[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230978-113":53,"doc-detail-230978-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","announcement-pppk-hiring-functional-teacher-positions-fiscal-year-2021","Pengumuman - Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Jabatan Fungsional Guru - Tahun Anggaran 2021","","Pengumuman Panitia Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menetapkan pelaksanaan seleksi untuk jabatan fungsional guru pada Tahun Anggaran 2021. Dokumen memuat alokasi kebutuhan PPPK sebesar 97 formasi, jenis pelamar yang dapat mendaftar, serta persyaratan umum kewarganegaraan, usia, integritas hukum, status kepegawaian, dan kesehatan. Diuraikan pula persyaratan khusus bagi pelamar disabilitas termasuk dokumen medis serta video singkat, beserta jabatan yang tidak dapat dilamar. Aturan tahapan menekankan pendaftaran online dan pengunggahan serta penyampaian dokumen lamaran.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-pppk-hiring-functional-teacher-positions-fiscal-year-2021/230978/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-pppk-hiring-functional-teacher-positions-fiscal-year-2021/230978.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Eliana","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Siapa saja yang dapat mendaftar sebagai pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pelamar terdiri atas tenaga honorer eks Kategori II (THK II), guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, guru swasta terdaftar di Dapodik, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar PPPK guru?",{"text":114,"@type":110},"Pelamar harus WNI, berusia 20–57 tahun saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak diberhentikan tidak hormat pada instansi/ status tertentu, tidak menjadi anggota/pengurus partai atau terlibat politik praktis, memiliki sertifikat/kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai ketentuan, serta sehat jasmani dan rohani.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Dokumen apa yang wajib disiapkan pelamar saat penyampaian dokumen lamaran?",{"text":118,"@type":110},"Setelah pendaftaran, pelamar wajib menyampaikan dokumen asli dalam bentuk scan: KTP-el, pasfoto 4x6, ijazah, transkrip nilai, sertifikat pendidik (jika ada), serta surat pernyataan bermaterai 10.000 sesuai format lampiran. Pelamar disabilitas juga wajib menyertakan surat keterangan dokter dan link video singkat kegiatan sebagai pendidik.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230978,1789057774,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},4398048949847,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002536579ef2da7f?_k=1778318612642679267","PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARATPANITIA SELEKSI PENGADAAN PPPK  \nJl. Sutan Syahrir No. 14 Telp. (0532) 21045 PANGKALAN BUN 74112  \nPENGUMUMAN  \nNOMOR : 810/1402/BKPP.III/2021  \nTENTANG  \nPENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJAUNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU  \nDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT  \nTAHUN ANGGARAN 2021  \nBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 496 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat akan mengadakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan ketentuan sebagai berikut :  \nA. ALOKASI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU YANG DIBUTUHKAN  \nJumlah alokasi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru yang dibutuhkan berjumlah 97 formasidengan rincian sebagaimana terlampir dalam Pengumuman ini.  \nB. PERSYARATAN PELAMAR  \n1. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 terdiri atas :  \na. Tenaga Honorer eks Kategori II (THK II);  \nb. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;  \nc. Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan  \nd. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) .  \n2. Pelamar sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus memenuhi persyaratan umum sebagai berikut :  \n1. Warga Negara Indonesia;  \n2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat pendaftaran;  \n3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  \n4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS , PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI atau diberhentikantidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD);  \n5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;  \n6. Memiliki sertifikat pendidikan dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang palingrendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan dengan persyaratan;  \n7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratanjabatan yang dilamar.  \nC. PERSYARATAN KHUSUS  \n1. Pelamar Disabilitas :  \nPelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru dengan persyaratan sebagai berikut :  \na. Melampirkan surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan  \nb. Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.  \n2. Jabatan yang tidak dapat dilamar oleh penyandang disabilitas  \na. Pelamar berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar kekebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama.  \nb. Pelamar berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kekebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan Ahli Pertama.  \nc. Pelamar berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kekebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama.  \nD. TAHAPAN PELAMARAN  \n1. Pendaftaran  \na. Pelamaran seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021 dilakukan secara online melalui website [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun)[ dengan terlebih dahulu membuat akun](https://sscasn.bkn.go.id dengan terlebih dahulu membuat akun)dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen yang dipersyaratkan secara elektronik pada tanggal 30 Juni 2021 s.d. 21 Juli 2021.  \nb. Pembuatan akun sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas, hanya dapat dilakukansebanyak 1 (satu) kali di awal pembukaan seleksi PPP","cbCailiGogNSWGsb","https://ap.wps.com/l/cbCailiGogNSWGsb","pdf",857578,10,"Indonesian","# Alokasi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru\n# Persyaratan Pelamar\n## Pelamar yang dapat melamar\n## Persyaratan umum\n# Persyaratan Khusus\n## Pelamar disabilitas\n## Jabatan yang tidak dapat dilamar\n# Tahapan Pelamaran\n## Pendaftaran online\n## Penyampaian dokumen lamaran\n# Alur Pendaftaran","[{\"question\":\"Siapa saja yang dapat mendaftar sebagai pelamar PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021?\",\"answer\":\"Pelamar terdiri atas tenaga honorer eks Kategori II (THK II), guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik, guru swasta terdaftar di Dapodik, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).\"},{\"question\":\"Apa persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar PPPK guru?\",\"answer\":\"Pelamar harus WNI, berusia 20–57 tahun saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak diberhentikan tidak hormat pada instansi/ status tertentu, tidak menjadi anggota/pengurus partai atau terlibat politik praktis, memiliki sertifikat/kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau D4 sesuai ketentuan, serta sehat jasmani dan rohani.\"},{\"question\":\"Dokumen apa yang wajib disiapkan pelamar saat penyampaian dokumen lamaran?\",\"answer\":\"Setelah pendaftaran, pelamar wajib menyampaikan dokumen asli dalam bentuk scan: KTP-el, pasfoto 4x6, ijazah, transkrip nilai, sertifikat pendidik (jika ada), serta surat pernyataan bermaterai 10.000 sesuai format lampiran. Pelamar disabilitas juga wajib menyertakan surat keterangan dokter dan link video singkat kegiatan sebagai pendidik.\"}]","Pengumuman - Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - Jabatan Fungsional Guru - Tahun Anggaran 2021 | PDF",15]