[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231090-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-231090-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","announcement-submission-of-document-completeness-for-proposed-ni-determination-for-pppk-non-teacher-in-kayong-utara-regency-government-fiscal-year-2021","Pengumuman - Penyampaian Kelengkapan Dokumen Usul Penetapan NI PPPK Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara - Formasi Tahun 2021","","Pengumuman Pemerintah Kabupaten Kayong Utara melalui BKPSDM memuat ketentuan penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Non Guru Formasi Tahun 2021. Proses pemberkasan dilakukan secara elektronik (paperless) melalui SAPK dan DOCUDigital, serta pengisian DRH dan unggah dokumen melalui SSCN BKN. Dokumen yang diwajibkan mencakup pas photo, ijazah, DRH bermaterai, surat pernyataan 5 poin, SKCK, surat keterangan sehat jasmani-rohani, serta surat keterangan tidak menggunakan narkotika dan zat adiktif. Batas unggah ditetapkan 19–29 November 2021.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-submission-of-document-completeness-for-proposed-ni-determination-for-pppk-non-teacher-in-kayong-utara-regency-government-fiscal-year-2021/231090/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-submission-of-document-completeness-for-proposed-ni-determination-for-pppk-non-teacher-in-kayong-utara-regency-government-fiscal-year-2021/231090.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Olivia Brown","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",9,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Bagaimana cara menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Non Guru Tahun 2021?","Question",{"text":63,"@type":64},"Pemberkasan dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan DOCUDigital, dengan pengisian DRH serta unggah dokumen melalui https://sscn.bkn.go.id.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa saja dokumen yang wajib diunggah oleh pelamar?",{"text":68,"@type":64},"Dokumen yang harus diunggah meliputi pas photo formal berlatar merah terbaru, ijazah asli dasar melamar, DRH yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan 5 poin bermaterai Rp10.000, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Kapan batas waktu penyampaian kelengkapan dokumen ditetapkan?",{"text":72,"@type":64},"Pengumpulan dimulai pada 19 November 2021 sampai 29 November 2021 di BKPSDM Kabupaten Kayong Utara, alamat Jalan Tanah Merah - Sukadana.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},231090,1789059405,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":26,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":30},16904993612988,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARABADAN KEPEGAWAIAN DANPENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA  \nPENGUMUMANNomor:810/0686 /BKPSDM-I.A  \nTENTANG  \n# PENYAMPAIAN KELENGKAPAN DOKUMEN USUL PENETAPAN NI PPPKNONGURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARAFORMASI TAHUN 2021\n\nBerdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 14082/B-MP.01.01/SD/D/2021 tanggal 2 November 2021 perihal Usul Penetapan NI PPPKTahun 2021 secara elektronik dan Nomor 14333/B-KS.04.03/SD/D/2021 tanggal 3November 2021 perihal Penjelasan Jadwal Lanjutan Seleksi PPPK Non Guru Tahun2021,bersama ini diumumkan hal-hal sebagai berikut:  \n1.Berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja,antara lain dinyatakan bahwa pelamar yang dinyatakan lulusseleksi diangkat sebagai Calon PPPK oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)dan diangkat sebagai PPPK setelah mendapat persetujuan teknis dan penetapanNI PPPK dari Kepala Badan Kepegawaian Negara.  \n2.Adapun pemberkasan penetapan NI PPPK Tahun 2021 dilakukan secaraelektronik(paperless)melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)danaplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUDigital).  \n3.Selanjutnya pelamar yang dinyatakan lulus agar mengisi Daftar Riwayat Hidup(DRH)serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melaluihttps://sscn.bkn.go.id.Adapun dokumen usul penetapan NI PPPK yang harusdiunggah oleh pelamar yaitu:  \na.Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah;  \nb.Ijazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan;  \nc.Daftar Riwayat Hidup(DRH)yang telah ditandatangani oleh yangbersangkutan dan bermaterai Rp.10.000;  \nd.Surat Pernyataan 5(lima)poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutandan bermaterai Rp.10.000,yang berisi tentang:  \n1)Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusanpengadilan yang sudah mempunyai hukum tetap karena melakukantindak pidana dengan pidana penjara 2(dua)tahun atau lebih;  \n2)Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiriatau tidak dengan hormat sebagai CPNS,PNS,PPPK,TNI,POLRI ataudiberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasukBUMN/BUMD);  \n3)Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS,PPPK atau Anggota TNI/POLRI;  \n4)Tidak menjadianggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;  \n5)Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan RepublikIndonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah.  \ne.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)yang diterbitkan oleh KepolisianNegara Republik Indonesia;  \nf.Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter yang berstatus PNSatau dokter yang bekerja pada Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah;  \ng.Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi/Menggunakan Narkotika,Psikotropika,Precursor dan Zat Adiktif Lainnya yang ditandatangani olehdokter dari Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau dari pejabat yangberwenang pada badan/lembaga yang diberikan kewenangan untukpengujian zat narkoba dimaksud.  \n4.Penyampaian kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Non Guru dimulaitanggal 19 November 2021 s.d 29 November 2021 di Badan Kepegawaian danPengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kayong Utara Jalan TanahMerah -Sukadana.Adapun kepada peserta yang lulus PPPK Non Gurudiharapkan untuk bergabung pada grup whatsapp pada linkhttps://chat.whatsapp.com/FjQANFGCnU1AiXMFOvfifa.  \n5.Lain-lain:  \na.Segala kelalaian dan kesalahan peserta dalam membaca dan memahamiinformasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja Non Guru Kabupaten Kayong Utara Formasi Tahun 2021menjadi tanggungjawab peserta.  \nb.Seluruh proses pelaksanaan Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah denganPerjanjian Kerja Non Guru Kabupaten Kayong Utara Formasi Tahun 2021tidak dipungut biaya dan bebas dari praktek Korupsi,Kolusi dan Nepotisme.  \nPlt.Kepala Badan Kepegawaian danPengem","cbCaiqW9b1YFXZyS","https://ap.wps.com/l/cbCaiqW9b1YFXZyS","pdf",1001335,"Indonesian","# Penyampaian Kelengkapan Dokumen Usul Penetapan NI PPPK Non Guru\n## Dasar ketentuan\n## Alur pemberkasan secara elektronik\n## Dokumen yang harus diunggah\n## Jadwal penyampaian\n## Lain-lain","[{\"question\":\"Bagaimana cara menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK Non Guru Tahun 2021?\",\"answer\":\"Pemberkasan dilakukan secara elektronik (paperless) melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan DOCUDigital, dengan pengisian DRH serta unggah dokumen melalui https://sscn.bkn.go.id.\"},{\"question\":\"Apa saja dokumen yang wajib diunggah oleh pelamar?\",\"answer\":\"Dokumen yang harus diunggah meliputi pas photo formal berlatar merah terbaru, ijazah asli dasar melamar, DRH yang ditandatangani dan bermaterai Rp10.000, surat pernyataan 5 poin bermaterai Rp10.000, SKCK, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta surat keterangan tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, precursor, dan zat adiktif lainnya.\"},{\"question\":\"Kapan batas waktu penyampaian kelengkapan dokumen ditetapkan?\",\"answer\":\"Pengumpulan dimulai pada 19 November 2021 sampai 29 November 2021 di BKPSDM Kabupaten Kayong Utara, alamat Jalan Tanah Merah - Sukadana.\"}]","Pengumuman - Penyampaian Kelengkapan Dokumen Usul Penetapan NI PPPK Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara - Formasi Tahun 2021 | PDF"]