[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-328503-113":53,"doc-detail-328503-id":131},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":124,"head_meta":126,"extra_data":128,"updated_unix":130},113,"id","announcement-procurement-of-state-civil-apparatus-asn-at-the-ministry-of-administrative-and-bureaucratic-reform-for-the-2021-fiscal-year","Pengumuman - Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2021","","Pengumuman Nomor B/73/S.KP.01.00/2021 menyampaikan pembukaan kesempatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk tahun anggaran 2021. Dokumen menguraikan dasar hukum pengadaan serta rincian jumlah kebutuhan PNS dan PPPK, total 83 formasi (PNS 64, PPPK 19). Informasi juga memuat lokasi penempatan, jenis penetapan kebutuhan PNS (kebutuhan umum dan khusus), termasuk skema Cumlaude, penyandang disabilitas, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat. Selanjutnya dijelaskan rincian jabatan, kualifikasi pendidikan, jenis kebutuhan, alokasi, dan unit penempatan.",{"@graph":63,"@context":123},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-procurement-of-state-civil-apparatus-asn-at-the-ministry-of-administrative-and-bureaucratic-reform-for-the-2021-fiscal-year/328503/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-procurement-of-state-civil-apparatus-asn-at-the-ministry-of-administrative-and-bureaucratic-reform-for-the-2021-fiscal-year/328503.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Riley","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-21",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115,119],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan pengumuman ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pengumuman ini menyampaikan pembukaan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi ASN yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun anggaran 2021.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Berapa jumlah kebutuhan PNS dan PPPK pada tahun anggaran 2021?",{"text":114,"@type":110},"Jumlah kebutuhan PNS adalah 64 dan PPPK adalah 19, sehingga total kebutuhan adalah 83 formasi.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja jenis penetapan kebutuhan PNS yang dijelaskan?",{"text":118,"@type":110},"Jenis penetapan kebutuhan PNS dibagi menjadi 2 (dua): kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.",{"name":120,"@type":107,"acceptedAnswer":121},"Apa yang termasuk dalam kebutuhan khusus?",{"text":122,"@type":110},"Kebutuhan khusus terdiri dari Cumlaude, penyandang disabilitas, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat, masing-masing dengan ketentuan persyaratan yang dijelaskan pada dokumen.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":125,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":127,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":129,"site_id":56},328503,1790054146,{"code":4,"msg":5,"data":132},{"doc_id":129,"user_id":133,"nickname":89,"user_avatar":134,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":135,"file_id":136,"file_url":137,"file_type":138,"file_size":139,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":140,"language":141,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":142,"faqs":143,"seo_title":144,"seo_description":61,"update_tm":145,"read_time":146},1374391975076,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000253ca4ec9f6853?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1783305029341752051","KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASIREPUBLIK INDONESIA  \nPENGUMUMANNOMOR:B/73/S.KP.01.00/2021  \nTENTANG  \nPENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARAKEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARADAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIATAHUN ANGGARAN 2021  \nSehubungan dengan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN)tahun anggaran2021,bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi membuka kesempatan kepada Warga NegaraIndonesia untuk menjadi ASN yang akan ditugaskan di lingkungan KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan ketentuan padapengumuman ini.  \n# A.DASAR HUKUM\n\n1.Undang-Undang No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;  \n2.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil;  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil;  \n5.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pengadaan Aparatur SipilNegara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi;  \n6.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai NegeriSipil;  \n7.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;  \n8.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 Tanggal 14 Juni 2021 tentangPersyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar pada Jabatan FungsionalKesehatan dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2021;  \n1  \n9.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 981 Tahun 2021 Tanggal 14 Juni 2021 tentangPersyaratan,Sertifikasi,dan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan untukMelamar pada Jabatan Fungsional dalam Pengadaan Pegawai Pemerintahdengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2021;  \n10.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRepublik Indonesia Nomor 994 Tahun 2021 Tanggal 24 Juni 2021 tentangPerubahan atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 954 Tahun 2021 tentang Perubahan AtasKeputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor 854 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur SipilNegara(ASN)di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2021;dan  \n11.Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021,tanggal 28 Juni 2021,tentang Jadwal PelaksanaanSeleksi Penerimaan CPNS dan PPPK Nonguru Tahun 2021.  \n# B.JUMLAH KEBUTUHAN PEGAWAI ASN\n\nJumlah kebutuhan pegawai ASN sesuai Keputusan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 994 Tahun2021 adalah sebagai berikut:  \nTabel 1  \nKebutuhan PNS dan PPPK  \n\n| NO   | KEBUTUHAN   | JUMLAH  \u003Cbr>KEBUTUHAN   |\n| --- | --- | --- |\n| 1.   | Pegawai Negeri Sipil(PNS)   | 64   |\n| 2.   | Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK)   | 19   |\n| TOTAL   |  | 83   |\n\n# C.LOKASI KEBUTUHAN\n\nLokasi kebutuhan sebagai unit kerja penempatan di lingkungan KementerianPANRB adalah sebagai berikut:  \n1.Sekretariat Kementerian;  \n2.Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,Akuntabilitas Aparatur,dan Pengawasan;  \n3.Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;  \n4.Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;  \n5.Deputi Bidang Pelayanan Publik;dan  \n6.Inspektorat.  \n# D.JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN PNS\n\nJenis penetapan kebutuhan PNS dibagi menjadi 2(dua)kebutuhan yaitu:  \n1.Kebutuhan Umum adalah pelamar yang memenuhi persyaratan umum sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-un","cbCailBVEkeFnld5","https://ap.wps.com/l/cbCailBVEkeFnld5","pdf",11912879,21,"Indonesian","# Dasar Hukum\n# Jumlah Kebutuhan Pegawai ASN\n# Lokasi Kebutuhan\n# Jenis Penetapan Kebutuhan PNS\n## Kebutuhan Umum\n## Kebutuhan Khusus\n# Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Jenis Kebutuhan, Alokasi, dan Unit Penempatan","[{\"question\":\"Apa tujuan pengumuman ini?\",\"answer\":\"Pengumuman ini menyampaikan pembukaan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi ASN yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada tahun anggaran 2021.\"},{\"question\":\"Berapa jumlah kebutuhan PNS dan PPPK pada tahun anggaran 2021?\",\"answer\":\"Jumlah kebutuhan PNS adalah 64 dan PPPK adalah 19, sehingga total kebutuhan adalah 83 formasi.\"},{\"question\":\"Apa saja jenis penetapan kebutuhan PNS yang dijelaskan?\",\"answer\":\"Jenis penetapan kebutuhan PNS dibagi menjadi 2 (dua): kebutuhan umum dan kebutuhan khusus.\"},{\"question\":\"Apa yang termasuk dalam kebutuhan khusus?\",\"answer\":\"Kebutuhan khusus terdiri dari Cumlaude, penyandang disabilitas, serta Putra/Putri Papua dan Papua Barat, masing-masing dengan ketentuan persyaratan yang dijelaskan pada dokumen.\"}]","Pengumuman - Pengadaan Aparatur Sipil Negara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Anggaran 2021 | PDF",1789979994,32]