasi tahun 2022 adalah 89 formasi.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Siapa saja yang berhak mendaftar dalam seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022?",{"text":68,"@type":64},"Peserta yang berhak mendaftar adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar pada pangkalan data BKN, serta Tenaga Kesehatan non ASN yang terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apakah pelamar penyandang disabilitas perlu melampirkan dokumen tertentu?",{"text":72,"@type":64},"Ya. Pelamar wajib menyatakan status disabilitas di SSCASN serta membuktikan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan dokumen/surat keterangan resmi dan melampirkan video singkat kegiatan sehari-hari. Jika tidak melampirkan hingga batas akhir masa sanggah, pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kelulusannya dibatalkan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},230424,1789050394,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,104,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":103},53,"healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":121},7971461740886,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN  \nSEKRETARIAT DAERAH  \nJalan Pemuda Nomor 294 Telepon 0272-321046 (10 Saluran) Faksimili 322567  \nK L AT E N  \nPENGUMUMAN  \nNomor : 811 / 3400 / 29  \nTENTANG  \nUPDATE INFORMASI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KLATEN TAHUN 2022  \nBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 482 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Formasi Tahun Anggaran 2022 , maka bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten akan menyelenggarakan Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Klaten Formasi Tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :  \nI. SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA KESEHATAN FORMASI TAHUN 2022 :  \n1. Jumlah alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Pemerintah Kabupaten Klaten formasi tahun 2022 adalah 89 formasi.  \n2. Peserta yang berhak mendaftar dalam seleksi CASN PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2022 adalah sebagai berikut :  \na. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara;  \nb. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan;  \n3. Ketentuan Umum Pendaftaran Jabatan Tenaga Kesehatan diantaranya :  \na. Warga Negara Indonesia;  \nb. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluhtujuh) tahun pada saat melamar (pendaftaran online);  \n1 | P e n g u m u m a n C A S N K a b u p a t e n K l a t e n T a h u n 2 0 2 2  \nc. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  \nd. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiriatau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawaiswasta;  \ne. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;  \nf. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;  \ng. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang;  \nh. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;  \n4. Ketentuan Khusus Bagi Penyandang Disabilitas diantaranya :  \na. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada jabatan yang di inginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan dan mempunyai pengalaman kerja sesuai ketentuan ;  \nb. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas dimaksudwajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, dibuktikan dengan :  \n1) Dokumen/ surat keterangan resmi dari rumah sakitpemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan  \n2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.  \nc. Dalam hal pelamar penyandang disabilitas tidak melampirkan dokumen/ surat keterangan yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya, serta tidak melampirkan video yang menunjukkan kegiatan sehari-haripelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar sampai batas akhir masa sanggah pengumuman hasil akhir seleksi, pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dibatalkan kelulusan/ keikutsertaan dalam seleksi.  \n5. Pelamar wajib memiliki pengalaman kerja (masa kerja) sebagai berikut :  \na. Bagi Jabatan yang mensyaratkan STR, untuk jabatan yang dilamar:  \nJenjang Terampil dan Pertama wajib memiliki masa kerja minimal 2 tahun  \n2 | P e n g u m u m a n C ","cbCaiiNAzrAq3DAp","https://ap.wps.com/l/cbCaiiNAzrAq3DAp","pdf",1610983,37,"Indonesian","# Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022\n## Alokasi kebutuhan dan peserta yang berhak mendaftar\n## Ketentuan umum pendaftaran\n## Ketentuan khusus bagi penyandang disabilitas\n## Persyaratan pengalaman kerja\n## Pendaftaran melalui SSCASN BKN\n## Kewajiban melampirkan STR","[{\"question\":\"Berapa jumlah alokasi formasi PPPK Tenaga Kesehatan untuk Kabupaten Klaten tahun 2022?\",\"answer\":\"Jumlah alokasi kebutuhan PPPK Tenaga Kesehatan pada formasi tahun 2022 adalah 89 formasi.\"},{\"question\":\"Siapa saja yang berhak mendaftar dalam seleksi PPPK Tenaga Kesehatan tahun 2022?\",\"answer\":\"Peserta yang berhak mendaftar adalah Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar pada pangkalan data BKN, serta Tenaga Kesehatan non ASN yang terdaftar di SISDMK Kementerian Kesehatan.\"},{\"question\":\"Apakah pelamar penyandang disabilitas perlu melampirkan dokumen tertentu?\",\"answer\":\"Ya. Pelamar wajib menyatakan status disabilitas di SSCASN serta membuktikan jenis dan derajat kedisabilitasannya dengan dokumen/surat keterangan resmi dan melampirkan video singkat kegiatan sehari-hari. Jika tidak melampirkan hingga batas akhir masa sanggah, pelamar dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kelulusannya dibatalkan.\"}]","Pengumuman - Update Informasi Pengadaan PPPK Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun 2022 | PDF"]