[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230985-113":53,"doc-detail-230985-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","announcement-of-pppk-teacher-recruitment-selection-in-bolaang-mongondow-regency-for-fiscal-year-2022-selection-terms-and-form-details","Pengumuman Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2022 - Ketentuan Seleksi dan Rincian Formasi","","Pengumuman resmi mengenai seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional Guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow pada Tahun Anggaran 2022. Dokumen memuat dasar pelaksanaan seleksi, ketentuan bagi pelamar melalui kategori Pelamar Prioritas (I, II, III) serta Pelamar Umum, termasuk ketentuan kelulusan/kelayakan berdasarkan Seleksi PPPK 2021, Dapodik, dan database PPG. Selanjutnya dijelaskan persyaratan umum dan khusus pelamar, batas usia, larangan, serta rincian jumlah formasi per jenis jabatan guru, total 621 formasi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-of-pppk-teacher-recruitment-selection-in-bolaang-mongondow-regency-for-fiscal-year-2022-selection-terms-and-form-details/230985/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-of-pppk-teacher-recruitment-selection-in-bolaang-mongondow-regency-for-fiscal-year-2022-selection-terms-and-form-details/230985.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Aria","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022?","Question",{"text":110,"@type":111},"Dasar pelaksanaan merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 533 Tahun 2022 tanggal 09 September 2022 tentang penetapan kebutuhan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2022.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana pembagian kategori pelamar pada seleksi PPPK JF Guru?",{"text":115,"@type":111},"Pelamar dibagi menjadi Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum. Pelamar Prioritas terdiri dari tiga kategori, yaitu Prioritas I, II, dan III, sementara Pelamar Umum mencakup lulusan PPG pada database kelulusan Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar PPPK JF Guru?",{"text":119,"@type":111},"Persyaratan umum mencakup status WNI, batas usia saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/PPPK dan jabatan tertentu, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, serta memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230985,1789965699,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":142,"read_time":143},2336464648322,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2200025388227c56fec?_k=1778556882303663488","PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW  \nSEKRETARIAT DAERAH  \nAlamat Kantor : Jl. Trans Sulawesi Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kab. Bolaang Mongondow Provinsi Sulawesi Utara [http//www.bolmongkab.go.id | e-mail: setda@bolmongkab.go.id](http//www.bolmongkab.go.id | e-mail: setda@bolmongkab.go.id)  \nP E N G U M U M A N  \nNomor : 800/B.03/BKPP/338/X/2022  \nTENTANG  \nSELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)  \nUNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU  \nDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW  \nTAHUN ANGGARAN 2022  \nBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 533 Tahun 2022 tanggal 09 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabpaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow akanmelaksanakan Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :  \nI. KETENTUAN SELEKSI PENGADAAN PPPK JF GURU  \nA. Ketentuan Umum PPPK JF Guru  \nBahwa pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah terdiri dari 2 (dua) kategori yaitu Pelamar Prioritas dan Pelamarumum.  \nPelamar Prioritas terbagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu :  \n1. Pelamar Prioritas I adalah :  \na. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) pada Seleksi PPPK JF Guru pada Tahun 2021;  \nb. Guru Non ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;  \nc. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan  \nd. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.  \nPelamar Prioritas I menggunakan hasil kelulusan Seleksi Tahun 2021 dan langsung ditempatkan pada satuan pendidikan berdasarkan kuota formasi PPPKJF Guru.  \n2. Pelamar Prioritas II adalah :  \nPelamar THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori Pelamar Prioritas I dengan kata lain THK-II yang belum memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.  \nDalam Prioritas II ini akan dilakukan penilaian kesesuaian sepanjang masih tersedia sisa kuota formasi yang belum terisi oleh Pelamar Prioritas I. Danseleksi kompetensi ini juga dapat diikuti oleh Pelamar Prioritas I yang berasal dari THK-II dan Guru Non ASN yang belum terisi/ditempatkan pada tempat tugasnya maupun pada sekolah lain.  \n3. Pelamar Prioritas III adalah :  \nPelamar Guru Non ASN yang tidak termasuk dalam Guru Non ASN pada kategori Pelamar Prioritas I dengan kata lain belum memenuhi Nilai Ambang Batas (passing grade) pada Seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 pada Satuan Pendidikanyang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.  \nDalam Prioritas III ini juga sama halnya dengan pada Prioritas II diatas jika masih tersedianya kuota formasi.  \nSedangkan untuk Pelamar Umum terdiri dari :  \n1. Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan  \n2. Pelamar yang terdaftar di Dapodik.  \nDalam halnya Pelamar Umum ini apabila masih tersedia kuota formasi yang belum terisi pada tahapan Prioritas I s/d Prioritas III maka akan dibuka bagi pelamarumum dan seleksinya menggunakan CAT-UNBK. Pada seleksi ini juga dapat diikuti oleh pelamar prioritas I yang berasal dari Lulusan PPG dan Guru Swasta yang belumditempatkan pada tempat tugasnya atau pada sekolah lain dengan catatan mendaftar pada sisa kuota formasi yang ada.  \nB. Persyaratan umum dan khusus untuk PPPK JF Guru  \n1. Setiap Warga Negara Indonesia dapat melamar menjadi PPPK;  \n2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran;  \n3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 ","cbCaid3I0mxbK5kZ","https://ap.wps.com/l/cbCaid3I0mxbK5kZ","pdf",446764,6,"Indonesian","# Ketentuan Seleksi Pengadaan PPPK JF Guru\n## Ketentuan Umum PPPK JF Guru\n## Persyaratan Umum dan Khusus PPPK JF Guru\n# Rincian Formasi PPPK","[{\"question\":\"Apa dasar pelaksanaan Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun Anggaran 2022?\",\"answer\":\"Dasar pelaksanaan merujuk pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 533 Tahun 2022 tanggal 09 September 2022 tentang penetapan kebutuhan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2022.\"},{\"question\":\"Bagaimana pembagian kategori pelamar pada seleksi PPPK JF Guru?\",\"answer\":\"Pelamar dibagi menjadi Pelamar Prioritas dan Pelamar Umum. Pelamar Prioritas terdiri dari tiga kategori, yaitu Prioritas I, II, dan III, sementara Pelamar Umum mencakup lulusan PPG pada database kelulusan Kemendikbudristek dan pelamar yang terdaftar di Dapodik.\"},{\"question\":\"Apa saja persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar PPPK JF Guru?\",\"answer\":\"Persyaratan umum mencakup status WNI, batas usia saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS/PPPK dan jabatan tertentu, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, serta memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan minimal S-1 atau D-IV.\"}]","Pengumuman Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun Anggaran 2022 - Ketentuan Seleksi dan Rincian Formasi | PDF",1789057860,9]