[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-330982-113":53,"doc-detail-330982-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","announcement-recruitment-selection-for-contract-employee-candidates-cpppk-of-the-ministry-of-religious-affairs-of-the-republic-of-indonesia-fiscal-year-2023","PENGUMUMAN - PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA - TAHUN ANGGARAN 2023","","Pengumuman Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) untuk Tahun Anggaran 2023. Dokumen ini memuat dasar kebijakan seleksi, distribusi rincian alokasi formasi pada lampiran, serta klasifikasi pelamar umum dan pelamar khusus, termasuk eks THK-II dan tenaga non-ASN. Selain itu dirinci persyaratan umum, persyaratan khusus untuk jabatan pentashih mushaf Al Quran, tata cara pendaftaran melalui SSCASN, dan daftar dokumen yang wajib diunggah sesuai ketentuan yang berlaku.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-recruitment-selection-for-contract-employee-candidates-cpppk-of-the-ministry-of-religious-affairs-of-the-republic-of-indonesia-fiscal-year-2023/330982/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-recruitment-selection-for-contract-employee-candidates-cpppk-of-the-ministry-of-religious-affairs-of-the-republic-of-indonesia-fiscal-year-2023/330982.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Valentina","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-21",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar kebijakan pelaksanaan seleksi CPPPK dalam pengumuman ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pengumuman menyebut Keputusan Menteri PANRB tentang mekanisme seleksi CPPPK untuk jabatan fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah pusat Tahun Anggaran 2023.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Siapa yang termasuk pelamar khusus dan pelamar umum?",{"text":114,"@type":110},"Pelamar umum adalah yang tidak termasuk pelamar khusus. Pelamar khusus meliputi eks THK-II terdaftar pada database BKN dan pelamar tenaga non-ASN dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun terus-menerus pada instansi yang dilamar.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja persyaratan umum utama untuk mendaftar CPPPK?",{"text":118,"@type":110},"Persyaratan umum mencakup status WNI, batas usia sesuai jabatan, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak menjadi pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan, sehat jasmani rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},330982,1790448192,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},13056703020460,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/be000253dac470eee5d?_k=1778207105932848923","KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA  \nSEKRETARIAT JENDERAL  \nJalan Lapangan Banteng Barat Nomor 3 – 4 Jakarta Telepon 3811244, 3811642, 3811654, 3811658, 3811779, 3812216 Faksimili : (021) [3503466 Website : www.kemenag.go.id](3503466 Website : www.kemenag.go.id)  \nPENGUMUMAN  \nNomor: P-6676/SJ/B. II.2/KP.00.1/09/2023  \nTENTANG  \nPELAKSANAAN SELEKSI  \nCALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA  \nTAHUN ANGGARAN 2023  \nBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjauntuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023 , Kementerian Agama memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhisyarat untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama Tahun Anggaran 2023.  \nI. DISTRIBUSI RINCIAN ALOKASI FORMASI  \nSatuan Kerja, rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi sebagaimanatercantum dalam lampiran pengumuman ini.  \nII. KRITERIA PELAMAR  \n1. Pelamar Umum  \nPelamar umum merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria pelamar khusus.  \n2. Pelamar Khusus  \na. Pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) merupakan pelamar yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada BKN dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; dan  \nb. Pelamar Tenaga Non Aparatur Sipil Negara merupakan pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.  \nIII. PERSYARATAN UMUM  \n1. Warga Negara Indonesia;  \n2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batasusia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;  \n3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap , karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  \n4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormatsebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah);  \n5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;  \n6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;  \n7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;  \n8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;  \n9. Untuk jabatan dosen wajib memiliki pengalaman sebagai tenaga pengajar di perguruan tinggi paling singkat:  \na. 2 (dua) tahun untuk jenjang asisten ahli kualifikasi pendidikan Strata Dua (S-2/ Magister); dan  \nb. 3 (tiga) tahun untuk jenjang lektor kualifikasi pendidikan Strata Tiga (S-3/Doktor) .  \n10. Untuk jabatan fungsional selain dosen wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatannya paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama; dan  \n11. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.  \nIV. PERSYARATAN KHUSUS  \nPelamar padajabatan pentashih mushaf Al Quran wajib memiliki sertifikat Tahfidz 30 Juz dari Lembaga Resmi atau Pondok Pesantren yang Memiliki Izin Kementerian Agama.  \nV. TATA CARA PENDAFTARAN DAN DOKUMEN PERSYARATAN  \n1. Tata Cara Pendaftaran  \na. Pembuatan Akun pada SSCASN  \nPelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah do","cbCaisAtZj70NrXC","https://ap.wps.com/l/cbCaisAtZj70NrXC","pdf",1921731,353,"Indonesian","# Pengumuman\n## Dasar Pelaksanaan Seleksi\n## Distribusi Rincian Alokasi Formasi\n## Kriteria Pelamar\n## Persyaratan Umum\n## Persyaratan Khusus\n## Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen Persyaratan\n### Tata Cara Pendaftaran\n### Dokumen Persyaratan","[{\"question\":\"Apa dasar kebijakan pelaksanaan seleksi CPPPK dalam pengumuman ini?\",\"answer\":\"Pengumuman menyebut Keputusan Menteri PANRB tentang mekanisme seleksi CPPPK untuk jabatan fungsional Tahun Anggaran 2023 dan Keputusan tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkungan pemerintah pusat Tahun Anggaran 2023.\"},{\"question\":\"Siapa yang termasuk pelamar khusus dan pelamar umum?\",\"answer\":\"Pelamar umum adalah yang tidak termasuk pelamar khusus. Pelamar khusus meliputi eks THK-II terdaftar pada database BKN dan pelamar tenaga non-ASN dengan pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun terus-menerus pada instansi yang dilamar.\"},{\"question\":\"Apa saja persyaratan umum utama untuk mendaftar CPPPK?\",\"answer\":\"Persyaratan umum mencakup status WNI, batas usia sesuai jabatan, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak menjadi pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan, sehat jasmani rohani, serta bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan.\"}]","PENGUMUMAN - PELAKSANAAN SELEKSI CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (CPPPK) KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA - TAHUN ANGGARAN 2023 | PDF",1789990984,544]