[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-298968-113":53,"doc-detail-298968-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","announcement-sek-kp0201-323-recruitment-for-civil-servants-cpns-fiscal-year-2024","PENGUMUMAN - NOMOR SEK-KP.02.01-323 - PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) - TAHUN ANGGARAN 2024","","Pengumuman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk Tahun Anggaran 2024. Dokumen menetapkan dasar hukum pelaksanaan seleksi, ruang lingkup unit kerja penerima alokasi kebutuhan, serta bahwa rincian jabatan dan jumlah formasi tercantum pada Lampiran. Terdapat uraian kriteria pelamar, termasuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus (misalnya domisili Kalimantan dan penyandang disabilitas). Persyaratan meliputi kewarganegaraan, batas usia, tidak pernah dipidana, tidak diberhentikan tidak dengan hormat, status kepegawaian yang dilarang, larangan keterlibatan politik praktis, kualifikasi pendidikan dan kompetensi, serta ketentuan kesehatan, penempatan, bebas narkoba, dan persyaratan tinggi badan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-sek-kp0201-323-recruitment-for-civil-servants-cpns-fiscal-year-2024/298968/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-sek-kp0201-323-recruitment-for-civil-servants-cpns-fiscal-year-2024/298968.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Himbo","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-01","2026-09-18",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar pelaksanaan seleksi CPNS dalam pengumuman ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pengumuman merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 di lingkungan instansi pemerintah.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja yang termasuk unit kerja penerima alokasi kebutuhan?",{"text":115,"@type":111},"Alokasi kebutuhan diberikan kepada 11 unit pusat Kementerian Hukum dan HAM serta 33 kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa persyaratan utama yang harus dipenuhi pelamar?",{"text":119,"@type":111},"Pelamar harus berstatus Warga Negara Indonesia, memenuhi batas usia, tidak pernah dipidana dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta memenuhi ketentuan status kepegawaian dan larangan keterlibatan politik praktis. Selain itu, pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai jabatan, sehat jasmani-rohani, bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia, serta bebas narkoba.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},298968,1789964007,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":142,"read_time":143},687197100911,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000239b6f1da00475?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1785132997149421697","KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA  \nSEKRETARIAT JENDERAL  \nJalan H. R. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan Telepon (021) 525 3004 (8 saluran) Ext. 212, 222; Faksmile (021) 525 3159 [Laman:](Laman: www.kemenkumham.go.id)[ ](Laman: www.kemenkumham.go.id)[www.kemenkumham.go.id](Laman: www.kemenkumham.go.id)  \nPENGUMUMAN  \nNOMOR SEK-KP.02.01-323  \nTENTANG  \nPENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)  \nKEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA  \nTAHUN ANGGARAN 2024  \nBerdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara , dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 , KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan CPNS Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.  \nA. UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN  \n1. 11 (sebelas) Unit Pusat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;  \n2. 33 (tiga puluh tiga) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.  \nB. JABATAN DAN JUMLAH ALOKASI KEBUTUHAN  \nJabatan dan jumlah alokasi kebutuhan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini.  \nC. KRITERIA PELAMAR  \n1. Kebutuhan Umum merupakan Pelamar lulusan Perguruan Tinggi dan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) Sederajat yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratansebagaimana dalam pengumuman ini;  \n2. Kebutuhan Khusus terdiri dari:  \na. Putra/Putri Kalimantan merupakan Pelamar yang berdomisili di Kalimantan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten/Kota Kalimantan pada saatpembuatan akun di SSCASN;  \nb. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang memiliki keterbatasan atau kekurangan (disabilitas) fisik tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri yang menerangkan jenis disabilitas paling tinggi tingkat/derajat 1 (satu) .  \nD. PERSYARATAN  \n1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada TuhanYang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;  \n2. Usia pada saat mendaftar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Non SLTA Sederajat dan SLTA Sederajat;  \n3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudahmempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  \n4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta;  \n5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \n6. Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;  \n7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;  \n8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk Jabatan yang mempersyaratkan;  \n9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;  \n10. Bersedia ditempatkan pada Unit Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia;  \n11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah atau Rumah Sakit TNI/Polri wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sesuai den","cbCaiq9s1yT95JwU","https://ap.wps.com/l/cbCaiq9s1yT95JwU","pdf",321525,16,"Indonesian","# A. Unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan\n# B. Jabatan dan jumlah alokasi kebutuhan\n# C. Kriteria pelamar\n## Kebutuhan umum\n## Kebutuhan khusus\n# D. Persyaratan","[{\"question\":\"Apa dasar pelaksanaan seleksi CPNS dalam pengumuman ini?\",\"answer\":\"Pengumuman merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN serta Keputusan Menteri PANRB Nomor 293 Tahun 2024 tentang penetapan kebutuhan pegawai ASN Tahun Anggaran 2024 di lingkungan instansi pemerintah.\"},{\"question\":\"Apa saja yang termasuk unit kerja penerima alokasi kebutuhan?\",\"answer\":\"Alokasi kebutuhan diberikan kepada 11 unit pusat Kementerian Hukum dan HAM serta 33 kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM.\"},{\"question\":\"Apa persyaratan utama yang harus dipenuhi pelamar?\",\"answer\":\"Pelamar harus berstatus Warga Negara Indonesia, memenuhi batas usia, tidak pernah dipidana dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta memenuhi ketentuan status kepegawaian dan larangan keterlibatan politik praktis. Selain itu, pelamar wajib memiliki kualifikasi pendidikan dan kompetensi sesuai jabatan, sehat jasmani-rohani, bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia, serta bebas narkoba.\"}]","PENGUMUMAN - NOMOR SEK-KP.02.01-323 - PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) - TAHUN ANGGARAN 2024 | PDF",1789766289,25]