[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-298841-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-298841-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","announcement-recruitment-of-government-employees-with-contract-work-arrangement-pppk-technical-functional-positions-in-the-ministry-of-social-affairs-2023","PENGUMUMAN - SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) FORMASI JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2023","","Pengumuman seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi jabatan fungsional teknis di lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia tahun 2023. Dokumen memuat dasar keputusan kebutuhan PPPK, total alokasi 66 formasi, serta rincian unit penempatan mulai dari kementerian tingkat pusat hingga UPT. Memuat persyaratan pelamar, termasuk ketentuan usia, tidak pernah dipidana, status kepegawaian yang tidak bertentangan, larangan keterlibatan politik, IPK minimal 2,75, serta syarat kesehatan jasmani/rohani dan bebas narkotika. Termasuk komitmen bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan kesiapan mengoperasikan komputer.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-recruitment-of-government-employees-with-contract-work-arrangement-pppk-technical-functional-positions-in-the-ministry-of-social-affairs-2023/298841/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-recruitment-of-government-employees-with-contract-work-arrangement-pppk-technical-functional-positions-in-the-ministry-of-social-affairs-2023/298841.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Logic","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-24","2026-09-18",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Berapa jumlah alokasi formasi PPPK Kementerian Sosial Republik Indonesia tahun 2023?","Question",{"text":62,"@type":63},"Jumlah alokasi formasi PPPK tahun 2023 sebanyak 66 formasi.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa saja jenis unit kerja penempatan yang disebutkan dalam pengumuman ini?",{"text":67,"@type":63},"Penempatan mencakup unit tingkat pusat seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, dan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, serta Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dan UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Sebutkan syarat umum utama yang harus dipenuhi pelamar PPPK pada pengumuman ini.",{"text":71,"@type":63},"Pelamar harus memenuhi ketentuan usia, tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih, tidak bertentangan dengan status kepegawaian (tidak menjadi CPNS/PNS/PPPK/TNI/POLRI), tidak terlibat politik praktis, memiliki IPK minimal 2,75, serta sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika/psikotropika/prekursor dan zat adiktif lainnya.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},298841,1789981825,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":142},1099513958762,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/1000023916a998db790?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1784791008015729253","KEMENTERIAN SOSIAL REPUBLIK INDONESIA  \nJalan Salemba Raya Nomor 28 Jakarta Pusat 10430 Telp. 021-3103591 Ext. 2334  \n[Fax. 021-31906861 Laman : www.kemensos.go.id](Fax. 021-31906861 Laman : www.kemensos.go.id)  \nPENGUMUMAN  \nNomor : 12/1/KP.01.01/09/2023  \nTENTANG  \nSELEKSI PENGADAAN  \nPEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) FORMASI JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL  \nTAHUN 2023  \nBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, maka Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk ditugaskan di lingkungan Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial RI yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan penjelasan sebagai berikut :  \nI. FORMASI YANG DIBUTUHKAN.  \nJumlah alokasi formasi PPPK Kementerian Sosial RI Tahun 2023 sebanyak 66 (enam puluh enam) formasi. Rincian formasi, kualifikasi pendidikan, dan jumlahkebutuhuhan dapat dilihat pada lampiran I pengumuman ini.  \nII. UNIT KERJA PENEMPATAN.  \n1. Sekretariat Jenderal  \n2. Inspektorat Jenderal  \n3. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial  \n4. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial  \n5. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung  \n6. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial :  \na. Sentra Terpadu : Bogor, Bekasi, Surakarta, Temanggung.  \nb. Sentra : Aceh Besar, Medan, Bengkulu, Jambi, Pekanbaru, Palembang, Sukabumi, Pati, Purwokerto, Magelang, Bali, Kupang, Mataram, Makassar, Palu, Manado, Kendari, Takalar.  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertiﬁkasi Elektronik (BSrE), BSSN  \nIII. PERSYARATAN PELAMAR  \nA. Persyaratan Umum  \nSetiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:  \n1. Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun 0 bulan 0 hari, kecuali untuk jabatan Asisten Ahli – Dosen paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran daring di laman [https://sscasn.bkn.go.id/](https://sscasn.bkn.go.id/ berdasarkan)[ berdasarkan](https://sscasn.bkn.go.id/ berdasarkan) tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran;  \n2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK);  \n3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atautidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swastaatau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah. Persyaratan ini dikecualikanbagi PPPK yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin.  \n4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dananggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \n5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;  \n6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) padakualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkandalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut:  \na. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasidalam Badan Akreditasi ","cbCaifovxCKuTd7e","https://ap.wps.com/l/cbCaifovxCKuTd7e","pdf",321918,23,"Indonesian","# Formasi yang dibutuhkan\n## Jumlah alokasi formasi PPPK tahun 2023\n# Unit kerja penempatan\n## Sekretariat Jenderal\n## Inspektorat Jenderal\n## Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial\n## Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial\n## Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung\n## UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial\n# Persyaratan pelamar\n## Persyaratan umum","[{\"question\":\"Berapa jumlah alokasi formasi PPPK Kementerian Sosial Republik Indonesia tahun 2023?\",\"answer\":\"Jumlah alokasi formasi PPPK tahun 2023 sebanyak 66 formasi.\"},{\"question\":\"Apa saja jenis unit kerja penempatan yang disebutkan dalam pengumuman ini?\",\"answer\":\"Penempatan mencakup unit tingkat pusat seperti Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial, dan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial, serta Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung dan UPT Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.\"},{\"question\":\"Sebutkan syarat umum utama yang harus dipenuhi pelamar PPPK pada pengumuman ini.\",\"answer\":\"Pelamar harus memenuhi ketentuan usia, tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih, tidak bertentangan dengan status kepegawaian (tidak menjadi CPNS/PNS/PPPK/TNI/POLRI), tidak terlibat politik praktis, memiliki IPK minimal 2,75, serta sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika/psikotropika/prekursor dan zat adiktif lainnya.\"}]","PENGUMUMAN - SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) FORMASI JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL TAHUN 2023 | PDF",1789765687,35]