[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229801-113":53,"doc-detail-229801-id":132},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":125,"head_meta":127,"extra_data":129,"updated_unix":131},113,"id","announcement-payment-procedures-for-sipencatar-registration-fees-regular-path-breeding-pattern-academic-year-20212022-pg-01setbpsdmpiv2021","Pengumuman - TATA CARA PEMBAYARAN BIAYA PENDAFTARAN SIPENCATAR JALUR REGULER POLA PEMBIBITAN - Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2021/2022 - PG 01/SET.BPSDMP/IV/2021","","Pengumuman ini menetapkan tata cara pembayaran biaya pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Taruna melalui SIPENCATAR jalur reguler pola pembibitan pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk tahun akademik 2021/2022. Biaya ditetapkan berdasarkan berbagai peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan terkait tarif layanan BLU berbagai satuan pendidikan. Peserta wajib membayar sesuai perguruan tinggi yang dituju, lalu mengunggah bukti pembayaran pada portal pendaftaran dan memastikan data tercetak, termasuk NIK serta nomor seleksi/pendaftaran. Rincian biaya serta rekening tujuan pembayaran disajikan dalam tabel.",{"@graph":63,"@context":124},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-payment-procedures-for-sipencatar-registration-fees-regular-path-breeding-pattern-academic-year-20212022-pg-01setbpsdmpiv2021/229801/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-payment-procedures-for-sipencatar-registration-fees-regular-path-breeding-pattern-academic-year-20212022-pg-01setbpsdmpiv2021/229801.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"นรินทร์","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-01","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116,120],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang diatur dalam pengumuman ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pengumuman ini mengatur tata cara pembayaran biaya pendaftaran SIPENCATAR jalur reguler pola pembibitan pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk tahun akademik 2021/2022.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Berdasarkan apa biaya pendaftaran ditetapkan?",{"text":115,"@type":111},"Biaya pendaftaran ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah dan sejumlah peraturan menteri keuangan tentang tarif layanan BLU pada masing-masing perguruan tinggi.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa kewajiban peserta terkait bukti pembayaran?",{"text":119,"@type":111},"Peserta membayar sesuai perguruan tinggi yang dituju, lalu mengunggah bukti pembayaran saat pendaftaran di portal, dengan bukti yang tercetak nama dan NIK serta nomor seleksi/pendaftaran pada kolom berita.",{"name":121,"@type":108,"acceptedAnswer":122},"Apakah setiap perguruan tinggi memiliki rekening tujuan pembayaran yang berbeda?",{"text":123,"@type":111},"Ya. Rincian biaya dan rekening tujuan pembayaran, termasuk nama bank dan atas nama bank, disajikan berbeda untuk tiap lokasi/perguruan tinggi pada tabel.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":126,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":128,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":130,"site_id":56},229801,1789043939,{"code":4,"msg":5,"data":133},{"doc_id":130,"user_id":134,"nickname":89,"user_avatar":135,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":136,"file_id":137,"file_url":138,"file_type":139,"file_size":140,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":77,"language":141,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":142,"faqs":143,"seo_title":144,"seo_description":61,"update_tm":131,"read_time":145},2336475104957,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c6bd8a5076e1?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787554080175789136","PENGUMUMAN  \nNomor : PG . 01/SET.BPSDMP/IV/2021  \nTENTANG  \nTATA CARA PEMBAYARAN BIAYA PENDAFTARAN SIPENCATAR JALUR REGULER POLA PEMBIBITAN PADA PERGURUAN TINGGI DI LINGKUNGANKEMENTERIAN PERHUBUNGAN TAHUN AKADEMIK 2021/2022  \nA. Biaya pendaftaran Seleksi Penerimaan Calon Taruna pada Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan, ditetapkan berdasarkan :  \n1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan yang merupakan penyesuaian dari Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis danTarifatas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;  \n2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran pada Kementerian Perhubungan;  \n3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.05/2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Surabaya Pada Kementerian Perhubungan;  \n4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Transportasi Darat Pada Kementerian Perhubungan;  \n5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.05/2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Makassar Pada Kementerian Perhubungan;  \n6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.05/2017 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Medan Pada Kementerian Perhubungan;  \n7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar pada Kementerian Perhubungan;  \n8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Sekolah Tinggi Penerbangan Indonesia pada Kementerian Perhubungan;  \n9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Keselamatan Transportasi Jalan Tegal Pada Kementerian Perhubungan;  \n10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Ilmu Pelayaran Semarang pada Kementerian Perhubungan;  \n11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7/PMK.05/2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Surabaya Pada Kementerian Perhubungan;  \n12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.05/2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Perkeretaapian Madiun Indonesia Pada Kementerian Perhubungan;  \n13. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.05/2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Darat Bali Pada Kementerian Perhubungan;  \n14. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.05/2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang Pada Kementerian Perhubungan;  \n15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.05/2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Banten Pada Kementerian Perhubungan;  \n16. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.05/2018 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Malahayati Pada Kementerian Perhubungan;  \n17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.05/2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Palembang;  \n18. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2019 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Penerbangan Jayapura Pada Kementerian Perhubungan;  \n19. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.05/2020 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Sorong Pada Kementerian Perhubungan;  \n20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.05/2021 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Pelayaran Barombong Pada Kementerian Perhubungan.  \nB. Peserta melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggi yang dituju dan mengunggah bukti pembayaran pada saat melakukan [pendaftaran di portal ](pendaftaran di portal dikdin.bkn.go.id. Bukti pembayaran y","cbCaic99bbFlmLgF","https://ap.wps.com/l/cbCaic99bbFlmLgF","pdf",220501,"Indonesian","# Tata Cara Pembayaran Biaya Pendaftaran SIPENCATAR\n## Ketetapan Dasar Penetapan Biaya\n## Mekanisme Pembayaran dan Pengunggahan Bukti\n## Rincian Biaya dan Rekening Tujuan Pembayaran","[{\"question\":\"Apa yang diatur dalam pengumuman ini?\",\"answer\":\"Pengumuman ini mengatur tata cara pembayaran biaya pendaftaran SIPENCATAR jalur reguler pola pembibitan pada perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan untuk tahun akademik 2021/2022.\"},{\"question\":\"Berdasarkan apa biaya pendaftaran ditetapkan?\",\"answer\":\"Biaya pendaftaran ditetapkan berdasarkan peraturan pemerintah dan sejumlah peraturan menteri keuangan tentang tarif layanan BLU pada masing-masing perguruan tinggi.\"},{\"question\":\"Apa kewajiban peserta terkait bukti pembayaran?\",\"answer\":\"Peserta membayar sesuai perguruan tinggi yang dituju, lalu mengunggah bukti pembayaran saat pendaftaran di portal, dengan bukti yang tercetak nama dan NIK serta nomor seleksi/pendaftaran pada kolom berita.\"},{\"question\":\"Apakah setiap perguruan tinggi memiliki rekening tujuan pembayaran yang berbeda?\",\"answer\":\"Ya. Rincian biaya dan rekening tujuan pembayaran, termasuk nama bank dan atas nama bank, disajikan berbeda untuk tiap lokasi/perguruan tinggi pada tabel.\"}]","Pengumuman - TATA CARA PEMBAYARAN BIAYA PENDAFTARAN SIPENCATAR JALUR REGULER POLA PEMBIBITAN - Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan Tahun Akademik 2021/2022 - PG 01/SET.BPSDMP/IV/2021 | PDF",5]