[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-327057-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-327057-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","announcement-acceptance-of-civil-servants-for-the-government-of-serang-city-fiscal-year-2024-no-810026panselda2024","PENGUMUMAN - PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG TAHUN ANGGARAN 2024 - Nomor 810/026/PANSELDA/2024","","Pengumuman ini menetapkan penerimaan Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kota Serang untuk Tahun Anggaran 2024, merujuk pada sejumlah keputusan dan regulasi nasional serta keputusan Wali Kota Serang. Dokumen memuat dasar hukum, jumlah alokasi formasi CPNS sebanyak 700 (Tenaga Kesehatan 154 dan Tenaga Teknis 546), serta ringkasan formasi umum dan khusus. Selanjutnya ditetapkan kriteria pelamar dan persyaratan umum, termasuk kesempatan yang sama bagi WNI, batas usia minimal 18 dan maksimal 35 tahun (dengan pengecualian jabatan tertentu sampai 40 tahun), serta ketentuan IPK minimal 3,00.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-acceptance-of-civil-servants-for-the-government-of-serang-city-fiscal-year-2024-no-810026panselda2024/327057/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-acceptance-of-civil-servants-for-the-government-of-serang-city-fiscal-year-2024-no-810026panselda2024/327057.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Theodore","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-21",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Berapa total alokasi formasi CPNS Kota Serang untuk Tahun Anggaran 2024?","Question",{"text":62,"@type":63},"Total alokasi formasi CPNS adalah 700, dengan rincian Tenaga Kesehatan 154 dan Tenaga Teknis 546.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa batas usia pelamar CPNS pada pengumuman ini?",{"text":67,"@type":63},"Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Untuk jabatan tertentu (misalnya dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dan peneliti), batas usia maksimal dapat sampai 40 tahun.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa persyaratan nilai IPK minimal untuk pelamar?",{"text":71,"@type":63},"Pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},327057,1790713253,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":141,"read_time":142},7971461740886,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","P E N G U M U M A N  \nNOMOR: 810/ 026 / PANSELDA / 2024  \nTENTANG  \nPENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG TAHUN ANGGARAN 2024  \nBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Wali Kota Serang Nomor : 800.1.1.3/Kep.170–Huk/2024 Tanggal 12 Agustus 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024 , dibuka kesempatan bagi Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuansebagai berikut:  \nI. DASAR HUKUM  \n1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;  \n3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;  \n4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;  \n5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;  \n6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;  \n7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 322 Tahun 2024 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaan Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2024;  \n8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 Dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;  \n9. Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 5419/BKS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 Hal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024  \n10.Surat Edaran Dirjen Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan Nomor : PT.01.03/F/570/2024 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2024;  \n11. Keputusan Wali Kota Serang Nomor 800.1.1.1/Kep.53-Huk/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Wali Kota Serang Nomor  \n800.1.1.1/Kep.10-Huk/2024 tanggal 23 Februari 2024 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Daerah Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024 Dan Sekretariat Panitia;  \n12. Keputusan Wali Kota Serang nomor 800.1.1.3/Kep.170-Huk/2024 tanggal 12 Agustus 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024.  \nII. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN:  \nJumlah Alokasi formasi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Serang Tahun Anggaran 2024 sebanyak 700 dengan rincian:  \n1. Tenaga Kesehatan : 154  \n2. Tenaga Teknis : 546  \nRincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimanaterlampir, informasi lebih lanjut dapat dilihat pada laman website resmi BKPSDM Kota Serang pada link [https://bkpsdm.serangkota.go.id](https://bkpsdm.serangkota.go.id).  \nIII. KRITERIA PELAMAR  \n1. Formasi Umum  \nKriteria pelamar formasi umum merupakan pelamar dari lulusan SMA/Sederajat dan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagaimana dalam pengumuman ini.  \n2. Formasi Khusus  \na. Formasi Penyandang Disabilitas  \nb. Formasi Lulusan Terbaik atau cumla","cbCaitCYaOQzKhnp","https://ap.wps.com/l/cbCaitCYaOQzKhnp","pdf",2055874,161,"Indonesian","# Dasar Hukum\n## Formasi Jabatan yang Dibutuhkan\n## Kriteria Pelamar\n### Formasi Umum\n### Formasi Khusus\n## Persyaratan Umum CPNS","[{\"question\":\"Berapa total alokasi formasi CPNS Kota Serang untuk Tahun Anggaran 2024?\",\"answer\":\"Total alokasi formasi CPNS adalah 700, dengan rincian Tenaga Kesehatan 154 dan Tenaga Teknis 546.\"},{\"question\":\"Apa batas usia pelamar CPNS pada pengumuman ini?\",\"answer\":\"Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Untuk jabatan tertentu (misalnya dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dan peneliti), batas usia maksimal dapat sampai 40 tahun.\"},{\"question\":\"Apa persyaratan nilai IPK minimal untuk pelamar?\",\"answer\":\"Pelamar harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.\"}]","PENGUMUMAN - PENERIMAAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA SERANG TAHUN ANGGARAN 2024 - Nomor 810/026/PANSELDA/2024 | PDF",1789976125,248]