[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-230753-id":53,"doc-seo-230753-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},230753,137441390410,"Hazel","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000252f4ab5702993?_k=1776741390130283984","Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2022","Pengumuman nomor 27/PANSEL–PPPK/PEG.02.00/10/2022 menetapkan seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan pada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan tahun 2022. Dokumen memuat informasi umum unit kerja dan rincian jabatan fungsional, termasuk kualifikasi pendidikan, alokasi, serta ketentuan formasi yang dapat diisi penyandang disabilitas. Uraian berisi kriteria pelamar berdasarkan pengalaman kerja dan status tenaga kesehatan, serta persyaratan umum seperti kewarganegaraan, kesehatan jasmani-rohani, integritas, usia, dan kelengkapan dokumen administrasi.","KEMENTERIAN KOORDINATORBIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA  \nJALAN MEDAN MERDEKA BARAT NOMOR 3, JAKARTA PUSAT 10110 TELEPON: 021-3459444 (HUNTING), FAKSIMILE: 021-3843768  \n[SITUS: www.kemenkopmk.go.id](SITUS: www.kemenkopmk.go.id)  \nPENGUMUMAN  \nNOMOR: 27/PANSEL–PPPK/PEG.02.00/10/2022  \nTENTANG  \nSELEKSI PENERIMAAN  \nCALON PEGAWAI PEMERINTAH  \nDENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA KESEHATAN  \nKEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEMBANGUNAN MANUSIA DAN KEBUDAYAAN  \nTAHUN 2022  \nBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 329 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2022, maka Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk bergabung sebagai Aparatur Sipil Negara yang akan ditugaskan di Unit Kerja sebagai berikut :  \nI. INFORMASI UMUM  \nA. Unit Kerja Eselon I Yang Membutuhkan Pegawai :  \n1. Sekretariat Kementerian Koordinator Bidang PMK (Setmenko PMK) .  \nB. Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi dan Jenis Formasi  \n\n| No. | Nama Jabatan | Kualifikasi\u003Cbr>Pendidikan | MHPK | Jenis Formasi |  | Unit Kerja Eselon I |\n| --- | --- | --- | --- | --- | --- | --- |\n|  |  |  |  | Tenaga\u003Cbr>Kesehatan | Dapat di isi\u003Cbr>oleh\u003Cbr>Disabilitas |  |\n| 1. | Ahli Pertama-Dokter | S-1 Profesi Dokter | 5 | 1 | √ | Setkemenko PMK |\n| 2. | Ahli Pertama – Dokter Gigi | S-1 Profesi dokter gigi | 5 | 1 | √ | Setkemenko PMK |\n| 3. | Terampil – Asisten Apoteker | D-III Farmasi | 5 | 1 | √ | Setkemenko PMK |\n| 4. | Terampil – Perawat | D-III Keperawatan | 5 | 1 | √ | Setkemenko PMK |\n| 5. | Terampil – Perawat Gigi | D-III Keperawatan Gigi | 5 | 1 | √ | Setkemenko PMK |\n\nCatatan : Semua formasi umum dapat dilamar oleh penyandang disabilitas, dengan syaratmengikuti point III.B.2 (syarat yang ditetapkan untuk penyandang Disabilitas).  \nII. KRITERIA PELAMAR  \n1. Kebutuhan masing-masing jabatan diperuntukkan bagi pelamar dengan kriteria sebagaiberikut :  \na. Tenaga Kesehatan adalah pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan dan memiliki Pengalaman Kerja Minimal 2 (dua) tahun sesuai dengan formasi jabatan fungsional Tenaga Kesehatan yang dilamar.  \nb. Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas tuna daksa dengan kriteriamampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buahpikiran, dan berdiskusi serta mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu selain kursi roda;  \n2. Tenaga Kesehatan Yang mendapatkan tambahan nilai Kompetensi Teknis adalah pelamar yang tidak termasuk kriteria :  \n1) Pelamar yang sudah berstatus sebagai Tenaga Kesehatan, berusia minimal 35 (tiga puluh lima) tahun dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secaraterus menerus, serta melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini;  \n2) Pelamar yang sudah berstatus sebagai Tenaga Kesehatan Non ASN Instansi Pemerintah, serta melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini;  \n3) Pelamar penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar;  \nIII. PERSYARATAN PELAMAR  \nPelamar sebagaimana Point II wajib memenuhi persyaratan pelamaran sebagai berikut :  \nA. Persyaratan Umum  \n1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;  \n2. Sehat jasmani, rohani serta tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor, dan zat adiktif lainnya (NAPZA) . Surat keterangan NAPZAdari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku, disampaikan padasaat pemberkasan bagi pelamaryang telah dinyatakan lulus semua tahapanseleksi;  \n3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurunganberdasarkan putusan pengadilan yang m","cbCaihkucIhrEcW8","https://ap.wps.com/l/cbCaihkucIhrEcW8","pdf",358478,5,1,6,"Indonesian","id",113,"# Informasi Umum\n## Unit Kerja Eselon I yang Membutuhkan Pegawai\n## Nama Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Alokasi, dan Jenis Formasi\n# Kriteria Pelamar\n# Persyaratan Pelamar\n## Persyaratan Umum","[{\"question\":\"Apa nomor pengumuman seleksi penerimaan PPPK tenaga kesehatan tahun 2022?\",\"answer\":\"Nomor pengumuman adalah 27/PANSEL–PPPK/PEG.02.00/10/2022.\"},{\"question\":\"Siapa yang menjadi sasaran pelamar untuk formasi tenaga kesehatan?\",\"answer\":\"Pelamar tenaga kesehatan adalah yang memiliki kualifikasi pendidikan serta pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan yang dilamar.\"},{\"question\":\"Apa saja persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar?\",\"answer\":\"Persyaratan umum mencakup WNI, bertakwa dan setia pada Pancasila serta UUD 1945, sehat jasmani dan rohani serta tidak menggunakan NAPZA, berkelakuan baik, memenuhi ketentuan usia, kualifikasi pendidikan yang sesuai, dan kelengkapan dokumen pendaftaran.\"}]","Pengumuman Seleksi Penerimaan PPPK Tenaga Kesehatan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Tahun 2022 | PDF",1789054492,9,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":138,"head_meta":140,"extra_data":142,"updated_unix":75},"announcement-for-pppk-health-worker-recruitment-selection-ministry-of-human-development-and-culture-coordinating","",{"@graph":83,"@context":137},[84,100,120],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,97],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":43,"@type":90,"position":96},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":98,"name":59,"@type":90,"position":99},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-for-pppk-health-worker-recruitment-selection-ministry-of-human-development-and-culture-coordinating/230753/",4,{"url":98,"name":59,"@type":101,"image":102,"author":107,"headline":59,"publisher":109,"fileFormat":112,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":113,"datePublished":114,"encodingFormat":112,"isAccessibleForFree":115,"interactionStatistic":116},"DigitalDocument",{"url":103,"@type":104,"width":105,"height":106},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-for-pppk-health-worker-recruitment-selection-ministry-of-human-development-and-culture-coordinating/230753.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":108},"Person",{"url":88,"name":110,"@type":111},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-09-10",true,{"@type":117,"interactionType":118,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":119},"ViewAction",{"@type":121,"mainEntity":122},"FAQPage",[123,129,133],{"name":124,"@type":125,"acceptedAnswer":126},"Apa nomor pengumuman seleksi penerimaan PPPK tenaga kesehatan tahun 2022?","Question",{"text":127,"@type":128},"Nomor pengumuman adalah 27/PANSEL–PPPK/PEG.02.00/10/2022.","Answer",{"name":130,"@type":125,"acceptedAnswer":131},"Siapa yang menjadi sasaran pelamar untuk formasi tenaga kesehatan?",{"text":132,"@type":128},"Pelamar tenaga kesehatan adalah yang memiliki kualifikasi pendidikan serta pengalaman kerja minimal 2 tahun sesuai formasi jabatan fungsional tenaga kesehatan yang dilamar.",{"name":134,"@type":125,"acceptedAnswer":135},"Apa saja persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar?",{"text":136,"@type":128},"Persyaratan umum mencakup WNI, bertakwa dan setia pada Pancasila serta UUD 1945, sehat jasmani dan rohani serta tidak menggunakan NAPZA, berkelakuan baik, memenuhi ketentuan usia, kualifikasi pendidikan yang sesuai, dan kelengkapan dokumen pendaftaran.","https://schema.org",{"og:url":98,"og:type":139,"og:title":59,"og:site_name":110,"og:description":60},"article",{"robots":141,"canonical":98},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]