[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-232560-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-232560-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","amendment-to-minister-regulation-on-admissions-for-undergraduate-programs-in-public-universities-number-45-of-2015","Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri - Nomor 45 Tahun 2015","","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 menetapkan perubahan terhadap Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 terkait penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi negeri. Perubahan ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas mahasiswa baru melalui penyesuaian jumlah alokasi daya tampung, yang mencakup SNMPTN, SBMPTN, serta seleksi penerimaan secara mandiri oleh masing-masing PTN. Regulasi mengubah beberapa ketentuan pada pasal-pasal sebelumnya, termasuk definisi dan pola penerimaan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/amendment-to-minister-regulation-on-admissions-for-undergraduate-programs-in-public-universities-number-45-of-2015/232560/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/amendment-to-minister-regulation-on-admissions-for-undergraduate-programs-in-public-universities-number-45-of-2015/232560.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Ben Jamin","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-30","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan perubahan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 menjadi Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015?","Question",{"text":63,"@type":64},"Perubahan ditetapkan untuk meningkatkan kualitas mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi negeri dengan penyesuaian jumlah alokasi daya tampung pada SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi mandiri PTN.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Seleksi penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada PTN mencakup pola apa saja?",{"text":68,"@type":64},"Pola penerimaan meliputi SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi mandiri yang ditetapkan oleh masing-masing PTN.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana SBMPTN dilakukan menurut aturan yang diubah?",{"text":72,"@type":64},"SBMPTN dilakukan melalui seleksi berdasarkan hasil ujian tertulis cetak (paper based testing) atau komputer (computer based testing), atau kombinasi ujian tertulis dan ujian keterampilan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},232560,1789072505,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,109,113,117,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":107,"show_sort_weight":87,"slug":108},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":111,"show_sort_weight":87,"slug":112},49,"Sastra","literature",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":115,"show_sort_weight":87,"slug":116},52,"Teknologi","technology",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":118,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},2336478466772,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","SALINAN  \nPERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 45 TAHUN 2015  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi negeri, perludilakukan perubahan jumlah alokasi daya tampung pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), serta seleksi penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masingmasing PTN;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 336);  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);  \n4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabinet Kerja;  \n5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2);  \n6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI.  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2), diubah sebagai berikut:  \n1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta programspesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkankebudayaan bangsa Indonesia.  \n2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.  \n3. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat PTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.  \n4. Program Sarjana adalah jenjang pendidikan akademik setelah pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.  \n5. Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaranyang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/ataupendidikan vokasi.  \n6. Mahasiswa adalah peserta didik padajenjang Pendidikan Tinggi.  \n7. Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri, yang selanjutnyadisingkat SNMPTN adalah seleksi yang dilakukan oleh masing-masing PTN di bawah koordinasi Panitia Nasional.","cbCainCzy4OsFZQV","https://ap.wps.com/l/cbCainCzy4OsFZQV","pdf",80424,7,"Indonesian","# Menetapkan\n## Pertimbangan\n## Mengingat\n# Ketentuan Perubahan\n## Pasal I (Perubahan beberapa ketentuan)\n### Perubahan Pasal 1\n### Perubahan Pasal 2\n### Perubahan Pasal 5","[{\"question\":\"Apa tujuan perubahan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 menjadi Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015?\",\"answer\":\"Perubahan ditetapkan untuk meningkatkan kualitas mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi negeri dengan penyesuaian jumlah alokasi daya tampung pada SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi mandiri PTN.\"},{\"question\":\"Seleksi penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada PTN mencakup pola apa saja?\",\"answer\":\"Pola penerimaan meliputi SNMPTN, SBMPTN, dan seleksi mandiri yang ditetapkan oleh masing-masing PTN.\"},{\"question\":\"Bagaimana SBMPTN dilakukan menurut aturan yang diubah?\",\"answer\":\"SBMPTN dilakukan melalui seleksi berdasarkan hasil ujian tertulis cetak (paper based testing) atau komputer (computer based testing), atau kombinasi ujian tertulis dan ujian keterampilan.\"}]","Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri - Nomor 45 Tahun 2015 | PDF",11]