[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-327240-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-327240-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","announcement-civil-servant-candidate-selection-cpns-ministry-of-national-development-planningnational-development-planning-agency-2021-no-01pansel-casn072021","PENGUMUMAN - SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS TAHUN ANGGARAN 2021 - NOMOR 01/PANSEL-CASN/07/2021","","Pengumuman seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian PPN/Bappenas Tahun Anggaran 2021 dengan nomor 01/PANSEL-CASN/07/2021. Dokumen menetapkan 96 formasi, terdiri dari formasi umum 82 dan formasi khusus 14 (cumlaude, disabilitas, serta putra/putri Papua dan Papua Barat). Uraian mencakup persyaratan umum, termasuk ketentuan kewarganegaraan, usia, tidak pernah dipidana, tidak berstatus CPNS/PNS/TNI/POLRI, tidak terlibat partai politik, serta persyaratan pendidikan terakreditasi, kesehatan, dan kepatuhan administrasi.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-civil-servant-candidate-selection-cpns-ministry-of-national-development-planningnational-development-planning-agency-2021-no-01pansel-casn072021/327240/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-civil-servant-candidate-selection-cpns-ministry-of-national-development-planningnational-development-planning-agency-2021-no-01pansel-casn072021/327240.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Levi","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-21",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Berapa jumlah formasi CPNS Kementerian PPN/Bappenas untuk Tahun Anggaran 2021?","Question",{"text":62,"@type":63},"Jumlah alokasi formasi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2021 adalah 96 formasi, terdiri dari 82 formasi umum dan 14 formasi khusus.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa saja jenis formasi khusus yang disebutkan dalam pengumuman ini?",{"text":67,"@type":63},"Formasi khusus meliputi kualifikasi lulusan S-1 Predikat Cumlaude (10), S-1 Disabilitas (2), serta S-1 Putra/Putri Papua dan Papua Barat (2).",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa persyaratan tambahan untuk pelamar formasi Cumlaude?",{"text":71,"@type":63},"Pelamar Cumlaude harus berasal dari jenjang pendidikan minimal S-1 (tidak termasuk Diploma IV) dan berasal dari perguruan tinggi/universitas serta program studi terakreditasi “A”/“Unggul”, dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijazah; lulusan luar negeri perlu penyetaraan serta keterangan predikat setara Cumlaude.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},327240,1790056085,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":142},7971461740909,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","KEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/ BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA  \nPENGUMUMAN  \nNOMOR: 01/PANSEL-CASN/07/2021  \nTENTANG  \nSELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS)  \nKEMENTERIAN PPN/BAPPENAS TAHUN ANGGARAN 2021  \nBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 888 Tahun 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2021, kami memberikan kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri pada Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Negara Kementerian PPN/Bappenas dengan ketentuan sebagai berikut:  \nI. FORMASI YANG DIBUTUHKAN  \nJumlah alokasi formasi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2021 adalah sebanyak 96 formasi, dengan perincian sebagai berikut:  \nA. Formasi Umum  \n• Formasi dengan kualifikasi lulusan D-IV/S-1 sebanyak 82  \n• Informasi rinci dapat dilihat pada lampiran  \nB. Formasi Khusus  \n• Formasi khusus kualifikasi lulusan S-1 Predikat Cumlaude sebanyak 10  \n• Formasi khusus kualifikasi lulusan S-1 Disabilitas sebanyak 2  \n• Formasi khusus kualifikasi lulusan S-1 Putra/Putri Papua sebanyak 2  \n• Informasi rinci dapat dilihat pada lampiran  \nC. Persyaratan  \na. Persyaratan untuk Formasi Umum  \n1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;  \n2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;  \n3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilanyang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;  \n4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;  \n5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, anggota TNI/POLRI;  \n6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terllibat dalam politik praktis;  \n7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;  \n8. Sehat jasmani dan rohani;  \n9. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;  \n10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atausejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus padapengumuman kelulusan akhir sebagai CPNS);  \n11. Berkelakuan baik;  \n12. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat;  \n13. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri yang program studinya telah TERAKREDITASI oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan, dengan persyaratan IPK D-IV/S-1 minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dalamskala 4;  \n14. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;  \n15. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima;  \n16. Bersedia tidak mengundurkan diri dan tidak mengajukan pindah instansi denganalasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak TMT PNS.  \nb. Persyaratan untuk Formasi Khusus  \nDisamping persyaratan umum seperti tersebut di atas , untuk jenis formasi khususterdapat persyaratan tambahan dengan perincian sebagai berikut:  \n1. Formasi Khusus Cumlaude  \na. Dikhususkan untuk formasi jabatan dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1, tidak termasuk Diploma IV;  \nb. Formasi Cumlaude hanya diperuntukkan un","cbCaijhzn8QSJwuh","https://ap.wps.com/l/cbCaijhzn8QSJwuh","pdf",4903420,13,"Indonesian","# Formasi yang Dibutuhkan\n## Formasi Umum\n## Formasi Khusus\n## Persyaratan untuk Formasi Umum\n## Persyaratan untuk Formasi Khusus","[{\"question\":\"Berapa jumlah formasi CPNS Kementerian PPN/Bappenas untuk Tahun Anggaran 2021?\",\"answer\":\"Jumlah alokasi formasi CPNS Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2021 adalah 96 formasi, terdiri dari 82 formasi umum dan 14 formasi khusus.\"},{\"question\":\"Apa saja jenis formasi khusus yang disebutkan dalam pengumuman ini?\",\"answer\":\"Formasi khusus meliputi kualifikasi lulusan S-1 Predikat Cumlaude (10), S-1 Disabilitas (2), serta S-1 Putra/Putri Papua dan Papua Barat (2).\"},{\"question\":\"Apa persyaratan tambahan untuk pelamar formasi Cumlaude?\",\"answer\":\"Pelamar Cumlaude harus berasal dari jenjang pendidikan minimal S-1 (tidak termasuk Diploma IV) dan berasal dari perguruan tinggi/universitas serta program studi terakreditasi “A”/“Unggul”, dibuktikan dengan tanggal kelulusan pada ijazah; lulusan luar negeri perlu penyetaraan serta keterangan predikat setara Cumlaude.\"}]","PENGUMUMAN - SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN PPN/BAPPENAS TAHUN ANGGARAN 2021 - NOMOR 01/PANSEL-CASN/07/2021 | PDF",1789976785,20]