[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230242-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-230242-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","announcement-of-competency-test-result-i-for-pppk-teacher-recruitment-in-cirebon-city-government-2021-positions","Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Pengadaan PPPK Guru Pemerintah Daerah Kota Cirebon - Formasi Tahun 2021","","Pengumuman Sekretariat Daerah Kota Cirebon menetapkan hasil Seleksi Kompetensi I dalam pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru tahun 2021. Pengumuman ini mengacu pada sejumlah regulasi, keputusan, serta surat penyampaian hasil seleksi kompetensi. Dokumen juga memuat ketentuan pemaknaan kode peserta pada lampiran serta keterangan kategori pemenuhan nilai ambang batas dan status kelulusan, tidak lolos, serta ketidakhadiran. Selanjutnya dijelaskan pelaksanaan pemberkasan usulan penetapan NIPPPK bagi peserta yang dinyatakan lulus melalui akun SSCASN BKN.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-of-competency-test-result-i-for-pppk-teacher-recruitment-in-cirebon-city-government-2021-positions/230242/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-of-competency-test-result-i-for-pppk-teacher-recruitment-in-cirebon-city-government-2021-positions/230242.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"WPS_1786070896","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa dasar hukum pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I PPPK Guru Kota Cirebon tahun 2021?","Question",{"text":62,"@type":63},"Pengumuman mengacu pada UU ASN, PP tentang manajemen PPPK, peraturan tentang pengadaan PPPK untuk guru fungsional pada instansi daerah tahun 2021, serta keputusan tentang nilai ambang batas dan pengolahan hasil seleksi kompetensi I.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa arti kode X, Y, P1, P2, dan P3 pada lampiran pengumuman?",{"text":67,"@type":63},"X dan Y menunjukkan peserta melamar di sekolah tempat mengajar atau di sekolah bukan tempat mengajar, sementara P1, P2, dan P3 menandai pemenuhan nilai ambang batas kategori 1, 2, dan 3.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Siapa yang berhak mengikuti pemberkasan usul penetapan NIPPPK?",{"text":71,"@type":63},"Peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti pemberkasan adalah peserta dengan kode keterangan X-P1/L, X-P2/L, X-P3/L, Y-P1/L, Y-P2/L, dan Y-P3/L.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},230242,1789048373,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":30,"language":136,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":140},549768072016,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON SEKRETARIAT DAERAH  \nJalan Siliwangi Nomor 84, Cirebon 45124 Telpon (0231)206011 s/d 206015 Faks (0231) 202344  \nPENGUMUMAN  \nNOMOR: 810/ 034-PANSELDA/2021  \nTENTANG  \nHASIL SELEKSI KOMPETENSI I  \nPENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KOTA CIREBON FORMASI TAHUN 2021  \nA. DASAR  \n1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;  \n3. Peraturan Menteri PAN-RB No. 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021;  \n4. Keputusan Menteri PAN-RB No. 1127 Tahun 2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021;  \n5. Keputusan Menteri PAN-RB No. 1169 Tahun 2021 tanggal 6 Oktober 2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021;  \n6. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12020/B-KS.04.01/SD/K/2021 Tanggal 28 Oktober 2021 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi CPPPK Guru Tahun 2021.  \nB. KETENTUAN  \nBerdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana tersebut pada huruf A, bersama ini Kami umumkan hasil Seleksi Kompetensi I Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon Formasi Tahun 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini.  \nC. PENGERTIAN DARI SINGKATAN DALAM LAMPIRAN PENGUMUMAN  \nX : Peserta PPPK Guru Tahap I yang melamar di sekolah tempat  \npeserta mengajar yang memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikansesuai dengan jabatan yang dilamar.  \nY : Peserta yang melamar di sekolah bukan tempatnya mengajar yang  \nmemiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan sesuai dengan jabatanyang dilamar.  \nP1 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 1.  \nP2 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 2.  \nP3 : Peserta Memenuhi Nilai Ambang Batas Kategori 3.  \nL : Peserta Lulus  \nTL : Peserta Tidak Lolos dan Tidak Memenuhi Nilai Ambang Batas  \nTH : Peserta Tidak Hadir  \nTMS1 : Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada  \nSeleksi Kompetensi I  \nTMS2 : Pelamar PPPK Guru yang Tidak Memenuhi Syarat sebagai Peserta  \nPPPK Guru  \nA : Pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik linear dengan Jabatan  \nyang dilamar mendapat nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis  \nB : Pelamar yang berusia 35 tahun terhitung saat melamar dan  \nberstatus aktif mengajar sebagai guru paling singkat 3 tahun secara terus menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilaisebesar 15% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis  \nC : Pelamar dari penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis  \ndan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan Jabatan yang dilamar mendapatkantambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis  \nD : Pelamar dari THK-II dan aktif mengajar sebagai guru paling  \nsingkat 3 tahun secara terus-menerus sampai dengan saat ini berdasarkan data Dapodik mendapatkan tambahan nilai sebesar 10% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis  \nE : Peserta PPPK Guru yang berasal dari Wilayah Provinsi Papua dan  \nPapua Barat  \nF : Peserta PPPK Guru yang menggunakan Nilai Ambang Batas  \nberdasarkan Keputusan Menpan-RB nomor 1171 Tahun 2021  \nD. PELAKSANAAN PEMBERKASAN USUL PENETAPAN NIPPPK  \n1. Peserta yang dinyatakan lulus dan berhak untuk mengikuti pemberkasan pengusulan NI PPPK adalah peserta dengan kode keterangan X-P1/L, X-P2/L, XP3/L, Y-P1/L, Y-P2/L, Y-P3/L);  \n2. Kepada peserta yang dinyatakan lulus sebagaimana angka 1 (satu) agar melengkapi dokumen yang disampaikan secara elektronik melalui a","cbCaivHAeAlDnNba","https://ap.wps.com/l/cbCaivHAeAlDnNba","pdf",367509,"Indonesian","# Pengumuman\n## Dasar Hukum\n## Ketentuan Pengumuman\n## Pengertian dari Singkatan dalam Lampiran\n## Pelaksanaan Pemberkasan Usul Penetapan NIPPPK","[{\"question\":\"Apa dasar hukum pengumuman hasil Seleksi Kompetensi I PPPK Guru Kota Cirebon tahun 2021?\",\"answer\":\"Pengumuman mengacu pada UU ASN, PP tentang manajemen PPPK, peraturan tentang pengadaan PPPK untuk guru fungsional pada instansi daerah tahun 2021, serta keputusan tentang nilai ambang batas dan pengolahan hasil seleksi kompetensi I.\"},{\"question\":\"Apa arti kode X, Y, P1, P2, dan P3 pada lampiran pengumuman?\",\"answer\":\"X dan Y menunjukkan peserta melamar di sekolah tempat mengajar atau di sekolah bukan tempat mengajar, sementara P1, P2, dan P3 menandai pemenuhan nilai ambang batas kategori 1, 2, dan 3.\"},{\"question\":\"Siapa yang berhak mengikuti pemberkasan usul penetapan NIPPPK?\",\"answer\":\"Peserta yang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti pemberkasan adalah peserta dengan kode keterangan X-P1/L, X-P2/L, X-P3/L, Y-P1/L, Y-P2/L, dan Y-P3/L.\"}]","Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi I Pengadaan PPPK Guru Pemerintah Daerah Kota Cirebon - Formasi Tahun 2021 | PDF",5]