[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230476-113":53,"doc-detail-230476-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","announcement-of-pppk-acceptance-phase-ii-for-kayong-utara-regency-selection-of-government-employees-with-work-agreements-provisions-and-stages","PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TAHAP II KAB. KAYONG UTARA - SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA FORMASI TAHUN 2024 - Ketentuan dan Tahapan","","Pengumuman seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II Kabupaten Kayong Utara formasi tahun 2024 berdasarkan keputusan dan tindak lanjut pengumuman Bupati. Dokumen menetapkan ketentuan pelamar untuk formasi teknis, guru, dan kesehatan, termasuk persyaratan tenaga non ASN aktif paling sedikit 2 tahun terakhir. Diuraikan pula tahapan seleksi administrasi dan seleksi kompetensi, mekanisme kelulusan berbasis peringkat serta prioritas, dan kemungkinan pengisian kebutuhan pada jabatan/kualifikasi yang sama.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-of-pppk-acceptance-phase-ii-for-kayong-utara-regency-selection-of-government-employees-with-work-agreements-provisions-and-stages/230476/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-of-pppk-acceptance-phase-ii-for-kayong-utara-regency-selection-of-government-employees-with-work-agreements-provisions-and-stages/230476.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Fahsai","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Formasi apa saja yang dapat dilamar pada PPPK Tahap II Kabupaten Kayong Utara tahun 2024?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pelamar dapat melamar formasi teknis (jabatan fungsional dan jabatan pelaksana), formasi guru (jabatan fungsional guru), serta formasi kesehatan (jabatan fungsional kesehatan) sesuai lampiran.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa syarat utama pelamar PPPK Tahap II untuk formasi teknis dan kesehatan?",{"text":114,"@type":110},"Pelamar harus merupakan tenaga non ASN yang aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan diangkat oleh pejabat berwenang, dengan masa paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana tahapan seleksi PPPK pada pengadaan ini?",{"text":118,"@type":110},"Seleksi terdiri dari dua tahap: seleksi administrasi untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah/disampaikan, dan seleksi kompetensi yang menilai kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230476,1789050921,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},549768702563,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/8000c4aa63b76e948b?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786536092046926083","KABUPATEN KAYONG UTARA  \nPENGUMUMANNOMOR:T/800.1.2.2/4134 /BKPSDM-I/XI/2024  \nTENTANG  \n# SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJATAHAPIIDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARAFORMASI TAHUN 2024\n\nBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan KebutuhanPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di lingkungan Instansi Pemerintah TahunAnggaran 2024 dan menindaklanjuti pengumuman Bupati Kayong Utara NomorT/800.1.2.2/3188/BKPSM-I/X/2024 tanggal 1 Oktober 2024 tentang Seleksi PenerimaanPegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah KabupatenKayong Utara Formasi Tahun 2024,Pemerintah Kabupaten Kayong Utara akanmelaksanakan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK)Tahap ll dengan jadwal dan ketentuan sebagai berikut.  \n## A.KETENTUAN PELAMAR PPPK\n\n### 1.Formasi yang dapat dilamar adalah:\n\na.Formasi Teknis yang terdiri dari Jabatan Fungsional(JF)dan JabatanPelaksana terlampir pada Lampiran I;  \nb.Formasi Guru:Jabatan Fungsional (JF)Guru terlampir pada Lampiran I;dan  \nc.Formasi Kesehatan :Jabatan Fungsional(JF)Kesehatan terlampir padaLampiran Ⅲ.  \n2.Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Formasi Teknis JabatanFungsional (JF)dan Jabatan Pelaksana Tahap ll yaitu tenaga non ASN yang aktifbekerja di Pemerintah Kabupaten Kayong Utara yang diangkat oleh PejabatPembina Kepegawaian Kabupaten Kayong Utara dan/atau Pejabat yang diberipendelegasian wewenang oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten KayongUtara paling sedikit 2(dua)tahun terakhir secara terus menerus.  \n3.Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Jabatan Fungsional (JF)Gurutahap ll yaitu:  \na.Guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN)di Instansi Pemerintah KabupatenKayong Utara adalah Guru non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar diDapodik Kemdikbudristek dan aktif mengajar paling sedikit 2(dua)tahun atau 4(empat)semester secara terus menerus di Instansi Pemerintah KabupatenKayong Utara;atau  \nb.Lulusan Pendidikan Profesi Guru(PPG)yang terdaftar pada pangkalan datakelulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG)di Kementerian Pendidikan,Kebudayaan,Riset dan Teknologi.  \n4.Pelamar Jabatan Fungsional (JF)Kesehatan tahap ll yaitu tenaga non AparaturSipil Negara (tenaga non ASN)yaitu Pegawai yang aktif bekerja pada InstansiPemerintah Kabupaten Kayong Utara yang diangkat oleh Pejabat Pembina  \nKepegawaian Kabupaten Kayong Utara paling sedikit 2(dua)tahun terakhir secaraterus menerus.  \n5.Pada seleksi pengadaan PPPK Formasi Tahun 2024 sesuai dengan KeputusanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 dan348 dan 349 Tahun 2024 terdapat prioritas kelulusan secara berurutandiberlakukan bagi:  \na.Pelamar prioritas(Pelamar Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023);  \nb.Eks Tenaga Honorer Kategoril(eks THKII);  \nc.Tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data(database)BKN;dan  \nd.Tenaga non ASN yang aktif bekerja di nstansi Pemerintah (termasuk lulusanPendidikan Profesi Guru(PPG)untuk formasi Guru di Instansi Daerah).  \n### 6.Masa Hubungan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:\n\na.Bagi pelamar yang masa kerjanya lebih dari 5(lima)tahun dari batas usiapensiun,maka dalam perjanjian kerja akan ditetapkan dengan ketentuan 5(lima)tahun;atau  \nb.Bagi pelamar yang masa kerjanya kurang dari 5(lima)tahun dari batas usiapensiun,maka dalam perjanjian kerja akan disesuaikan dengan sisa masa kerjadari batas usia pensiun.  \n## B.TAHAPAN SELEKSI\n\n1.Pelaksanaan seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjaterdiri dari 2(dua)tahap yaitu:  \na.Seleksi administrasi,dilakukan untuk memverifikasi kesesuaian antara dokumenyang diunggah/disampaikan oleh pelamar dengan persyaratan untuk melamar;dan  \nb.Seleksi Kompetensi,dilakukan untuk mengetahui kompetensi teknis,kompetensi manajerial,kompetensi sosial kultural dan wawancara.  \n2.Sistem Kelulusan pada pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasebagai ber","cbCaig42hR6y9CZA","https://ap.wps.com/l/cbCaig42hR6y9CZA","pdf",15141528,42,"Indonesian","# A. Ketentuan Pelamar PPPK\n## 1. Formasi yang dapat dilamar\n## 2. Persyaratan pelamar formasi teknis\n## 3. Persyaratan pelamar formasi guru\n## 4. Persyaratan pelamar formasi kesehatan\n## 5. Prioritas kelulusan\n## 6. Masa hubungan perjanjian kerja\n# B. Tahapan Seleksi\n## 1. Tahap seleksi pengadaan PPPK\n## 2. Sistem kelulusan\n# C. Deskripsi Tugas Jabatan","[{\"question\":\"Formasi apa saja yang dapat dilamar pada PPPK Tahap II Kabupaten Kayong Utara tahun 2024?\",\"answer\":\"Pelamar dapat melamar formasi teknis (jabatan fungsional dan jabatan pelaksana), formasi guru (jabatan fungsional guru), serta formasi kesehatan (jabatan fungsional kesehatan) sesuai lampiran.\"},{\"question\":\"Apa syarat utama pelamar PPPK Tahap II untuk formasi teknis dan kesehatan?\",\"answer\":\"Pelamar harus merupakan tenaga non ASN yang aktif bekerja di Pemerintah Kabupaten Kayong Utara dan diangkat oleh pejabat berwenang, dengan masa paling sedikit 2 tahun terakhir secara terus menerus.\"},{\"question\":\"Bagaimana tahapan seleksi PPPK pada pengadaan ini?\",\"answer\":\"Seleksi terdiri dari dua tahap: seleksi administrasi untuk memverifikasi kesesuaian dokumen yang diunggah/disampaikan, dan seleksi kompetensi yang menilai kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, serta wawancara.\"}]","PENGUMUMAN PENERIMAAN PPPK TAHAP II KAB. KAYONG UTARA - SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA FORMASI TAHUN 2024 - Ketentuan dan Tahapan | PDF",65]