[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228270-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-228270-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","annex-i-of-minister-of-agrarian-affairs-and-spatial-planning-regulation-national-land-agency-head-regulation-no-3-of-2017-on-civil-servant-investigation-of-spatial-planning","Lampiran I Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang","","Lampiran ini mengatur penilaian kompleksitas kasus dalam proses penyidikan oleh Pegawai Negeri Sipil bidang penataan ruang berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017. Materi membagi tingkat kasus menjadi kasus mudah, sedang, sulit, dan sangat sulit dengan kriteria terarah pada aspek saksi, bukti surat, petunjuk, ahli, tersangka, TKP, barang bukti, alat khusus pendukung kepolisian, serta peranan lembaga lain. Setiap tingkat memuat persyaratan kebutuhan pemeriksaan dan dukungan yang berbeda.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/annex-i-of-minister-of-agrarian-affairs-and-spatial-planning-regulation-national-land-agency-head-regulation-no-3-of-2017-on-civil-servant-investigation-of-spatial-planning/228270/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/annex-i-of-minister-of-agrarian-affairs-and-spatial-planning-regulation-national-land-agency-head-regulation-no-3-of-2017-on-civil-servant-investigation-of-spatial-planning/228270.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Ivy","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa saja aspek yang digunakan untuk menilai kasus mudah dalam penyidikan PPNS penataan ruang?","Question",{"text":63,"@type":64},"Penilaian mencakup saksi, bukti surat, petunjuk, ahli, tersangka, TKP, barang bukti, alat khusus pendukung kepolisian, serta peranan lembaga lain. Pada kasus mudah, umumnya tidak diperlukan ahli atau pemeriksaan forensik/alat khusus, serta kebutuhan dukungan lembaga lain tidak diwajibkan.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa perbedaan kebutuhan bukti surat dan ahli pada kasus sedang dibanding kasus mudah?",{"text":68,"@type":64},"Pada kasus sedang, bukti surat diperlukan dalam perkara yang disidik, sedangkan pada kasus mudah bukti surat dalam perkara yang disidik tidak diperlukan. Untuk ahli, kasus sedang tidak selalu memerlukan keterangan ahli, namun ahli dapat tersedia bila diperlukan di wilayah hukum penyidik.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Kriteria apa yang membuat suatu kasus tergolong sulit atau sangat sulit?",{"text":72,"@type":64},"Kasus sulit melibatkan misalnya saksi dari provinsi berbeda, perlunya penerjemah, kebutuhan izin khusus untuk memperoleh bukti surat, serta dapat belum tersedianya ahli di wilayah penyidik. Kasus sangat sulit (pada dokumen yang ditampilkan) ditandai antara lain oleh keberadaan saksi di luar negeri dan memerlukan penyesuaian prosedur/dukungan terkait kondisi tersebut.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},228270,1789024046,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":33,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":141},549758252649,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/8000253669c5317157?_k=1778319167496531819","LAMPIRAN I  \nPERATURAN MENTERI AGRARIA DAN TATA RUANG/ KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL  \nNOMOR 3 TAHUN 2017  \nTENTANG  \nPENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL  \nPENATAAN RUANG  \nI. Kompleksitas Kasus  \nA. Kasus Mudah  \n1. Dilihat dari aspek saksi, antara lain :  \na. ada saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung peristiwa yang terjadi;  \nb. tempat tinggal saksi berada dalam satu kecamatan dengan kantor PPNS;dan  \nc. saksi korban perbuatan pidana lebih dari 2 (dua) orang.  \n2. Dilihat dari aspek bukti surat, antara lain:  \na. terdapat bukti surat yang berkaitan dengan perkara yang terjadi;  \nb. mudah didapat; dan  \nc. tidak diperlukan bukti surat dalam perkara yang disidik.  \n3. Dilihat dari aspek petunjuk yaitu terdapat kesesuaian antara keterangan para saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti yang ditemukan.  \n4. Dilihat dari aspek ahli, dalam proses penyidikan tidak diperlukan ahli.  \n5. Dilihat dari aspek tersangka, antara lain :  \na. tertangkap tangan;  \nb. menyerahkan diri;  \nc. keberadaan dan identitas diketahui serta mudah didapat;  \nd. keterangan tersangka mudah didapat;  \ne. tidak lebih dari 2 (dua) orang; dan  \nf. sehat jasmani dan rohani.  \n6. Dilihat dari aspek TKP, antara lain :  \na. mudah dijangkau;  \nb. masih utuh;dan  \nc. tidak diperlukan pengolahan TKP dalam kasus tertentu.  \n7. Dilihat dari aspek barang bukti, antara lain :  \na. mudah didapat;  \nb. terhadap barang bukti tidak diperlukan pemeriksaan forensik atau ahli;  \nc. mudah diamankan;  \nd. tidak diperlukan pengamanan khusus;  \ne. tidak diperlukan pengangkutan dengan alat khusus; dan  \nf. tidak diperlukan tempat khusus untuk pengamanan.  \n8. Dilihat dari aspek alat khusus pendukung kepolisian, tidak diperlukanalat khusus untuk mendukung proses penyidikan perkara yang ditangani.  \n9. Dilihat dari aspek peranan lembaga lain, tidak diperlukan peranan lembaga lain dalam proses penyidikan perkara yang ditangani.  \nB. Kasus sedang.  \n1. Dilihat dari aspek saksi, antara lain :  \na. ada saksi yang melihat, mendengar dan mengetahui secara langsung peristiwa yang terjadi;  \nb. tempat tinggal saksi berada dalam satu kabupaten/kota dengankantor PPNS;  \nc. saksi korban perbuatan pidana; dan  \nd. tidak lebih dari 3 (tiga) orang.  \n2. Dilihat dari aspek bukti surat, antara lain:  \na. terdapat bukti surat yang berkaitan dengan perkara yang terjadi;  \nb. mudah didapat; dan  \nc. diperlukan bukti surat dalam perkara yang disidik.  \n3. Dilihat dari aspek petunjuk, antara lain :  \na. terdapat sebagian petunjuk yang berkesesuaian dengan keterangan para saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti yang ditemukan.  \nb. ada bukti petunjuk yang didapat mengarah kepada tersangka.  \n4. Dilihat dari aspek ahli, dalam proses penyidikan perbuatan pidana yang disidik tidak diperlukan keterangan ahli, namun apabila diperlukan ahli tersedia di wilayah hukum penyidik.  \n5. Dilihat dari aspek tersangka, antara lain :  \na. tidak terganggu kesehatannya;  \nb. keberadaan dan identitas diketahui serta mudah didapat;  \nc. tidak merupakan bagian dari pelaku kejahatan terorganisir; dan  \nd. tidak lebih dari 3 (tiga) orang;  \n6. Dilihat dari aspek TKP, antara lain :  \na. mudah dijangkau;  \nb. masih utuh;  \nc. diperlukan pengolahan TKP dalam kasus tertentu; dan  \nd. diperlukan bantuan teknis kepolisian dalam olah TKP.  \n7. Dilihat dari aspek barang bukti, antara lain :  \na. mudah didapat;  \nb. terhadap barang bukti diperlukan pemeriksaan forensik atau ahli;  \nc. mudah diamankan;  \nd. tidak diperlukan pengamanan khusus;  \ne. tidak diperlukan pengangkutan dengan alat khusus; dan  \nf. tidak diperlukan tempat khusus untuk mengamankan.  \n8. Dilihat dari aspek alat khusus pendukung kepolisian, diperlukan alatkhusus untuk mendukung proses penyidikan perkara yang ditangani.  \n9. Dilihat dari aspek peranan lembaga lain, diperlukan peranan lembagalain dalam proses penyidikan perkara yang ditangani.  \nC. Kasus Sulit.  \n1. Dilihat dari aspek saksi, antara lain :  \na. tempat tinggal saksi berada d","cbCaigzhefDe6YBc","https://ap.wps.com/l/cbCaigzhefDe6YBc","pdf",133155,"Indonesian","# Kompleksitas Kasus\n## Kasus Mudah\n## Kasus sedang\n## Kasus Sulit\n## Kasus sangat sulit","[{\"question\":\"Apa saja aspek yang digunakan untuk menilai kasus mudah dalam penyidikan PPNS penataan ruang?\",\"answer\":\"Penilaian mencakup saksi, bukti surat, petunjuk, ahli, tersangka, TKP, barang bukti, alat khusus pendukung kepolisian, serta peranan lembaga lain. Pada kasus mudah, umumnya tidak diperlukan ahli atau pemeriksaan forensik/alat khusus, serta kebutuhan dukungan lembaga lain tidak diwajibkan.\"},{\"question\":\"Apa perbedaan kebutuhan bukti surat dan ahli pada kasus sedang dibanding kasus mudah?\",\"answer\":\"Pada kasus sedang, bukti surat diperlukan dalam perkara yang disidik, sedangkan pada kasus mudah bukti surat dalam perkara yang disidik tidak diperlukan. Untuk ahli, kasus sedang tidak selalu memerlukan keterangan ahli, namun ahli dapat tersedia bila diperlukan di wilayah hukum penyidik.\"},{\"question\":\"Kriteria apa yang membuat suatu kasus tergolong sulit atau sangat sulit?\",\"answer\":\"Kasus sulit melibatkan misalnya saksi dari provinsi berbeda, perlunya penerjemah, kebutuhan izin khusus untuk memperoleh bukti surat, serta dapat belum tersedianya ahli di wilayah penyidik. Kasus sangat sulit (pada dokumen yang ditampilkan) ditandai antara lain oleh keberadaan saksi di luar negeri dan memerlukan penyesuaian prosedur/dukungan terkait kondisi tersebut.\"}]","Lampiran I Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyidikan Pegawai Negeri Sipil Penataan Ruang | PDF",6]