[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228803-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-228803-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","amendment-to-the-regional-government-work-plan-for-2026","Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026","","Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026. Perubahan ini dilakukan berdasarkan ketentuan perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah serta pertimbangan hasil evaluasi pelaksanaan pada tahun berjalan yang menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan. Dokumen memuat sistematika, dasar penetapan bagi Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah, serta pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara Tahun 2026.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/amendment-to-the-regional-government-work-plan-for-2026/228803/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/amendment-to-the-regional-government-work-plan-for-2026/228803.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Dipper","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-10","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",33,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026?","Question",{"text":63,"@type":64},"Perubahan ditetapkan berdasarkan ketentuan perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah dan ketentuan perubahan rencana kerja, serta pertimbangan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa saja sistematika isi Perubahan RKPD Tahun 2026?",{"text":68,"@type":64},"Sistematika terdiri atas BAB I Pendahuluan; BAB II Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Triwulan II Tahun 2026; BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan BAB VI Penutup.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana Perubahan RKPD Tahun 2026 digunakan dalam penganggaran daerah?",{"text":72,"@type":64},"Perubahan RKPD Tahun 2026 menjadi dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 serta pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2026.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},228803,1789029245,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},1374404997633,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","GUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA  \nSALINAN  \nPERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS  \nIBUKOTA JAKARTA  \nNOMOR 16 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nPERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,  \nMenimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 ayat (1) dan Pasal 355 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah dapat dilakukan dalam hal hasil evaluasi pelaksanaan dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);  \n2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN RENCANA KERJAPEMERINTAH DAERAH TAHUN 2026.  \nPasal 1  \n(1) Sistematika Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 terdiri atas:  \na. BAB I PENDAHULUAN  \nb. BAB II EVALUASI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2026  \nc. BAB III KERANGKA EKONOMI DAN KEUANGAN DAERAH  \nd. BAB IV SASARAN DAN PRIORITAS PEMBANGUNAN DAERAH  \ne. BAB V RENCANA KERJA DAN PENDANAAN DAERAH  \nf. BAB VI PENUTUP  \n(2) Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.  \nPasal 2  \nPerubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan:  \na. dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026; dan  \nb. pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2026.  \nPasal 3  \nPeraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  \nAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.  \nDitetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juli 2026  \nGUBERNUR DAERAH KHUSUSIBUKOTA JAKARTA,  \nttd  \nPRAMONO ANUNG  \nDiundangkan di Jakarta pada tanggal ","cbCaiczL2YOu63M1","https://ap.wps.com/l/cbCaiczL2YOu63M1","pdf",54142565,484,"Indonesian","# Daftar Isi\n## Daftar Tabel\n## Daftar Gambar\n## Daftar Grafik\n## Daftar Singkatan\n# BAB I PENDAHULUAN\n## 1.1 Latar Belakang\n## 1.2 Dasar Hukum Penyusunan\n## 1.3 Maksud dan Tujuan\n## 1.4 Sistematika Penulisan\n# BAB II EVALUASI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DAERAH TRIWULAN II TAHUN 2026\n## 2.1 Evaluasi Indikator Kinerja Utama\n## 2.2 Evaluasi","[{\"question\":\"Apa dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026?\",\"answer\":\"Perubahan ditetapkan berdasarkan ketentuan perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan daerah dan ketentuan perubahan rencana kerja, serta pertimbangan bahwa hasil evaluasi pelaksanaan tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan.\"},{\"question\":\"Apa saja sistematika isi Perubahan RKPD Tahun 2026?\",\"answer\":\"Sistematika terdiri atas BAB I Pendahuluan; BAB II Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah Triwulan II Tahun 2026; BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan BAB VI Penutup.\"},{\"question\":\"Bagaimana Perubahan RKPD Tahun 2026 digunakan dalam penganggaran daerah?\",\"answer\":\"Perubahan RKPD Tahun 2026 menjadi dasar penetapan Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2026 serta pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2026.\"}]","Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2026 | PDF",745]