[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230513-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-230513-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","announcement-list-of-pppk-part-time-allocation-participants-and-requirements-for-submission-of-proposed-determination-of-pppk-part-time-employee-identity-number-in-wonosobo-regency-government","Pengumuman - Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Persyaratan Pemberkasan Usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo","","Pengumuman Pemerintah Kabupaten Wonosobo menetapkan daftar peserta alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta mensyaratkan pemberkasan usul penetapan Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu. Dokumen memuat dasar hukum pengadaan PPPK dan rincian alokasi formasi 1922 jabatan yang mencakup jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Peserta wajib melakukan pemberkasan elektronik melalui SSCASN, melengkapi Daftar Riwayat Hidup (DRH), mengunggah dokumen persyaratan, mengikuti jadwal yang ditetapkan, serta memastikan tidak ada biaya pada seluruh tahapan.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-list-of-pppk-part-time-allocation-participants-and-requirements-for-submission-of-proposed-determination-of-pppk-part-time-employee-identity-number-in-wonosobo-regency-government/230513/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-list-of-pppk-part-time-allocation-participants-and-requirements-for-submission-of-proposed-determination-of-pppk-part-time-employee-identity-number-in-wonosobo-regency-government/230513.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Elsa","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa dasar hukum yang digunakan untuk pengumuman PPPK paruh waktu di Kabupaten Wonosobo?","Question",{"text":62,"@type":63},"Pengumuman mencantumkan beberapa regulasi terkait Aparatur Sipil Negara, manajemen PPPK, serta ketentuan pengadaan dan mekanisme seleksi PPPK. Daftar juga mencakup keputusan untuk kriteria pelamar dan mekanisme khusus jabatan tertentu.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Berapa total alokasi formasi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan bagaimana rinciannya?",{"text":67,"@type":63},"Total formasi dialokasikan sebanyak 1922 jabatan. Rinciannya meliputi 143 untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru, 52 untuk JF Tenaga Kesehatan, dan 1727 untuk Jabatan Tenaga Teknis.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana cara peserta melakukan pemberkasan usul penetapan NI PPPK paruh waktu?",{"text":71,"@type":63},"Peserta wajib melakukan pemberkasan usul NI secara elektronik dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman web SSCASN. Pengunggahan dilakukan paling lambat 15 September 2025 sesuai waktu pada laman.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},230513,1789051318,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},137455077381,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO  \nSEKRETARIAT DAERAH  \nJalan Soekarno-Hatta Nomor 2-4 Wonosobo, Jawa Tengah, 56311 Telepon (0286) 321345 Faksimile (0286) 321183 Laman ppidsetda.wonosobokab.go. id , Pos-el setda@[wonosobokab.go.id](wonosobokab.go.id)  \nPENGUMUMAN  \nNOMOR :800 .1.2.2/1071/BKD/2025  \nTENTANG  \nDAFTAR PESERTA ALOKASI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIANKERJA PARUH WAKTU DAN PERSYARATAN PEMBERKASAN USUL PENETAPAN NOMOR INDUK PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA PARUH WAKTU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO  \nMenindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 13516/BSI.01.01/SD/K/2025, tanggal 11 September 2025 hal Penyampaian Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu, maka Panitia Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2024 mengumumkan hal-hal sebagai berikut:  \n1. DASAR HUKUM :  \n1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;  \n3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;  \n4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;  \n5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024;  \n6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 349 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2024 ;  \n7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Bagi Pegawai Non-ASN Yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024;  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) .  \n8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu;  \n9. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tanggal 8 Agustus 2025, Hal Pengusulan PPPK Paruh Waktu;  \n10. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/401/M.SM.01.00/2025 tanggal 20 Agustus 2025 hal Perpanjangan Waktu Pengusulan PPPK Paruh Waktu;  \n11. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.  \n2. RINCIAN ALOKASI PPPK PARUH WAKTU  \nFormasi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dialokasikan sebanyak 1922 Jabatan, dengan rincian jabatan sebagai berikut:  \n\n| No. | Kelompok Jabatan | Alokasi Formasi |\n| --- | --- | --- |\n| 1. | Jabatan Fungsinal (JF) Guru | 143 |\n| 2. | JF Tenaga Kesehatan | 52 |\n| 3. | Jabatan Tenaga Teknis | 1727 |\n|  | Jumlah Total Formasi | 1922 |\n\nDaftar rincian peserta , unit penempatan dan jabatan PPPK Paruh Waktu sebagaimana Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu terlampir.  \n3. PERSYARATAN PEMBERKASAN USUL PENETAPAN NOMOR INDUK PPPKPARUH WAKTU  \n1. Peserta yang berhak mengikuti pemberkasan usul Nomor Induk (NI) PPPKParuh Waktu tercantum dalam Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu terlampir.  \n2. Peserta wajib melakukan pemberkasan usul NI PPPK Paruh Waktu secara elektronik.  \n3. Pemberkasan usul NI PPPK Paruh Waktu dilaksanakan dengan mengisi Daftar Riwayat ","cbCaicvu8N9HhQez","https://ap.wps.com/l/cbCaicvu8N9HhQez","pdf",221037,8,"Indonesian","# Dasar Hukum\n# Rincian Alokasi PPPK Paruh Waktu\n## Jumlah formasi dan kelompok jabatan\n# Persyaratan Pemberkasan Usul Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu\n## Ketentuan peserta dan sistem pemberkasan elektronik\n## Batas waktu unggah dokumen dan referensi lampiran\n## Ketentuan biaya dan kewajiban memantau informasi\n## Layanan konsultasi","[{\"question\":\"Apa dasar hukum yang digunakan untuk pengumuman PPPK paruh waktu di Kabupaten Wonosobo?\",\"answer\":\"Pengumuman mencantumkan beberapa regulasi terkait Aparatur Sipil Negara, manajemen PPPK, serta ketentuan pengadaan dan mekanisme seleksi PPPK. Daftar juga mencakup keputusan untuk kriteria pelamar dan mekanisme khusus jabatan tertentu.\"},{\"question\":\"Berapa total alokasi formasi PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan bagaimana rinciannya?\",\"answer\":\"Total formasi dialokasikan sebanyak 1922 jabatan. Rinciannya meliputi 143 untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru, 52 untuk JF Tenaga Kesehatan, dan 1727 untuk Jabatan Tenaga Teknis.\"},{\"question\":\"Bagaimana cara peserta melakukan pemberkasan usul penetapan NI PPPK paruh waktu?\",\"answer\":\"Peserta wajib melakukan pemberkasan usul NI secara elektronik dengan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengunggah dokumen persyaratan melalui laman web SSCASN. Pengunggahan dilakukan paling lambat 15 September 2025 sesuai waktu pada laman.\"}]","Pengumuman - Daftar Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu dan Persyaratan Pemberkasan Usul Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo | PDF",12]