[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228105-113":53,"doc-detail-228105-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","announcement-results-of-basic-competency-selection-for-cpns-admission-2023","Pengumuman - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dalam Rangka Penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023","","Pengumuman ini menetapkan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dalam rangka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023. Hasil SKD dirujuk melalui keputusan ketua tim pengadaan ASN serta mengikuti ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 dan Keputusan PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas. Peserta dengan kode “P/L” berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), sedangkan yang tidak memenuhi ambang batas atau tidak hadir tidak berhak. Sanggahan dapat diajukan melalui akun SSCASN tanggal 24–25 November 2023.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-results-of-basic-competency-selection-for-cpns-admission-2023/228105/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-results-of-basic-competency-selection-for-cpns-admission-2023/228105.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Tawan","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar penetapan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023?","Question",{"text":109,"@type":110},"Hasil SKD ditetapkan melalui keputusan ketua tim pengadaan ASN, dan didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 serta Keputusan PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa arti kode “P/L”, “P”, “TL”, dan “TH” pada lampiran?",{"text":114,"@type":110},"“P/L” memenuhi nilai ambang batas dan berhak mengikuti SKB; “P” memenuhi nilai ambang batas namun tidak berhak mengikuti SKB; “TL” tidak memenuhi nilai ambang batas; “TH” tidak hadir mengikuti ujian SKD sesuai jadwal.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana mekanisme sanggahan bagi peserta yang tidak lulus SKD?",{"text":118,"@type":110},"Peserta dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing pada laman SSCASN mulai tanggal 24 sampai 25 November 2023 (mengikuti periode pada akun). Panitia memeriksa dan menjawab, lalu hasil akhir diumumkan melalui laman yang ditetapkan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},228105,1789020845,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},2336475104042,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c32af1715be0?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786537525561427321","KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  \nJalan Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta 10270  \nTelepon (021) 5711144 [Laman www.kemdikbud.go.id](Laman www.kemdikbud.go.id)  \nPENGUMUMAN  \nNOMOR: 40684/A.A3/KP.01. 01/2023  \nTENTANG  \nHASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR  \nDALAM RANGKA  \nPENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI  \nTAHUN ANGGARAN 2023  \nBerdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10627/B-SI.02.01/SD/E. II/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Penyampaian Hasil SKD CPNS Tahun 2023 , dengan inidisampaikan hal-hal sebagai berikut.  \n1. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Tim Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 40683/A.A3/KP.01.01/2023 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023.  \n2. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagaimana angka 1, tertera pada Lampiran pengumuman ini.  \n3. Penetapan hasil SKD CPNS didasarkan pada ketentuan sebagai berikut:  \na. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.  \nb. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2023.  \n4. Peserta SKD yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) adalah peserta yang memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimanaangka 2. Adapun peserta yang tidak memiliki kode “P/L” di kolom keterangan pada lampiran sebagaimana angka 2 tidak berhak mengikuti SKB.  \n5. Maksud dan arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah sebagai berikut.  \na. Kode “P/L” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 651 Tahun 2023 dan berhak mengikuti SKB.  \nb. Kode “P” adalah peserta yang memenuhi nilai ambang batas SKDsesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 651 Tahun 2023 namun tidak berhak mengikuti SKB.  \nc. Kode “TL” adalah peserta yang tidak memenuhi nilai ambang batas SKD sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 651 Tahun 2023.  \nd. Kode “TH” adalah peserta yang tidak hadir mengikuti ujian SKD sesuaijadwal dan ketentuanyang telah ditetapkan.  \n6. Peserta yang tidak lulus SKD CPNS berdasarkan hasil pengolahan nilai sebagaimanatercantum pada Lampiran, dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing pesertapada laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) mulai tanggal 24 s.d. 25 November 2023 (atau sesuai periode dan batas waktu yang tertera pada akun SSCASN).  \n7. Panitia akan memeriksa dan menjawab sanggahan yang disampaikan melalui akun SSCASNpeserta pada laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id. Hasil)[. Hasil](https://sscasn.bkn.go.id. Hasil) akhir SKD CPNS setelah masa sanggahakan diumumkan melalui laman [https://casn.kemdikbud.go.id](https://casn.kemdikbud.go.id).  \n8. Peserta yang dinyatakan lulus SKD CPNS pasca sanggah berhak mengikuti tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) . Jadwal dan informasi detil mengenai pelaksanaan SKB akan diumumkan kemudian. Peserta agar selalu memantau perkembangan informasi pada [https://casn.kemdikbud.go.id](https://casn.kemdikbud.go.id).  \n9. Lain-lain:  \na. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Oleh karena itu, diimbau agar tidak memercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikandapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain.  \nb. Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan faktaatau melakukan manipulasi data baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS/PNS maka kelulusan yang","cbCainm7MgoLSTR8","https://ap.wps.com/l/cbCainm7MgoLSTR8","pdf",62050587,18827,"Indonesian","# Pengumuman\n## Ketetapan hasil SKD\n## Kode keterangan peserta (P/L, P, TL, TH)\n## Hak mengikuti SKB\n## Ketentuan sanggahan dan pengumuman hasil akhir\n## Lain-lain","[{\"question\":\"Apa dasar penetapan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023?\",\"answer\":\"Hasil SKD ditetapkan melalui keputusan ketua tim pengadaan ASN, dan didasarkan pada ketentuan Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021 serta Keputusan PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang nilai ambang batas.\"},{\"question\":\"Apa arti kode “P/L”, “P”, “TL”, dan “TH” pada lampiran?\",\"answer\":\"“P/L” memenuhi nilai ambang batas dan berhak mengikuti SKB; “P” memenuhi nilai ambang batas namun tidak berhak mengikuti SKB; “TL” tidak memenuhi nilai ambang batas; “TH” tidak hadir mengikuti ujian SKD sesuai jadwal.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme sanggahan bagi peserta yang tidak lulus SKD?\",\"answer\":\"Peserta dapat melakukan sanggahan melalui akun masing-masing pada laman SSCASN mulai tanggal 24 sampai 25 November 2023 (mengikuti periode pada akun). Panitia memeriksa dan menjawab, lalu hasil akhir diumumkan melalui laman yang ditetapkan.\"}]","Pengumuman - Hasil Seleksi Kompetensi Dasar dalam Rangka Penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun Anggaran 2023 | PDF",28994]