[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230713-113":53,"doc-detail-230713-id":120},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":113,"head_meta":115,"extra_data":117,"updated_unix":119},113,"id","amendment-to-salatiga-mayor-regulation-no-332023-on-regional-financial-management-system-and-procedures-no-192025","Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah - Nomor 19 Tahun 2025","","Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 19 Tahun 2025 menetapkan perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan dilakukan melalui penyisipan ketentuan Pasal 2A yang mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban APBD, serta penyesuaian substansi pada bagian lampiran. Dokumen juga mengatur berlakunya peraturan sesuai tanggal pengundangan serta penempatannya dalam Berita Daerah Kota Salatiga.",{"@graph":63,"@context":112},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/amendment-to-salatiga-mayor-regulation-no-332023-on-regional-financial-management-system-and-procedures-no-192025/230713/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/amendment-to-salatiga-mayor-regulation-no-332023-on-regional-financial-management-system-and-procedures-no-192025/230713.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Đào","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Kapan Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku dan bagaimana pengundangannya?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pengundangan diperintahkan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Salatiga.","Answer","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":114,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":116,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":118,"site_id":56},230713,1789054185,{"code":4,"msg":5,"data":121},{"doc_id":118,"user_id":122,"nickname":89,"user_avatar":123,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":124,"file_id":125,"file_url":126,"file_type":127,"file_size":128,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":129,"language":130,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":131,"faqs":132,"seo_title":133,"seo_description":61,"update_tm":119,"read_time":134},1374402968488,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","SALINAN  \nWALI KOTA SALATIGA  \nPROVINSI JAWA TENGAH  \nPERATURAN WALI KOTA SALATIGA  \nNOMOR 19 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA SALATIGA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraanpemerintah daerah, keuangan daerah wajib dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan berlandaskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \nb. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 208 Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;  \nc. bahwa Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah, sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan sehingga perlu diubah;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-  \nUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2023 Nomor 33);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 33 TAHUN 2023 TENTANG SISTEM DAN PROSEDUR PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH.  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2023 Nomor 33), diubah sebagai berikut:  \n1. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2Asehingga berbunyi sebagai berikut:  \nPasal 2A  \nPada saat Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Kota Salatiga Tahun 2022 Nomor 39), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.  \n2. Ketentuan Lampiran Peraturan Wali Kota Nomor Nomor 33 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.  \nPasal II  \nPeraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  \nAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Salatiga  \nDitetapkan di Kota Salatigapada tanggal 5 Mei 2025  \nWALI KOTA SALATIGA,  \nttd  \nROBBY HERNAWAN  \nDiundangkan di Kota Salatigapada tanggal 5 Mei 2025  \nSEKRETARIS DAERAH  \nKOTA SALATIGA  \nttd  \nWURI PUJIASTUTI  \nBERITA DAERAH KOTA SALATIGA TAHUN 2025 NOMOR 19  \nSalinan Produk Hukum Daerah  \nSesuai Aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA SALATIGA,  \nANDRIANI, S.H.  \nPembina Tk.INIP. 19700430 199703 2 003  \nLAMPIRAN  \nPERATURAN WALI KOTA SALATIGA NOMOR 19 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPERUBAHAN AT","cbCaif3yVH7XQAHK","https://ap.wps.com/l/cbCaif3yVH7XQAHK","pdf",4908600,350,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Daerah dan Pemerintahan Daerah\n## Istilah Keuangan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah\n## Perangkat Daerah dan Badan\n## Pengertian Pegawai ASN","[{\"question\":\"Kapan Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku dan bagaimana pengundangannya?\",\"answer\":\"Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pengundangan diperintahkan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Salatiga.\"}]","Perubahan atas Peraturan Wali Kota Salatiga Nomor 33 Tahun 2023 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah - Nomor 19 Tahun 2025 | PDF",539]