[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-230896-id":53,"doc-seo-230896-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},230896,687207017582,"Ethan Miller","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_994ba38a5ba835b3df7d355c54d3ed8d","Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penataan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah - Nomor 26 Tahun 2026","Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 26 Tahun 2026 mengatur perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025 tentang penataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara pada pemerintah daerah. Perubahan mencakup penyempurnaan pengusulan pegawai non-ASN menjadi PPPK paruh waktu, termasuk ketentuan bagi lulusan pendidikan profesi guru. Dokumen menetapkan mekanisme pengusulan rincian kebutuhan oleh PPK, prioritas pertimbangan, serta penyesuaian status kepegawaian melalui pengadaan jasa lainnya orang perseorangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.","BUPATI KULON PROGO  \nDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nPERATURAN BUPATI KULON PROGONOMOR 26 TAHUN 2026 TENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENATAAN PEGAWAI NON-APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI KULON PROGO  \nMenimbang : a. bahwa Pegawai Non Aparatur Sipil Negara turut sertadalam membantu tugas Aparatur Sipil Negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melaluipemberian pelayanan publik sehingga keberadaannya perlu dilakukan penataan;  \nb. bahwa dalam penataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara untuk mewujudkan sistem manajemen sumber daya manusia yang lebih efektif dan efisien perludilakukan penyempurnaan pelaksanaan penataan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara;  \nc. bahwa berdasarkan evaluasi Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penataan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara masih memerlukan penyempurnaan untuk menampung kebutuhan hukum dan kepastian hukum mengenai aturan penataan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara, sehingga perlu diubah;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlumenetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penataan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);  \n3. Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 305, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7056);  \n4. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penataan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025 Nomor 3);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KULON PROGO NOMOR 3 TAHUN 2025 TENTANG PENATAAN PEGAWAI NON-APARATUR SIPIL NEGARA PADA PEMERINTAH DAERAH.  \nPasal I  \nBeberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penataan Pegawai NonAparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kulon Progo Tahun 2025 Nomor 3) , diubah sebagai berikut:  \n1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagaiberikut:  \nPasal 11  \n(1) Pegawai non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara yang:  \na. telah mengikuti seleksi pengadaan calon PNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus; atau  \nb. telah mengikuti seluruh tahapan pengadaan pada Seleksi Pengadaan PPPK Periode 1 Tahun 2024 atau Seleksi Pengadaan PPPK Periode 2 Tahun 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongankebutuhan,  \ndiusulkan menjadi PPPK paruh waktu.  \n(2) Pegawai non-ASN yang tidak terdaftar dalampangkalan data Badan Kepegawaian Negara yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pengadaan PPPK Periode 2 Tahun 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.  \n2. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 11A dan Pasal 11B sehingga berbunyi sebagai berikut:  \nPasal 11A  \nPegawai non-ASN lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi Pengadaan PPPK Periode 2 Tahun 2024 tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.  \nPasal 11B  \n(1) PPK mengusulkan Rincian kebutuhan PPPK paruh waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A b","cbCaigj0VEWZ9hFF","https://ap.wps.com/l/cbCaigj0VEWZ9hFF","pdf",893933,8,1,12,"Indonesian","id",113,"# Menimbang\n## Dasar pertimbangan perubahan\n# Menetapkan\n## Peraturan tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2025\n# Perubahan Ketentuan\n## Perubahan Pasal 11 dan penyisipan Pasal 11A serta Pasal 11B\n## Perubahan Pasal 14","[{\"question\":\"Apa tujuan perubahan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Perubahan ditetapkan untuk menyempurnakan pelaksanaan penataan pegawai non-ASN agar menampung kebutuhan hukum serta kepastian hukum terkait aturan penataan.\"},{\"question\":\"Siapa yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan Pasal 11 (yang diubah)?\",\"answer\":\"Pegawai non-ASN yang terdaftar atau tidak terdaftar pada pangkalan data BKN, serta memenuhi kriteria terkait seleksi PNS atau PPPK periode 2024, diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.\"},{\"question\":\"Bagaimana PPK menyusun prioritas usulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu?\",\"answer\":\"PPK mengusulkan rincian kebutuhan berdasarkan pertimbangan dengan urutan prioritas: pegawai non-ASN terdaftar dan aktif bekerja; pegawai non-ASN tidak terdaftar dan aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir; serta lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar pada pangkalan data.\"}]","Perubahan Atas Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penataan Pegawai Non-Aparatur Sipil Negara pada Pemerintah Daerah - Nomor 26 Tahun 2026 | PDF",1789056333,18,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":138,"head_meta":140,"extra_data":142,"updated_unix":75},"amendment-to-regent-regulation-of-kulon-progo-number-3-of-2025-on-the-arrangement-of-noncivil-servants-in-the-regional-government-number-26-of-2026","",{"@graph":83,"@context":137},[84,100,120],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,97],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":31,"@type":90,"position":96},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":98,"name":59,"@type":90,"position":99},"https://docshare.wps.com/id/document/amendment-to-regent-regulation-of-kulon-progo-number-3-of-2025-on-the-arrangement-of-noncivil-servants-in-the-regional-government-number-26-of-2026/230896/",4,{"url":98,"name":59,"@type":101,"image":102,"author":107,"headline":59,"publisher":109,"fileFormat":112,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":113,"datePublished":114,"encodingFormat":112,"isAccessibleForFree":115,"interactionStatistic":116},"DigitalDocument",{"url":103,"@type":104,"width":105,"height":106},"https://docshare.wps.com/thumbnails/amendment-to-regent-regulation-of-kulon-progo-number-3-of-2025-on-the-arrangement-of-noncivil-servants-in-the-regional-government-number-26-of-2026/230896.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":108},"Person",{"url":88,"name":110,"@type":111},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":117,"interactionType":118,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":119},"ViewAction",{"@type":121,"mainEntity":122},"FAQPage",[123,129,133],{"name":124,"@type":125,"acceptedAnswer":126},"Apa tujuan perubahan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 3 Tahun 2025?","Question",{"text":127,"@type":128},"Perubahan ditetapkan untuk menyempurnakan pelaksanaan penataan pegawai non-ASN agar menampung kebutuhan hukum serta kepastian hukum terkait aturan penataan.","Answer",{"name":130,"@type":125,"acceptedAnswer":131},"Siapa yang dapat diusulkan menjadi PPPK paruh waktu berdasarkan Pasal 11 (yang diubah)?",{"text":132,"@type":128},"Pegawai non-ASN yang terdaftar atau tidak terdaftar pada pangkalan data BKN, serta memenuhi kriteria terkait seleksi PNS atau PPPK periode 2024, diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.",{"name":134,"@type":125,"acceptedAnswer":135},"Bagaimana PPK menyusun prioritas usulan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu?",{"text":136,"@type":128},"PPK mengusulkan rincian kebutuhan berdasarkan pertimbangan dengan urutan prioritas: pegawai non-ASN terdaftar dan aktif bekerja; pegawai non-ASN tidak terdaftar dan aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir; serta lulusan pendidikan profesi guru yang terdaftar pada pangkalan data.","https://schema.org",{"og:url":98,"og:type":139,"og:title":59,"og:site_name":110,"og:description":60},"article",{"robots":141,"canonical":98},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]