[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230718-113":53,"doc-detail-230718-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","announcement-submission-of-participant-allocation-list-requirements-and-mechanism-for-establishing-ni-for-part-time-pppk-fiscal-year-2025","PENGUMUMAN - PENYAMPAIAN DAFTAR PESERTA ALOKASI, PERSYARATAN DAN MEKANISME PENETAPAN NI PPPK PARUH WAKTU - TAHUN ANGGARAN 2025","","Pengumuman Bupati Aceh Utara menyampaikan daftar peserta alokasi PPPK paruh waktu, persyaratan dokumen scan asli, serta mekanisme penetapan NI PPPK paruh waktu tahun anggaran 2025. Pengangkatan ditujukan bagi peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang tidak memperoleh formasi tahun 2024, dengan rincian peserta dari pegawai non-ASN terdaftar dan tidak terdaftar pada pangkalan data BKN. Peserta wajib melengkapi pasfoto formal, ijazah, transkrip nilai, surat pernyataan 5 poin bermeterai, SKCK berlaku, dan surat keterangan sehat, serta mengunggah melalui SSCASN dan pengiriman berkas elektronik melalui tautan yang ditentukan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-submission-of-participant-allocation-list-requirements-and-mechanism-for-establishing-ni-for-part-time-pppk-fiscal-year-2025/230718/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-submission-of-participant-allocation-list-requirements-and-mechanism-for-establishing-ni-for-part-time-pppk-fiscal-year-2025/230718.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Cipher","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Siapa yang berhak diangkat menjadi Pegawai PPPK Paruh Waktu berdasarkan pengumuman ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 namun dinyatakan tidak mendapatkan formasi tahun 2024.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja dokumen scan asli yang wajib disiapkan oleh peserta?",{"text":115,"@type":111},"Pasfoto terbaru, ijazah asli, transkrip nilai asli, surat pernyataan 5 poin bermeterai, SKCK yang masih berlaku, dan surat keterangan sehat dari dokter pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana mekanisme pengisian DRH dan pengunggahan dokumen dilakukan serta batas waktunya?",{"text":119,"@type":111},"Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen scan asli serta PDF secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id, dengan batas waktu pengisian dan unggah sampai 22 September 2025.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230718,1789054205,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},687208528416,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","BUPATI ACEH UTARA  \nPENGUMUMAN  \nNOMOR: 800.1.2.3/1526 /2025  \nTENTANG  \nPENYAMPAIAN DAFTAR PESERTA ALOKASI, PERSYARATAN DAN MEKANISME PENETAPAN NI PPPK PARUH WAKTU DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH UTARA  \nTAHUN ANGGARAN 2025  \nA. DASAR:  \n- Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa “Pegawai non ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau namalainnya selain PegawaiASN”.  \n- Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.  \n- Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara 13042/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 14 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu.  \nSehubungan dengan hal tersebut, berikut ini kami sampaikan Daftar Peserta Alokasi, Persyaratan dan Mekanisme Penetapan NI PPPK Paruh Waktu dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai berikut:  \nB. PENETAPAN DAFTAR ALOKASI PESERTA PPPK PARUH WAKTU.  \nBerdasarkan data Kabupaten Aceh Utara mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktusejumlah 8154, Peserta yang diangkat menjadi Pegawai PPPK Paruh Waktu adalah Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 namun dinyatakan tidak mendapatkan formasi formasi tahun 2024 dengan rincian sebagai berikut:  \n1. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKNsejumlah 4815.  \n2. PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 3339.  \nDaftar alokasi Peserta PPPK Paruh Waktu terlampir.  \nC. PERSYARATAN PENETAPAN NI PPPK PARUH WAKTU.  \nAda beberapa persyaratan kelengkapan dokumen SCAN ASLI yang wajib disiapkanoleh peserta PPPK Paruh Waktu diantaranya sebagai berikut:  \n1. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;  \n􀂾 Hal yang diunggah (Pasfoto Terbaru) .  \n2. Ijazah Asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.  \n Hal yang diunggah (Scan ASLI I )  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .  \n3. Transkrip Nilai Asli yang sebagai dasar pengangkatan PPPK Paruh Waktu.  \n􀂾 Hal yang diunggah (Scan ASLI Transkrip Nilai) .  \n4. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta dandibubuhi meterai 10.000 (format terlampir) yang berisi tentang :  \na) Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  \nb) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, TNI, POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk BUMN/BUMD);  \nc) Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK atau Anggota TNI/POLRI;  \nd) Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis; dan  \ne) Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.  \n􀂾 Hal yang diunggah (Scan ASLI Surat Pernyataan 5 poin) .  \n5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku. Dibuat untuk Keperluan: Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu Pemkab Aceh Utara;  \n􀂾 Hal yang diunggah (Scan ASLI SKCK) .  \n6. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;  \n􀂾 Hal yang diunggah (Scan ASLI Surat Keterangan Sehat).  \nD. MEKANISME PENETAPAN NI PPPK PARUH WAKTU.  \nDalam usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu peserta diwajibkan mengikutimekanisme dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan DOKUMEN SCAN ASLI dan PDF secara ELEK","cbCailtVWzKCs9n1","https://ap.wps.com/l/cbCailtVWzKCs9n1","pdf",7225344,970,"Indonesian","# Dasar\n# Penetapan Daftar Alokasi Peserta PPPK Paruh Waktu\n## Rincian pengusulan kebutuhan\n# Persyaratan Penetapan NI PPPK Paruh Waktu\n## Daftar kelengkapan dokumen scan asli\n# Mekanisme Penetapan NI PPPK Paruh Waktu\n## Pengisian DRH dan pengunggahan dokumen\n# Ketentuan Lain-Lain","[{\"question\":\"Siapa yang berhak diangkat menjadi Pegawai PPPK Paruh Waktu berdasarkan pengumuman ini?\",\"answer\":\"Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK tahap 1 dan tahap 2 namun dinyatakan tidak mendapatkan formasi tahun 2024.\"},{\"question\":\"Apa saja dokumen scan asli yang wajib disiapkan oleh peserta?\",\"answer\":\"Pasfoto terbaru, ijazah asli, transkrip nilai asli, surat pernyataan 5 poin bermeterai, SKCK yang masih berlaku, dan surat keterangan sehat dari dokter pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme pengisian DRH dan pengunggahan dokumen dilakukan serta batas waktunya?\",\"answer\":\"Peserta mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen scan asli serta PDF secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id, dengan batas waktu pengisian dan unggah sampai 22 September 2025.\"}]","PENGUMUMAN - PENYAMPAIAN DAFTAR PESERTA ALOKASI, PERSYARATAN DAN MEKANISME PENETAPAN NI PPPK PARUH WAKTU - TAHUN ANGGARAN 2025 | PDF",1494]