[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-327498-id":53,"doc-seo-327498-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},327498,7971461740909,"Levi","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) - TAHUN ANGGARAN 2024","Pengumuman Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Kediri menyampaikan hasil verifikasi data dan dokumen pelamar Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024. Pelamar yang dinyatakan LULUS seleksi administrasi dapat mengikuti Seleksi Kompetensi sesuai informasi waktu dan lokasi lanjutan melalui portal SSCASN dan website resmi. Pelamar yang tidak lulus memperoleh masa sanggah dengan ketentuan waktu, mekanisme pengajuan melalui SSCASN, serta batas perubahan status menjadi MS/TMS berdasarkan hasil verifikasi.","PEMERINTAH KOTA KEDIRI  \nSEKRETARIAT DAERAH  \nJL. Basuki Rahmat No. 15 Telp. (0354) 682955 Kediri  \nPENGUMUMAN  \nNOMOR : 800.1.2.2/1511/419.203/2024  \nTENTANG  \nHASIL SELEKSI ADMINISTRASI  \nPENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA KEDIRI  \nTAHUN ANGGARAN 2024  \nBerdasarkan hasil keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASNPemerintah Kota Kediri TA 2024 terhadap verifikasi data dan dokumen yang diunggah oleh para pelamar Pengadaan PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri Tahun Anggaran 2024 pada portal Sistem Seleksi CASN Nasional (SSCASN) , bersama ini kami sampaikan hal-hal berikut:  \n1. Daftar pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi tercantum padalampiran pengumuman ini atau dapat dilihat pada akun SSCASN masingmasing pelamar.  \n2. Bagi pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dapat mengikuti tahap selanjutnya yaitu Seleksi Kompetensi. Adapun waktu dan lokasi pelaksanaan serta ketentuan seleksi kompetensi akan diinformasikan lebih lanjut melalui website  [https://bkd.kedirikota.go.id/ ](https://bkd.kedirikota.go.id/  atau)[ atau](https://bkd.kedirikota.go.id/  atau)[ ](https://bkd.kedirikota.go.id/  atau)[https://sscasn.bkn.go.id/](https://sscasn.bkn.go.id/) .  \n3. Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam lampiran pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dan tidak dapat mengikuti Seleksi Kompetensi. Alasan tidak lulus dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing pelamar ;  \n4. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS diberikan MASA SANGGAH (mengajukan pengaduan) terhadap Hasil Seleksi Administrasi dengan penjelasan sebagai berikut :  \na. Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggahan dan waktu tanggapan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi. Masa sanggahdibagi menjadi dua sebagai berikut :  \n1) Waktu pengajuan sanggahan, diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksiadministrasi paling lama 3 (tiga) hari, terhitung mulai tanggal 2 s.d. 4 November 2024.  \n2) Waktu tanggapan/jawab sanggahan, dilakukan instansi untukmenverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar, terhitung mulai 2 s.d. 6 November 2024.  \nb. Masa sanggah tidak memberikan kesempatan pada pelamar untuk memperbaiki / mengubah / mengunggah ulang / memperbarui / menambah dokumen apabila ada kekeliruan/kekurang lengkapan dokumen yang dipersyaratkan;  \nc. Panitia tidak melayani pengaduan dengan tatap muka langsung;  \nd. Pelamar hanya dapat menyanggah hasil seleksi administrasi pada dokumen yang diunggahnya sendiri (bukan milik orang lain) melalui laman [https://sscasn.bkn.go.id/](https://sscasn.bkn.go.id/) ;  \ne. Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara dapat menerima atau menolakalasan sanggahan yang diajukan pelamar.  \nf. Panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan tersebut bukan berasal dari pelamar.  \ng. Jika dokumen yang telah diunggah pelamar terbukti benar dan sesuaidengan dokumen yang dipersyaratkan dalam pengumuman, maka panitia Pengadaan Aparatur Sipil Negara akan melakukan perubahan status pelamar yang semula Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) ataupun sebaliknya.  \nh. Apabila masa sanggah telah berakhir, panitia akan mengumumkan hasilakhir seleksi administrasi pada laman [https://bkd.kedirikota.go.id/](https://bkd.kedirikota.go.id/) ;  \n5. Apabila sampai batas waktu yang telah ditentukan pelamar tidak melakukansanggahan pengaduan, maka hasil seleksi administrasi dianggap final;  \n6. Pelamar wajib untuk selalu memantau pengumuman-pengumuman selanjutnya terkait tahapan Seleksi PPPK di Lingkungan Pemerintah Kota Kediri pada media informasi resmi sebagai berikut :  \na. Instagram : [https://www.instagram.com/bkpsdm_kotakediri/](https://www.instagram.com/bkpsdm_kotakediri/)  \nb. Website : [https://bkd.kedirikota.go.id/](https://bkd.kedirikota.go.id/)  \nc. Laman SSCASN : [ht","cbCaigTqhcAAlUzH","https://ap.wps.com/l/cbCaigTqhcAAlUzH","pdf",1515579,3,1,222,"Indonesian","id",113,"# Pengumuman\n## Ketentuan Hasil Seleksi Administrasi\n## Masa Sanggah dan Mekanisme\n## Informasi Lanjutan dan Pengawasan Peserta\n## Penegasan Larangan Biaya dan Keputusan Final\n## Lampiran Daftar Peserta Lulus Seleksi Administrasi","[{\"question\":\"Siapa yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dan bagaimana cara mengetahuinya?\",\"answer\":\"Daftar pelamar yang dinyatakan LULUS tercantum pada lampiran pengumuman atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing pelamar.\"},{\"question\":\"Apa yang harus dilakukan pelamar yang dinyatakan LULUS setelah seleksi administrasi?\",\"answer\":\"Pelamar yang LULUS dapat mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi. Waktu, lokasi, dan ketentuan seleksi kompetensi akan diinformasikan lebih lanjut melalui website resmi dan/atau laman SSCASN.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan masa sanggah bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi?\",\"answer\":\"Pelamar yang tidak lulus dapat mengajukan sanggah melalui SSCASN dengan pembagian waktu pengajuan paling lama 3 hari (mulai 2 s.d. 4 November 2024) dan waktu tanggapan/ jawaban instansi (mulai 2 s.d. 6 November 2024). Masa sanggah tidak memberi kesempatan memperbaiki atau mengunggah ulang dokumen.\"}]","PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) - TAHUN ANGGARAN 2024 | PDF",1789977344,342,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":137,"head_meta":139,"extra_data":141,"updated_unix":142},"announcement-of-administrative-selection-results-for-government-employees-with-work-agreements-pppk-fiscal-year-2024","",{"@graph":83,"@context":136},[84,99,119],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,96],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":43,"@type":90,"position":66},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",{"item":97,"name":59,"@type":90,"position":98},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-of-administrative-selection-results-for-government-employees-with-work-agreements-pppk-fiscal-year-2024/327498/",4,{"url":97,"name":59,"@type":100,"image":101,"author":106,"headline":59,"publisher":108,"fileFormat":111,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":112,"datePublished":113,"encodingFormat":111,"isAccessibleForFree":114,"interactionStatistic":115},"DigitalDocument",{"url":102,"@type":103,"width":104,"height":105},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-of-administrative-selection-results-for-government-employees-with-work-agreements-pppk-fiscal-year-2024/327498.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":107},"Person",{"url":88,"name":109,"@type":110},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-21",true,{"@type":116,"interactionType":117,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":118},"ViewAction",{"@type":120,"mainEntity":121},"FAQPage",[122,128,132],{"name":123,"@type":124,"acceptedAnswer":125},"Siapa yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dan bagaimana cara mengetahuinya?","Question",{"text":126,"@type":127},"Daftar pelamar yang dinyatakan LULUS tercantum pada lampiran pengumuman atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing pelamar.","Answer",{"name":129,"@type":124,"acceptedAnswer":130},"Apa yang harus dilakukan pelamar yang dinyatakan LULUS setelah seleksi administrasi?",{"text":131,"@type":127},"Pelamar yang LULUS dapat mengikuti tahap selanjutnya, yaitu Seleksi Kompetensi. Waktu, lokasi, dan ketentuan seleksi kompetensi akan diinformasikan lebih lanjut melalui website resmi dan/atau laman SSCASN.",{"name":133,"@type":124,"acceptedAnswer":134},"Bagaimana ketentuan masa sanggah bagi pelamar yang tidak lulus seleksi administrasi?",{"text":135,"@type":127},"Pelamar yang tidak lulus dapat mengajukan sanggah melalui SSCASN dengan pembagian waktu pengajuan paling lama 3 hari (mulai 2 s.d. 4 November 2024) dan waktu tanggapan/ jawaban instansi (mulai 2 s.d. 6 November 2024). Masa sanggah tidak memberi kesempatan memperbaiki atau mengunggah ulang dokumen.","https://schema.org",{"og:url":97,"og:type":138,"og:title":59,"og:site_name":109,"og:description":60},"article",{"robots":140,"canonical":97},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71},1790413211]