[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-326884-113":53,"doc-detail-326884-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","announcement-of-results-for-civil-servant-candidate-selection-trenggalek-regency-2024-formation-recap-of-skd-and-skb-integration-results","PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL Pemerintah Kabupaten Trenggalek - Formasi Tahun 2024 - Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB","","Pengumuman resmi Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Sekretariat Daerah tentang hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi Tahun 2024. Dokumen memuat penjelasan kode pada kolom keterangan, daftar kategori hasil seperti Lulus SKD, Lulus seleksi CPNS, serta ketentuan tidak lulus, tidak hadir, dan gugur. Diuraikan pula masa sanggah selama 3 hari melalui akun di laman SSCASN, mekanisme penerimaan/penolakan alasan sanggah, serta konsekuensi penguguran bila ditemukan ketidaksesuaian data/dokumen pelamar.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-of-results-for-civil-servant-candidate-selection-trenggalek-regency-2024-formation-recap-of-skd-and-skb-integration-results/326884/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-of-results-for-civil-servant-candidate-selection-trenggalek-regency-2024-formation-recap-of-skd-and-skb-integration-results/326884.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Theodore","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-21",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa arti kode pada kolom keterangan lampiran pengumuman ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Kode menunjukkan status peserta, misalnya P (lulus SKD), L (lulus seleksi CPNS), U-1/U-3 dan E-1/E-2/E-3 (lulus setelah optimalisasi formasi dengan skenario tertentu), serta TL, TH, TMS/TMS-1, dan APS yang menandai tidak lulus, tidak hadir, gugur karena tidak memenuhi syarat, atau pengunduran diri.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Berapa lama masa sanggah terhadap hasil seleksi CPNS?",{"text":114,"@type":110},"Masa sanggah diberikan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi CPNS diumumkan, diajukan melalui akun masing-masing pada laman SSCASN (sscasn.bkn.go.id).",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa konsekuensi jika peserta tidak melakukan sanggahan sampai batas waktu?",{"text":118,"@type":110},"Apabila hingga batas waktu yang ditentukan peserta tidak mengajukan sanggahan, hasil integrasi seleksi CPNS dinyatakan final, tidak dapat diganggu gugat, dan dinyatakan menerima keputusan panitia seleksi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},326884,1790413455,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},7971461740886,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK  \nSEKRETARIAT DAERAH  \nJl. A. Yani No. 1 Telp./Faks. (0355) 791140 Trenggalek 66311 [https://setda.trenggalekkab.go.id](https://setda.trenggalekkab.go.id)  \nPENGUMUMAN  \nNomor : 800.1.2.2/35/406 .027/2025  \nTENTANG  \nHASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL  \nPEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK  \nFORMASI TAHUN 2024  \nBerdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2024 Nomor : 731/BKS.04.03/SD/K/2025 tanggal 08 Januari 2025 tentang Penyampaian Hasil Seleksi CPNS Tahun 2024 , disampaikan hal-hal sebagai berikut :  \n1. Hasil Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dalam rangka Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Trenggalek sebagaimana Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara terlampir;  \n2. Maksud/arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah :  \n- P : Lulus SKD berdasarkan nilai ambang batas berdasarkan Keputusan Menpan RB No 321 Tahun 2024 Tahun 2024;  \n- L : Lulus seleksi CPNS;  \n- U-1 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum darikebutuhan khusus pada lokasi yang sama;  \n- U-3 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi umum darikebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;  \n- E-1 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus darikebutuhan khusus yang sama pada lokasi yang berbeda;  \n- E-2 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus darikebutuhan umum atau khusus lainnya pada lokasi yang sama;  \n- E-3 : Lulus seleksi CPNS setelah optimalisasi formasi khusus darikebutuhan umum atau khusus pada lokasi yang berbeda;  \n- TL : Tidak lulus karena tidak masuk peringkat dalam formasi;  \n- TH : Dinyatakan tidak hadir pada salah satu/beberapa/semua tahapan SKB yang disyaratkan instansi;  \n- TMS : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat yang ditentukaninstansi;  \n- TMS-1 : Gugur dikarenakan tidak memenuhi syarat pada salah satu/ beberapa/semua tahapan SKB;  \n- APS : Peserta yang mengajukan pengunduran diri.  \nPeserta yang dinyatakan LULUS dan berhak mengikuti pemberkasan usul Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS adalah peserta dengan kode P/L, P/L-U3 pada kolom keterangan lampiran.  \n3. Masa Sanggah terhadap hasil seleksi CPNS dengan ketentuan sebagai berikut:  \na. Peserta dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasilseleksi CPNS diumumkan;  \nb. Sanggahan diajukan melalui akun masing-masing pada laman [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) ;  \nc. Peserta hanya dapat menyanggah hasil seleksi CPNS milik peserta sendiri;  \nd. Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Trenggalek Formasi Tahun 2024 dapat menerima atau menolak alasansanggahan yang diajukan peserta;  \ne. Dalam hal sanggahan diterima, Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Trenggalek Formasi Tahun 2024 akan mengumumkan ulang hasil integrasi seleksi CPNS;  \nf. Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Trenggalek Formasi Tahun 2024 dapat menerima alasan sanggahan apabilakesalahan bukan berasal dari peserta;  \ng. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan peserta tidak melakukansanggahan, maka hasil integrasi seleksi CPNS dianggap final dan tidak dapatdiganggu gugat serta dinyatakan menerima keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Trenggalek Formasi Tahun 2024.  \n4. Apabila dalam pelaksanaan tahapan Seleksi Administrasi sampai denganpemberkasan usul NIP CPNS atau dikemudian hari diketahui terdapat bukti data/dokumen pelamar yang tidak sesuai/tidak benar/menyalahi ketentuan yang  \ndipersyaratkan, Panitia Seleksi Pengadaan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Trenggalek Formasi Tahun 2024 menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;  \n5. Perkembangan informasi selanjutnya dapat dipantau melalui laman [https://bkd.trenggalekkab.go.id/casn2024](https://bkd.trenggalekkab.go.id/casn2024 dan)[ dan](https://bkd.trenggal","cbCaiiapRx9YGuQy","https://ap.wps.com/l/cbCaiiapRx9YGuQy","pdf",871792,164,"Indonesian","# Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Formasi Tahun 2024\n## Arti Kode pada Kolom Keterangan\n## Masa Sanggah dan Ketentuan Lanjutan\n## Ketentuan Penguguran Kelulusan\n## Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB","[{\"question\":\"Apa arti kode pada kolom keterangan lampiran pengumuman ini?\",\"answer\":\"Kode menunjukkan status peserta, misalnya P (lulus SKD), L (lulus seleksi CPNS), U-1/U-3 dan E-1/E-2/E-3 (lulus setelah optimalisasi formasi dengan skenario tertentu), serta TL, TH, TMS/TMS-1, dan APS yang menandai tidak lulus, tidak hadir, gugur karena tidak memenuhi syarat, atau pengunduran diri.\"},{\"question\":\"Berapa lama masa sanggah terhadap hasil seleksi CPNS?\",\"answer\":\"Masa sanggah diberikan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi CPNS diumumkan, diajukan melalui akun masing-masing pada laman SSCASN (sscasn.bkn.go.id).\"},{\"question\":\"Apa konsekuensi jika peserta tidak melakukan sanggahan sampai batas waktu?\",\"answer\":\"Apabila hingga batas waktu yang ditentukan peserta tidak mengajukan sanggahan, hasil integrasi seleksi CPNS dinyatakan final, tidak dapat diganggu gugat, dan dinyatakan menerima keputusan panitia seleksi.\"}]","PENGUMUMAN HASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL Pemerintah Kabupaten Trenggalek - Formasi Tahun 2024 - Rekap Hasil Integrasi SKD dan SKB | PDF",1789975648,253]