[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230511-113":53,"doc-detail-230511-id":131},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":124,"head_meta":126,"extra_data":128,"updated_unix":130},113,"id","announcement-on-the-allocation-of-part-time-government-employees-with-work-agreements-in-padang-panjang-city-government-number-80012-1126bkpsdm-wakoix2025","Pengumuman Alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang - Nomor 800.1.2. 1/126/BKPSDM-WAKO/IX/2025","","Pengumuman Wali Kota Padang Panjang menetapkan alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang sejumlah 1.126 peserta. Dokumen berisi ketentuan pengisian DRH PPPK paruh waktu melalui akun masing-masing pada situs resmi dengan batas akhir 15 September 2025. Diuraikan pula persyaratan berkas yang harus diunggah dan/atau diantarkan langsung ke BKPSDM, termasuk pas photo, ijazah, transkrip, SKCK, serta surat keterangan sehat. Ditambahkan ketentuan sanksi, pembatalan kelulusan, larangan pembacaan informasi, serta penegasan proses pengangkatan tanpa pungutan biaya.",{"@graph":63,"@context":123},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-on-the-allocation-of-part-time-government-employees-with-work-agreements-in-padang-panjang-city-government-number-80012-1126bkpsdm-wakoix2025/230511/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-on-the-allocation-of-part-time-government-employees-with-work-agreements-in-padang-panjang-city-government-number-80012-1126bkpsdm-wakoix2025/230511.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ben Jamin","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115,119],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Berapa jumlah alokasi PPPK paruh waktu untuk Pemerintah Kota Padang Panjang?","Question",{"text":109,"@type":110},"Jumlah alokasi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang adalah 1.126 dengan rincian terlampir.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa batas akhir pengisian DRH PPPK paruh waktu?",{"text":114,"@type":110},"Peserta wajib mengisi DRH PPPK paruh waktu melalui akun masing-masing dengan batas akhir 15 September 2025.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Berapa waktu paling lambat untuk mengantarkan berkas langsung ke BKPSDM?",{"text":118,"@type":110},"Berkas yang diantarkan langsung ke BKPSDM Kota Padang Panjang paling lambat tanggal 17 September 2025.",{"name":120,"@type":107,"acceptedAnswer":121},"Apa konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah mendapat persetujuan NI PPPK paruh waktu?",{"text":122,"@type":110},"Peserta yang mengundurkan diri setelah mendapat persetujuan NI PPPK paruh waktu dikenai sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK periode berikutnya.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":125,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":127,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":129,"site_id":56},230511,1789051308,{"code":4,"msg":5,"data":132},{"doc_id":129,"user_id":133,"nickname":89,"user_avatar":134,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":135,"file_id":136,"file_url":137,"file_type":138,"file_size":139,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":140,"language":141,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":142,"faqs":143,"seo_title":144,"seo_description":61,"update_tm":130,"read_time":145},2336478466772,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","WALI KOTA PADANG PANJANG PROVINSI SUMATERA BARAT  \nPENGUMUMAN  \nNomor: 800.1.2. 1/126/BKPSDM-WAKO/IX/2025  \nTENTANG  \nALOKASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN  \nPERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU  \nDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PADANG PANJANG  \nBerdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:13447/B-SI.01.01/SD/K/2025 tanggal 6 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagaiberikut:  \n1. Jumlah Alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktudi Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang adalah sejumlah 1.126 dengan rincian terlampir.  \n2. Data Peserta yang mendapatkan Alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah sebagaimana terlampir padapengumuman ini dandapat dilihat pada akun masing-masing melalui website [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).  \n3. Peserta yang mendapatkan Alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sebagaimana dimaksud pada angka 2 WAJIB melakukan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu pada akun masing-masing Peserta melalui website [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id dengan batas)[ dengan batas](https://sscasn.bkn.go.id dengan batas) akhir tanggal 15 September 2025.  \n4. Persyaratan dan kelengkapan yang akan diunggah adalah sebagai berikut:  \na. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (tidak boleh pasphoto difoto kembali) .  \nb. Ijazah asli sesuai dengan pendidikan pada lampiran pengumuman;  \nc. Transkrip nilai asli sesuai dengan pendidikan pada lampiran pengumuman;  \nd. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai (sesuai lampiran);  \ne. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku;  \nf. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang bekerja pada unit pelayanan Kesehatanpemerintah.  \n5. Persyaratan dan kelengkapan yang diantarkan langsung ke BKPSDM Kota Padang Panjang paling lambat tanggal 17 September 2025 adalah sebagai berikut:  \na. Pas photo terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah ukuran 4X6 sebanyak 1 (satu) lembar.  \nb. Asli Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan bermaterai.  \nc. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku dengan bunyi perihal“Kelengkapan Berkas Usul Penetapan NI PPPK PARUH WAKTU”;  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .  \nd. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang bekerja pada unit pelayanan Kesehatan pemerintah.  \n6. Peserta dihimbau untuk tidak melakukan Pengisian DRH mendekati batas akhirjadwal guna menghindari server/website down karena kondisi traffic yang padat, dan pastikan sudah mengisi semua data dengan benar, mengunggah dokumen yang lengkap sesuai ketentuan, serta memverifikasi kembali sebelum mengakhiriproses Pengisian DRH.  \nA. KETENTUAN LAIN-LAIN:  \n1. Apabila terdapat peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus namun tidak melengkapi berkas pada tanggal yang telah ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri dan wajib membuat Surat Pengunduran Diri;  \n2. Dalam hal peserta yang sudah mendapat persetujuan NI PPPK Paruh Waktukemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja periode berikutnya;  \n3. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan yang bersangkutan sebagai PPPK Paruh Waktu dan melaporkansebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keteranganpalsu sesuai dengan ketentua","cbCaiemqG8S40YTs","https://ap.wps.com/l/cbCaiemqG8S40YTs","pdf",681634,135,"Indonesian","# Ketentuan Alokasi dan Data Peserta\n## Jumlah alokasi PPPK paruh waktu\n## Akses daftar peserta melalui akun masing-masing\n## Batas akhir pengisian DRH\n# Persyaratan dan Kelengkapan Berkas\n## Berkas yang diunggah\n## Berkas yang diantarkan ke BKPSDM\n# Ketentuan Lain-lain\n## Pengunduran diri dan sanksi\n## Keterangan tidak benar/palsu\n## Bebas biaya\n## Perubahan ketentuan dan tanggung jawab peserta\n# Surat Pernyataan\n## Poin pernyataan kesediaan dan kepatuhan","[{\"question\":\"Berapa jumlah alokasi PPPK paruh waktu untuk Pemerintah Kota Padang Panjang?\",\"answer\":\"Jumlah alokasi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang adalah 1.126 dengan rincian terlampir.\"},{\"question\":\"Apa batas akhir pengisian DRH PPPK paruh waktu?\",\"answer\":\"Peserta wajib mengisi DRH PPPK paruh waktu melalui akun masing-masing dengan batas akhir 15 September 2025.\"},{\"question\":\"Berapa waktu paling lambat untuk mengantarkan berkas langsung ke BKPSDM?\",\"answer\":\"Berkas yang diantarkan langsung ke BKPSDM Kota Padang Panjang paling lambat tanggal 17 September 2025.\"},{\"question\":\"Apa konsekuensi bagi peserta yang mengundurkan diri setelah mendapat persetujuan NI PPPK paruh waktu?\",\"answer\":\"Peserta yang mengundurkan diri setelah mendapat persetujuan NI PPPK paruh waktu dikenai sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan PPPK periode berikutnya.\"}]","Pengumuman Alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Padang Panjang - Nomor 800.1.2. 1/126/BKPSDM-WAKO/IX/2025 | PDF",208]