[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230239-113":53,"doc-detail-230239-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","announcement-recruitment-of-government-employees-with-work-agreements-for-functional-teaching-positions-fiscal-year-2022","Pengumuman - Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru - TA 2022","","Pengumuman seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2022. Dokumen menetapkan alokasi formasi 200, menguraikan kategori pelamar Prioritas I, II, dan III, serta menjelaskan persyaratan umum seperti kewarganegaraan, batas usia, tidak pernah dipidana, tidak menjadi anggota partai, kualifikasi pendidikan, dan kesediaan ditempatkan di seluruh Indonesia. Untuk pelamar disabilitas, ditetapkan syarat tambahan serta ketentuan jabatan yang tidak dapat dilamar. Pendaftaran dilakukan secara online melalui SSCASN.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-recruitment-of-government-employees-with-work-agreements-for-functional-teaching-positions-fiscal-year-2022/230239/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-recruitment-of-government-employees-with-work-agreements-for-functional-teaching-positions-fiscal-year-2022/230239.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"\tCallum ","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Berapa jumlah formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru yang dibutuhkan pada TA 2022?","Question",{"text":109,"@type":110},"Jumlah alokasi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru yang dibutuhkan adalah 200 formasi, sebagaimana rincian pada lampiran pengumuman.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Siapa saja yang termasuk kategori Pelamar Prioritas I dalam seleksi PPPK Guru TA 2022?",{"text":114,"@type":110},"Pelamar Prioritas I mencakup THK-II yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK 2021, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas 2021, lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas 2021, serta guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas 2021.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana ketentuan pendaftaran PPPK dilakukan untuk Jabatan Fungsional Guru?",{"text":118,"@type":110},"Pendaftaran dilakukan secara online melalui website SSCASN BKN, dengan login menggunakan akun SSCASN atau membuat akun bila belum memiliki. Pengunggahan dokumen dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan pada aplikasi pendaftaran.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230239,1789048361,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},137451211410,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000bb0a9246f588df?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786362646172706240","PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARATPANITIA SELEKSI INSTANSI DAEARAHPENGADAAN PPPK JABATAN FUNGSIONAL GURU  \nJl. Sutan Syahrir No. 14 Telp. (0532) 21045 PANGKALAN BUN 74112  \nPENGUMUMAN  \nNOMOR : 810/2125/BKPP.III/2022  \nTENTANG  \nPENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJAUNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU  \nDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT  \nTAHUN ANGGARAN 2022  \nBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 610 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan mengadakan seleksipengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan ketentuan sebagaiberikut :  \nA. ALOKASI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU YANG DIBUTUHKAN  \nJumlah alokasi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru yang dibutuhkan berjumlah  \n200 (dua ratus) formasi dengan rincian sebagaimana terlampir dalam pengumumanini.  \nB. KATEGORI PELAMAR  \nPelamar yang dapat melamar sebagai PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat terdiri ataskategori :  \n1. Pelamar Prioritas I, yang terdiri atas :  \na. THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) yang memenuhi Nilai Ambang Batas padaseleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;  \nb. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;  \nc. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021;  \nd. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021.  \n2. Pelamar Prioritas II adalah merupakan THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) yang tidak termasuk dalam THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) pada kategori Pelamar Prioritas I.  \n3. Pelamar Prioritas III adalah merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN pada kategori Pelamar Prioritas I di Sekolah Negeri / Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada DAPODIK.  \nC. PERSYARATAN PELAMAR  \nPelamar harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut :  \n1. Warga Negara Indonesia;  \n2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;  \n3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilanyang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  \n4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atautidak dengan hormat sebagai PNS , PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI ataudiberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;  \n5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;  \n6. Memiliki sertifikat pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan dengan persyaratan;  \n7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratanjabatan yang dilamar;  \n8. Surat keterangan berkelakuan baik;  \n9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;dan  \n10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.  \nD. PELAMAR DISABILITAS  \n1. Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam huruf C, pelamar yang berasal dari pelamar penyandang disabilitas juga harus memenuhi persyaratan tambahan sebagai berikut :  \na. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan  \nb. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamardalam menjalankan tugas sebagai pendidik.  \n2.","cbCaifqXJdR4xXrF","https://ap.wps.com/l/cbCaifqXJdR4xXrF","pdf",757844,11,"Indonesian","# Pengumuman\n## Alokasi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru\n## Kategori Pelamar\n## Persyaratan Pelamar\n## Pelamar Disabilitas\n## Tahapan Pelamaran\n### Pendaftaran\n### Penyampaian Dokumen Lamaran","[{\"question\":\"Berapa jumlah formasi PPPK Jabatan Fungsional Guru yang dibutuhkan pada TA 2022?\",\"answer\":\"Jumlah alokasi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru yang dibutuhkan adalah 200 formasi, sebagaimana rincian pada lampiran pengumuman.\"},{\"question\":\"Siapa saja yang termasuk kategori Pelamar Prioritas I dalam seleksi PPPK Guru TA 2022?\",\"answer\":\"Pelamar Prioritas I mencakup THK-II yang memenuhi nilai ambang batas seleksi PPPK 2021, guru non-ASN yang memenuhi nilai ambang batas 2021, lulusan PPG yang memenuhi nilai ambang batas 2021, serta guru swasta yang memenuhi nilai ambang batas 2021.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan pendaftaran PPPK dilakukan untuk Jabatan Fungsional Guru?\",\"answer\":\"Pendaftaran dilakukan secara online melalui website SSCASN BKN, dengan login menggunakan akun SSCASN atau membuat akun bila belum memiliki. Pengunggahan dokumen dilakukan secara elektronik sesuai ketentuan pada aplikasi pendaftaran.\"}]","Pengumuman - Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru - TA 2022 | PDF",17]