[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231088-113":53,"doc-detail-231088-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","announcement-for-the-procurement-of-government-employees-with-work-agreements-for-non-teacher-functional-positions-in-the-regional-government-of-west-kotawaringin-fiscal-year-2021","Pengumuman Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2021","","Pengumuman panitia seleksi pengadaan PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2021 menjelaskan pembukaan pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia untuk formasi Jabatan Fungsional Non Guru non-guru. Dokumen memuat alokasi formasi, persyaratan umum mencakup usia, integritas hukum, status kepegawaian dan politik, kualifikasi pendidikan, kesehatan jasmani rohani, serta pengalaman kerja sesuai jenjang. Diuraikan pula persyaratan khusus bagi pelamar disabilitas, termasuk kewajiban pernyataan di SSCASN serta pembuktian dokumen dan video, beserta tahapan pendaftaran online dan penyampaian dokumen scan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-for-the-procurement-of-government-employees-with-work-agreements-for-non-teacher-functional-positions-in-the-regional-government-of-west-kotawaringin-fiscal-year-2021/231088/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-for-the-procurement-of-government-employees-with-work-agreements-for-non-teacher-functional-positions-in-the-regional-government-of-west-kotawaringin-fiscal-year-2021/231088.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Lucas Martin","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar pembukaan pendaftaran PPPK untuk jabatan fungsional non guru di Kotawaringin Barat?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pengumuman didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 496 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2021.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Persyaratan umum apa yang harus dipenuhi pelamar PPPK non guru?",{"text":115,"@type":111},"Pelamar harus memenuhi ketentuan usia, tidak pernah dihukum penjara untuk tindak pidana tertentu, tidak diberhentikan tidak dengan hormat pada berbagai status kepegawaian, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik/terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, serta sehat jasmani dan rohani serta pengalaman kerja sesuai jenjang.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana ketentuan khusus bagi pelamar disabilitas?",{"text":119,"@type":111},"Pelamar disabilitas dapat melamar jika memiliki ijazah sesuai kualifikasi jabatan, wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan penyandang disabilitas saat melamar di SSCASN, serta membuktikan melalui dokumen resmi dari fasilitas kesehatan pemerintah dan video singkat kegiatan sehari-hari.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231088,1789059383,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},8796095360427,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARATPANITIA SELEKSI PENGADAAN PPPK  \nJl. Sutan Syahrir No. 14 Telp. (0532) 21045 PANGKALAN BUN 74112  \nPENGUMUMAN  \nNOMOR : 810/1401/BKPP.III/2021  \nTENTANG  \nPENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJAUNTUK JABATAN FUNGSIONAL NON GURU  \nDI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT  \nTAHUN ANGGARAN 2021  \nBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 496 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2021, bersama ini dibukakesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat dengan ketentuan sebagai berikut :  \nA. ALOKASI PPPK UNTUK JABATAN FUNGSIONAL NON GURU YANG DIBUTUHKAN  \nJumlah alokasi PPPK untuk Jabatan Fungsional Non Guru yang dibutuhkan berjumlah 3 formasi dengan rincian sebagaimana terlampir dalam Pengumuman ini.  \nB. PERSYARATAN UMUM  \nSetiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPKuntuk Jabatan Fungsional Non Guru, dengan kriteria :  \n1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahunpada saat melamar;  \n2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  \n3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS , PPPK, prajurit TNI, anggota POLRI atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai BUMN atau BUMD);  \n4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;  \n5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratanjabatan;  \n6. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang wajibdiserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK, dibuktikandengan :  \na. Surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan Pemerintah sesuaidengan persyaratanjabatan yang dilamar; dan  \nb. Surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya yang ditanda tangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan Pemerintah atau Pejabat yang berwenang dari Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba.  \n7. Memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut :  \na.  Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Pemula, Terampil dan Ahli Pertama ;  \nb.  Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk jenjang Mahir, Penyelia, Ahli Muda dan Ahli Madya.  \n8. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) Instansi dan 1 (satu) kebutuhanjabatan.  \nC. PERSYARATAN KHUSUS  \nPelamar Disabilitas :  \nPelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Non Guru dengan ketentuan sebagai berikut :  \na. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratanjabatan;  \nb. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwayang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan  \nc. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan :  \n1. Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan  \n2. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankanaktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.  \nD. TAHAPAN PELAMARAN  \n1. Pendaftaran  \na. Pendaftaran dilakukan secara online melalui website [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id) atau website lainnya yang ditentukan oleh p","cbCaingQtiDo7MpJ","https://ap.wps.com/l/cbCaingQtiDo7MpJ","pdf",1455834,7,"Indonesian","# Persyaratan dan Alokasi PPPK\n## Alokasi PPPK untuk Jabatan Fungsional Non Guru yang dibutuhkan\n## Persyaratan umum\n## Persyaratan khusus pelamar disabilitas\n# Tahapan Pelamaran\n## Pendaftaran online\n## Penyampaian dokumen lamaran","[{\"question\":\"Apa dasar pembukaan pendaftaran PPPK untuk jabatan fungsional non guru di Kotawaringin Barat?\",\"answer\":\"Pengumuman didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 496 Tahun 2021 tentang penetapan kebutuhan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2021.\"},{\"question\":\"Persyaratan umum apa yang harus dipenuhi pelamar PPPK non guru?\",\"answer\":\"Pelamar harus memenuhi ketentuan usia, tidak pernah dihukum penjara untuk tindak pidana tertentu, tidak diberhentikan tidak dengan hormat pada berbagai status kepegawaian, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik/terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan, serta sehat jasmani dan rohani serta pengalaman kerja sesuai jenjang.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan khusus bagi pelamar disabilitas?\",\"answer\":\"Pelamar disabilitas dapat melamar jika memiliki ijazah sesuai kualifikasi jabatan, wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan penyandang disabilitas saat melamar di SSCASN, serta membuktikan melalui dokumen resmi dari fasilitas kesehatan pemerintah dan video singkat kegiatan sehari-hari.\"}]","Pengumuman Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Non Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun Anggaran 2021 | PDF",11]