[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-327229-113":53,"doc-detail-327229-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","announcement-of-civil-servant-candidate-cpns-formation-banjar-regency-government-2024","PENGUMUMAN FORMASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) - PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR FORMASI TAHUN 2024","","Pengumuman formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar untuk Formasi Tahun 2024, memuat dasar hukum pelaksanaan pengadaan dan pelaksanaan seleksi. Dokumen menetapkan jumlah formasi sebanyak 34 dengan rincian tenaga kesehatan dan tenaga teknis, termasuk alokasi 1 formasi bagi penyandang disabilitas. Diuraikan pula jenis penetapan kebutuhan (umum dan khusus), persyaratan umum, persyaratan khusus terkait STR dan kualifikasi tertentu, ketentuan nilai serta ketentuan bagi penyandang disabilitas.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-of-civil-servant-candidate-cpns-formation-banjar-regency-government-2024/327229/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-of-civil-servant-candidate-cpns-formation-banjar-regency-government-2024/327229.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Levi","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-21",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Berapa jumlah formasi CPNS yang tersedia untuk Pemerintah Kabupaten Banjar tahun 2024?","Question",{"text":109,"@type":110},"Jumlah formasi CPNS lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar tersedia sebanyak 34 formasi, terdiri dari 12 formasi tenaga kesehatan dan 22 formasi tenaga teknis.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa perbedaan kebutuhan formasi umum dan kebutuhan formasi khusus?",{"text":114,"@type":110},"Kebutuhan formasi umum untuk setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebutuhan formasi khusus ditujukan kepada kelompok seperti Putra/Putri lulusan terbaik cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Kalimantan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja kewajiban penyandang disabilitas saat melamar?",{"text":118,"@type":110},"Penyandang disabilitas wajib menyatakan statusnya pada SSCASN dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, serta menyampaikan video singkat kegiatan sehari-hari sesuai jabatan yang dilamar. Untuk disabilitas sensorik netra terdapat ketentuan waktu SKD dan dukungan pendamping jika ada kendala teknis.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},327229,1790198255,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},7971461740909,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PENGUMUMAN  \nNOMOR : 800.1.2 /745-CPNS/BKPSDM  \nTENTANG  \nPENGUMUMAN FORMASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR FORMASI TAHUN 2024  \nBerdasarkan :  \n1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara;  \n2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 ;  \n3. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun Anggaran 2024;  \n4. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar;  \n5. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam pengadaan Aparatur Sipil Negara;  \n6. Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil tahun Anggaran 2024;  \n7. Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 Tentang Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.  \nMaka Pemerintah Kabupaten Banjar Melaksanakan Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.  \nI. JUMLAH FORMASI  \n1. Jumlah Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar yang tersedia sebanyak 34 (tiga puluh empat) Formasi terdiri dari :  \nb. Tenaga Kesehatan Sebanyak 12 (dua belas) Formasi;  \nc. Tenaga Teknis Sebanyak 22 (dua puluh dua) Formasi;  \n2. Alokasi Penyandang Disabilitas Sebanyak 1 Formasi teknis dengan jabatan Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil;  \n3. Rincian Formasi, Kebutuhan Jabatan, Nama Jabatan, Jumlah Kebutuhan Formasi dan Unit Penempatan sebagaimana lampiran I yang tidak terpisahkan dalam pengumumanini.  \nII. JENIS PENETAPAN KEBUTUHAN FORMASI  \n1. Kebutuhan Formasi Umum adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhipersyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n2. Kebutuhan Formasi Khusus adalah pelamar dari Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat“Dengan Pujian”/Cumlaude, Penyandang Disabilitas, Diaspora, Putra/Putri Papua dan Putra/Putri Kalimantan.  \nIII. PERSYARATAN UMUM  \n1. Persyaratan Usia pada saat melamar paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan :  \na. Paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun untuk Formasi Teknis dan Formasi Kesehatan;  \nb. Paling tinggi 40 (empat puluh) tahun untuk Jabatan Kesehatan Dokter dan Dokter Gigi dengan Kualifikasi pendidikan dokter spesialis ;  \n2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  \n3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawaiswasta;  \n4. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PPPK dalam proses seleksi dan penetapan Nomor Induk, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;  \n5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;  \n6. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;  \n7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;  \n8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;  \n9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang d","cbCaigHvsxZoldpK","https://ap.wps.com/l/cbCaigHvsxZoldpK","pdf",237995,14,"Indonesian","# Jumlah Formasi\n## Rincian Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis\n## Alokasi Penyandang Disabilitas\n# Jenis Penetapan Kebutuhan Formasi\n## Kebutuhan Umum\n## Kebutuhan Khusus\n# Persyaratan Umum\n## Usia\n## Ketentuan pidana dan status kepegawaian\n## Larangan politik praktis\n## Kualifikasi, kompetensi, dan kesehatan\n# Persyaratan Khusus\n## Wajib STR untuk Tenaga Kesehatan\n## Nilai rata-rata ijazah untuk SMA/SLTA\n## IPK minimal\n## Ketentuan PPPK\n# Ketentuan Penyandang Disabilitas\n## Pernyataan dan dokumen pendukung\n## Video singkat\n## Ketentuan khusus disabilitas sensorik netra","[{\"question\":\"Berapa jumlah formasi CPNS yang tersedia untuk Pemerintah Kabupaten Banjar tahun 2024?\",\"answer\":\"Jumlah formasi CPNS lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar tersedia sebanyak 34 formasi, terdiri dari 12 formasi tenaga kesehatan dan 22 formasi tenaga teknis.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan kebutuhan formasi umum dan kebutuhan formasi khusus?\",\"answer\":\"Kebutuhan formasi umum untuk setiap warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kebutuhan formasi khusus ditujukan kepada kelompok seperti Putra/Putri lulusan terbaik cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Kalimantan.\"},{\"question\":\"Apa saja kewajiban penyandang disabilitas saat melamar?\",\"answer\":\"Penyandang disabilitas wajib menyatakan statusnya pada SSCASN dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas, serta menyampaikan video singkat kegiatan sehari-hari sesuai jabatan yang dilamar. Untuk disabilitas sensorik netra terdapat ketentuan waktu SKD dan dukungan pendamping jika ada kendala teknis.\"}]","PENGUMUMAN FORMASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) - PEMERINTAH KABUPATEN BANJAR FORMASI TAHUN 2024 | PDF",1789976766,22]