[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-300837-113":53,"doc-detail-300837-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","announcement-532kpg0101ix2023-technical-functional-position-pppk-selection-for-fy-2023","PENGUMUMAN 532/KPG.01.01/IX/2023 - TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun Anggaran 2023","","Pengumuman 532/KPG.01.01/IX/2023 menetapkan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Teknis Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Dokumen memuat rincian alokasi formasi, deskripsi tugas jabatan, serta memaparkan kriteria pelamar khusus dan umum. Di bagian persyaratan umum, terdapat ketentuan kewarganegaraan, batas usia, tidak pernah dihukum, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak terlibat politik praktis, kualifikasi pendidikan, sertifikasi yang masih berlaku, kesehatan, serta larangan status kepegawaian dan pelanggaran seleksi sebelumnya.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/announcement-532kpg0101ix2023-technical-functional-position-pppk-selection-for-fy-2023/300837/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/announcement-532kpg0101ix2023-technical-functional-position-pppk-selection-for-fy-2023/300837.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Liam","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-19",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan pengumuman 532/KPG.01.01/IX/2023?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pengumuman menetapkan pelaksanaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun Anggaran 2023 untuk penugasan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa perbedaan pelamar khusus dan pelamar umum?",{"text":114,"@type":110},"Pelamar khusus adalah Tenaga Non ASN Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang masih bekerja dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus. Pelamar umum adalah yang tidak termasuk pelamar khusus dan wajib memiliki pengalaman bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Sebutkan beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar.",{"text":118,"@type":110},"Pelamar harus WNI, memenuhi batas usia sesuai ketentuan jabatan, tidak pernah dipidana, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan serta sertifikasi keahlian yang masih berlaku, dan dinyatakan sehat jasmani serta rohani.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},300837,1790434787,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},8796095461564,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PENGUMUMANNomor:532/KPG.01.01/IX/2023  \n# TENTANGPELAKSANAAN SELEKSI\n\nCALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA(CPPPK)KEMENTERIAN DESA,PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL,DANTRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIATAHUN ANGGARAN 2023  \nBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur SipilNegara di lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023,Kementerian DesaPembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi memberikan kesempatan kepadaWarga Negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Calon PegawaiPemerintah dengan Perjanjian Kerja(PPPK)Jabatan Fungsional Teknis Tahun Anggaran2023 yang akan ditugaskan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi.  \n## I.   RINCIAN ALOKASI FORMASI\n\nSatuan Kerja,rincian jabatan,kualifikasi pendidikan,jumlah alokasi formasi,danketentuan sebagaimana tertuang pada Lampiran I yang merupakan bagian tidakterpisahkan dari pengumuman ini.  \n## II.  DESKRIPSI TUGAS JABATAN\n\nInformasi terkait tugas jabatan pada alokasi kebutuhan PPPK Tenaga TeknisKementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi TahunAnggaran 2023 sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi yang mengatur tentang masing-masing Jabatan Fungsional adalahsebagai berikut:  \n\n| NO   | JABATAN   | TUGAS JABATAN   |\n| --- | --- | --- |\n| 1   | Pengelola  \u003Cbr>Pengadaan  \u003Cbr>Barang/Jasa Ahli  \u003Cbr>Pertama   | Melakukan kegiatan yang  \u003Cbr>meliputi pengelolaan,  \u003Cbr>pengidentifikasian,dan pengumpulan data pengadaan  \u003Cbr>barang/jasa   |\n\n\n| NO   | JABATAN   | TUGAS JABATAN   |\n| --- | --- | --- |\n| 2   | Pranata  \u003Cbr>Hubungan  \u003Cbr>Masyarakat Ahli  \u003Cbr>Pertama   | Melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan,  \u003Cbr>meliputi perencanaan,pelayanan informasi dan kehumasan,  \u003Cbr>hubungan eksternal dan internal,audit komunikasi  \u003Cbr>kehumasan serta pengembangan pelayanan informasi dan  \u003Cbr>kehumasan di lingkungan Kementerian Desa,Pembangunan  \u003Cbr>Daerah Tertinggal dan Transmigrasi   |\n| 3   | Pranata  \u003Cbr>Komputer Ahli  \u003Cbr>Pertama   | Melaksanakan kegiatan teknologi informasi berbasis  \u003Cbr>komputer yang meliputi tata kelola dan tata laksana  \u003Cbr>teknologi informasi infrastruktur teknologi informasi,serta  \u003Cbr>sistem informasi dan multimedia   |\n| 4   | Arsiparis Ahli  \u003Cbr>Pertama   | Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan  \u003Cbr>kearsipan jenjang ahli pertama   |\n| 5   | Penggerak  \u003Cbr>Swadaya  \u003Cbr>Masyarakat Ahli  \u003Cbr>Pertama   | Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui  \u003Cbr>penggerakan keswadayaan masyarakat dalam rangka  \u003Cbr>mencapai kemandirian dan berkelanjutan   |\n| 6   | Analis Kebijakan  \u003Cbr>Ahli Pertama   | Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan di lingkungan  \u003Cbr>Pusat dan/atau Daerah   |\n| 7   | Pranata Sumber  \u003Cbr>Daya Manusia  \u003Cbr>Aparatur  \u003Cbr>Terampil   | Melakukan kegiatan Manajemen PNS dan Pengembangan  \u003Cbr>Sistem Manajemen PNS sesuai dengan peraturan  \u003Cbr>perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir   |\n| 8   | Arsiparis  \u003Cbr>Terampil   | Melaksanakan kegiatan pengelolaan arsip dan pembinaan  \u003Cbr>kearsipan jenjang terampil   |\n\n## III.KRITERIA PELAMAR\n\nKriteria pelamar meliputi:  \n### a.  Khusus\n\nPelamar khusus adalah Tenaga Non Aparatur Sipil Negara Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi yang saat ini masih bekerjadan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2(dua)tahun secara terus meneruspada Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal,dan Transmigrasi;  \n### b.Umum\n\nPelamar umum adalah pelamar yang tidak termasuk dalam huruf a di atas sertawajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan JabatanFungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  \n## IV.PERSYARATAN UMUM\n\n1.Warga Negara Indonesia;  \n2.Usia paling rendah 20(dua puluh)tahun dan paling tinggi 1(satu)tahun sebelumbatas usia pensiun pada jabatan yang akan dilam","cbCaijdyI7FxLKWn","https://ap.wps.com/l/cbCaijdyI7FxLKWn","pdf",3224343,58,"Indonesian","# Rincian Alokasi Formasi\n# Deskripsi Tugas Jabatan\n# Kriteria Pelamar\n## Khusus\n## Umum\n# Persyaratan Umum","[{\"question\":\"Apa tujuan pengumuman 532/KPG.01.01/IX/2023?\",\"answer\":\"Pengumuman menetapkan pelaksanaan seleksi PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun Anggaran 2023 untuk penugasan pada satuan kerja di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan pelamar khusus dan pelamar umum?\",\"answer\":\"Pelamar khusus adalah Tenaga Non ASN Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi yang masih bekerja dan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus-menerus. Pelamar umum adalah yang tidak termasuk pelamar khusus dan wajib memiliki pengalaman bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.\"},{\"question\":\"Sebutkan beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar.\",\"answer\":\"Pelamar harus WNI, memenuhi batas usia sesuai ketentuan jabatan, tidak pernah dipidana, tidak diberhentikan tidak hormat, tidak menjadi anggota/pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jabatan serta sertifikasi keahlian yang masih berlaku, dan dinyatakan sehat jasmani serta rohani.\"}]","PENGUMUMAN 532/KPG.01.01/IX/2023 - TENTANG PELAKSANAAN SELEKSI PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun Anggaran 2023 | PDF",1789777708,89]