[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230633-113":53,"doc-detail-230633-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","announcement-selection-for-intake-of-human-rights-program-facilitators-for-villagesubdistrictvillage-awareness-year-2026","PENGUMUMAN - SELEKSI PENERIMAAN PENGGERAK HAM PROGRAM DESA/KELURAHAN/KAMPUNG SADAR HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2026","","Pengumuman Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menetapkan seleksi penerimaan Penggerak HAM untuk Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia Tahun 2026. Program ini ditujukan sebagai penguatan pemenuhan, penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM di tingkat masyarakat, selaras dengan arah pembangunan nasional. Seleksi membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai tenaga non ASN dan non aparatur desa melalui tahapan penerimaan, penempatan, serta pelaporan berkala.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-selection-for-intake-of-human-rights-program-facilitators-for-villagesubdistrictvillage-awareness-year-2026/230633/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-selection-for-intake-of-human-rights-program-facilitators-for-villagesubdistrictvillage-awareness-year-2026/230633.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Anda","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia Tahun 2026?","Question",{"text":110,"@type":111},"Program bertujuan memperkuat pemenuhan, penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di tingkat masyarakat.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Berapa jumlah Penggerak HAM yang dibutuhkan pada Tahun 2026 dan bagaimana penempatannya?",{"text":115,"@type":111},"Kebutuhan Penggerak HAM Tahun 2026 adalah 200 orang, ditempatkan pada Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja persyaratan utama yang harus dipenuhi pelamar Penggerak HAM Tahun 2026?",{"text":119,"@type":111},"Pelamar harus WNI, berusia 22–45 tahun saat pendaftaran, memiliki pengalaman kerja atau organisasi relevan, tidak berkedudukan sebagai pihak yang dilarang (mis. CPNS/PNS/CPPPK/PPPK/TNI/POLRI/aparatur desa), serta memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA/sederajat dan kemampuan terkait komunikasi, pengoperasian komputer/internet, serta pendampingan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230633,1789052714,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962075006959,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e0002397efbe92a78e?_k=1776741047341049297","KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA  \nDIREKTORAT JENDERAL INSTRUMEN DAN PENGUATAN HAK ASASI MANUSIA  \nJalan H. R. Rasuna Said Kav. 4-5 Kuningan, Jakarta Selatan 12940 Call Center: 150145, Pos-el: ditjenidpham@kemenham.go. id [Laman:](Laman: www.ham.go.id)[ ](Laman: www.ham.go.id)[www.ham.go.id](Laman: www.ham.go.id)  \nPENGUMUMAN  \nNOMOR : IDP-IP.03.02-17  \nTENTANG  \nSELEKSI PENERIMAAN PENGGERAK HAM PROGRAM DESA/KELURAHAN/KAMPUNG SADAR HAK ASASI MANUSIA  \nTAHUN 2026  \nBerdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian HakAsasi Manusia, serta Surat Edaran Menteri Hak Asasi Manusia Nomor MHA-50 . IP.03.02 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Program Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia di Tingkat Desa/Kelurahan/Kampung Tahun Anggaran 2026, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menyelenggarakan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM sebagai upaya penguatan pemenuhan, penghormatan, pelindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di tingkat masyarakat.  \nProgram ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029, khususnya Prioritas Nasional 1 mengenai Penguatan Hak Asasi Manusia, sertamendukung arah pembangunan jangka panjang nasional dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.  \nSehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhipersyaratan untuk mengikuti proses penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 sebagaibagian dari pelaksanaan Program Desa/Kelurahan/Kampung Binaan/Calon Sadar HAM.  \nI. INFORMASI UMUM  \n1. Penyelenggara:  \nKementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia.  \n2. Nama Program :  \nProgram Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia Tahun 2026.  \n3. Penggerak HAM adalah tenaga Non ASN dan Non Aparatur Desa hasil seleksiterbuka yang ditugaskan membantu Kementerian Hak Asasi Manusia dalampelaksanaan pengarusutamaan HAM melalui Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar HAM.  \nII. TUGAS PENGGERAK HAM  \nPenggerak HAM mempunyai tugas:  \n1. Melakukan penguatan kapasitas HAM kepada masyarakat;  \n2. Mengidentifikasi kebutuhan hak dasar masyarakat;  \n3. Memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat;  \n4. Menerima dan melaporkan dugaan pelanggaran HAM;  \n5. Melakukan mitigasi risiko potensi konflik sosial;  \n6. Mendampingi masyarakat dalam pelaksanaan program pemerintah berperspektif HAM;  \n7. Melaksanakan monitoring dan evaluasi tindak lanjut rekomendasi pemenuhan HAM;  \n8. Menyusun laporan berkala kepada Kantor Wilayah Kementerian HAM.  \nIII. FORMASI KEBUTUHAN  \nKebutuhan Penggerak HAM Tahun 2026 sebanyak 200 (dua ratus) orang yang ditempatkan pada Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia. Rincian lokasi penempatan tercantum dalam lampiran pengumuman ini.  \nIV. PERSYARATAN  \nPelamar Seleksi Penerimaan Penggerak HAM Tahun 2026 harus memenuhipersyaratan sebagai berikut:  \n1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;  \n2. Berusia paling rendah 22 (dua puluh dua) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat melakukan pendaftaran dalam laman [https://rekrutmen](https://rekrutmen)[penggerakham.kemenham.go.id/](penggerakham.kemenham.go.id/) ;  \n3. Memiliki pengalaman kerja dan/atau pengalaman organisasi yang relevan di bidang:  \na. Hak Asasi Manusia;  \nb. Pemberdayaan masyarakat;  \nc. Pendampingan sosial;  \nd. Pelayanan publik; atau  \ne. Kegiatan sosial kemasyarakatan lainnya","cbCaiagjt2U1fdgJ","https://ap.wps.com/l/cbCaiagjt2U1fdgJ","pdf",374322,16,"Indonesian","# Informasi Umum\n## Penyelenggara\n## Nama Program\n## Pengertian Penggerak HAM\n# Tugas Penggerak HAM\n# Formasi Kebutuhan\n## Jumlah dan Penempatan\n# Persyaratan Pelamar\n## Ketentuan Kualifikasi dan Usia\n## Larangan dan Status Kepegawaian\n## Pengalaman, Kemampuan, dan Domisili","[{\"question\":\"Apa tujuan Program Desa/Kelurahan/Kampung Sadar Hak Asasi Manusia Tahun 2026?\",\"answer\":\"Program bertujuan memperkuat pemenuhan, penghormatan, perlindungan, penegakan, dan pemajuan Hak Asasi Manusia di tingkat masyarakat.\"},{\"question\":\"Berapa jumlah Penggerak HAM yang dibutuhkan pada Tahun 2026 dan bagaimana penempatannya?\",\"answer\":\"Kebutuhan Penggerak HAM Tahun 2026 adalah 200 orang, ditempatkan pada Calon Desa/Kelurahan/Kampung Binaan Sadar HAM di seluruh Indonesia.\"},{\"question\":\"Apa saja persyaratan utama yang harus dipenuhi pelamar Penggerak HAM Tahun 2026?\",\"answer\":\"Pelamar harus WNI, berusia 22–45 tahun saat pendaftaran, memiliki pengalaman kerja atau organisasi relevan, tidak berkedudukan sebagai pihak yang dilarang (mis. CPNS/PNS/CPPPK/PPPK/TNI/POLRI/aparatur desa), serta memiliki kualifikasi pendidikan minimal SMA/sederajat dan kemampuan terkait komunikasi, pengoperasian komputer/internet, serta pendampingan.\"}]","PENGUMUMAN - SELEKSI PENERIMAAN PENGGERAK HAM PROGRAM DESA/KELURAHAN/KAMPUNG SADAR HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2026 | PDF",25]