[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230992-113":53,"doc-detail-230992-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","announcement-determination-of-administrative-selection-results-after-the-objection-period-for-pppk-phase-ii-acceptance-in-pasuruan-regency-government-fy-2024","PENGUMUMAN - Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah Penerimaan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024","","Pengumuman Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah Penerimaan PPPK Tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024 memuat dasar perpanjangan pendaftaran, hasil verifikasi dokumen pelamar yang menyampaikan sanggah melalui SSCASN, serta ketentuan proses penilaian sanggahan. Panitia Seleksi Daerah menerima/menolak alasan dengan acuan kesesuaian dokumen yang diinput saat pendaftaran, menetapkan status LULUS atau TIDAK LULUS, dan menyatakan integritas seleksi melalui verifikasi ulang serta persetujuan perubahan status dari Panselnas. Pelamar LULUS wajib mencetak kartu peserta ujian dan mengikuti seleksi kompetensi, sedangkan TIDAK LULUS tidak berhak mengikuti.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-determination-of-administrative-selection-results-after-the-objection-period-for-pppk-phase-ii-acceptance-in-pasuruan-regency-government-fy-2024/230992/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-determination-of-administrative-selection-results-after-the-objection-period-for-pppk-phase-ii-acceptance-in-pasuruan-regency-government-fy-2024/230992.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Theodore","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan masa sanggah pada seleksi administrasi PPPK Tahap II ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Pelamar diberi kesempatan menyampaikan sanggahan/keberatan atas hasil seleksi administrasi melalui SSCASN sesuai ketentuan dalam pengumuman.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Dokumen apa yang menjadi acuan Panitia saat menilai sanggahan pelamar?",{"text":115,"@type":111},"Acuan Panselda adalah dokumen yang telah diinput/diunggah oleh pelamar pada saat pendaftaran di SSCASN; pelamar tidak dapat menambah/melengkapi dokumen persyaratan saat mengajukan sanggahan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa konsekuensi status LULUS dan TIDAK LULUS terhadap ujian seleksi kompetensi?",{"text":119,"@type":111},"Pelamar yang LULUS wajib mencetak kartu peserta ujian di SSCASN dan berhak mengikuti seleksi kompetensi, sedangkan pelamar yang TIDAK LULUS pra/pasca masa sanggah tidak berhak mengikuti ujian.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230992,1789057998,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},7971461740886,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","KABUPATEN PASURUAN  \nP E N G U M U M A N  \nNomor : 800.1.2.2/0189/424 . 103/2025  \nTENTANG  \nPENETAPAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI PASCA MASA SANGGAH PENERIMAAN PPPK TAHAP II DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN PASURUAN TAHUN ANGGARAN 2024  \nBerdasarkan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1291/BKS.04.01/SD/K/2025 tanggal 15 Januari 2025 perihal Perpanjangan Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II dan Hasil Verifikasi terhadap Dokumen Pelamar yang melakukan sanggah melalui laman  [https://verifikasi-sscasn.bkn.go.id](https://verifikasi-sscasn.bkn.go.id) secara online terhadap hasil Pengumuman Ketua Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor :  \n800.1.2.2/0162/424 . 103/2025 tanggal 17 Februari 2025 tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi dan Masa Sanggah Penerimaan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan, maka bersama ini Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Pasuruan denganini mengumumkan hal-hal sebagai berikut :  \n1. Pelamar telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan sanggahan/keberatan melalui SSCASN terhadap hasil seleksi administrasi yang telah diumumkan Panselda dengan ketentuan sebagai berikut :  \na. Panitia Seleksi Daerah dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;  \nb. Panitia Seleksi Daerah dapat menerima alasan sanggahan dalam hal kesalahan bukan berasal dari pelamar;  \nc. Pelamar tidak dapat melengkapi/menambahkan dokumen persyaratan administrasidalam mengajukan sanggahan, tetapi yang menjadi acuan panselda adalah dokumen  \nyang telah diinput/diupload oleh pelamar pada saat melakukan pendaftaran di SSCASN;  \nd. Panitia Seleksi Daerah akan melakukan perubahan status pelamar yang semula TIDAK LULUS /TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) menjadi LULUS /MEMENUHISYARAT (MS) sepanjang dokumen pelamar terbukti benar sesuai dengan dokumen yang dipersyaratkan atau sebaliknya akan merubah status dari LULUS/MEMENUHISYARAT (MS) menjadi TIDAK LULUS/TIDAK MEMENUHI SYARAT (TMS) jika terdapat laporan ketidaksesuaian yang disertai bukti dukung yang valid;  \n2. Panitia Seleksi Daerah telah menerima sanggahan dari pelamar sebanyak 70 (tujuhpuluh) peserta dan telah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen yang telah diunggah di laman SSCASN dengan hasil 70 (tujuh puluh) sanggahan ditolak sebagaimana daftar Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;  \n3. Panitia Seleksi Daerah juga telah menindaklanjuti adanya sanggahan kepada peserta lainsehingga Panselda melakukan verifikasi ulang terhadap semua dokumen pelamar PPPKTahap II di SSCASN untuk menjamin integritas dan akan mengumumkan perubahan status pelamar setelah mendapatkan persetujuan perubahan status dari Panselnas.  \n4. Pelamar yang dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi selanjutnya diwajibkan untuk mencetak kartu peserta ujian di laman SSCASN dan dinyatakan berhak mengikuti Seleksi Kompetensi yang rencananya akan dilaksanakan tanggal 17 April s.d 16 Mei 2025 (menyesuaikan jadwal di laman [https://sscasn.bkn.go.id/](https://sscasn.bkn.go.id/)), merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengumuman ini;  \n5. Pelamar yang dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi Pra Sanggah dan/atau Pasca Masa Sanggah, tidak berhak mengikuti ujian Seleksi Kompetensi;  \n6. Lokasi Pelaksanaan ujian Seleksi Kompetensi danjadwal seleksi akan diumumkan setelah dilakukan penjadwalan seleksi kompetensi oleh Panselnas;  \n7. Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi, jika terdapat kelalaian terhadap informasi yang telah disampakan Panitia Seleksi Daerah dalam pengumuman menjadi tanggungjawab pribadi peserta;  \n8. Apabila dalam tahapan seleksi terdapat kecurangan dan/atau setelah kelulusan akhirdiumumkan, peserta seleksi memberikan keterangan yang tidak benar atau ditemukandokumen yang diunggah tidak sesuai dengan ketentuan (pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang ditentukan), maka panitia seleksi berhak menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;  \n9. Keputusan Panitia Seleksi Daerah Penerimaan PPPK Taha","cbCainrOWcu6UduL","https://ap.wps.com/l/cbCainrOWcu6UduL","pdf",309391,14,"Indonesian","# Ketentuan dan dasar pengumuman\n## Kesempatan menyampaikan sanggahan melalui SSCASN\n## Aturan penerimaan/penolakan sanggahan\n# Hasil sanggahan dan verifikasi ulang\n## Jumlah sanggahan dan keputusan\n## Tindak lanjut verifikasi seluruh dokumen\n# Status kelulusan dan kelengkapan lanjutan\n## Kewajiban mencetak kartu peserta\n## Hak dan kewajiban pelamar yang lulus dan tidak lulus\n# Jadwal, lokasi, dan ketentuan akhir\n## Penjadwalan oleh Panselnas\n## Tanggung jawab informasi peserta\n## Larangan pungutan biaya dan sifat keputusan","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan masa sanggah pada seleksi administrasi PPPK Tahap II ini?\",\"answer\":\"Pelamar diberi kesempatan menyampaikan sanggahan/keberatan atas hasil seleksi administrasi melalui SSCASN sesuai ketentuan dalam pengumuman.\"},{\"question\":\"Dokumen apa yang menjadi acuan Panitia saat menilai sanggahan pelamar?\",\"answer\":\"Acuan Panselda adalah dokumen yang telah diinput/diunggah oleh pelamar pada saat pendaftaran di SSCASN; pelamar tidak dapat menambah/melengkapi dokumen persyaratan saat mengajukan sanggahan.\"},{\"question\":\"Apa konsekuensi status LULUS dan TIDAK LULUS terhadap ujian seleksi kompetensi?\",\"answer\":\"Pelamar yang LULUS wajib mencetak kartu peserta ujian di SSCASN dan berhak mengikuti seleksi kompetensi, sedangkan pelamar yang TIDAK LULUS pra/pasca masa sanggah tidak berhak mengikuti ujian.\"}]","PENGUMUMAN - Penetapan Hasil Seleksi Administrasi Pasca Masa Sanggah Penerimaan PPPK Tahap II di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2024 | PDF",22]