[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231642-113":53,"doc-detail-231642-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","amendment-to-minister-of-research-technology-and-higher-education-regulation-no-2-of-2015-on-admission-of-new-undergraduate-students-at-public-universities-ministerial-regulation-no-45-of-2015-amendment","Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri - Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 - Perubahan","","Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2015 menetapkan perubahan terhadap Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 mengenai penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi negeri. Perubahan diarahkan untuk meningkatkan kualitas mahasiswa baru melalui penyesuaian jumlah alokasi daya tampung pada SNMPTN, SBMPTN, serta penataan seleksi penerimaan mahasiswa baru yang dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing PTN. Regulasi memuat definisi, perubahan ketentuan, dan penetapan pola penerimaan mahasiswa baru untuk PTN.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/amendment-to-minister-of-research-technology-and-higher-education-regulation-no-2-of-2015-on-admission-of-new-undergraduate-students-at-public-universities-ministerial-regulation-no-45-of-2015-amendment/231642/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/amendment-to-minister-of-research-technology-and-higher-education-regulation-no-2-of-2015-on-admission-of-new-undergraduate-students-at-public-universities-ministerial-regulation-no-45-of-2015-amendment/231642.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"McGucket","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015?","Question",{"text":110,"@type":111},"Meningkatkan kualitas mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi negeri melalui perubahan jumlah alokasi daya tampung pada SNMPTN dan SBMPTN serta penataan seleksi penerimaan mahasiswa baru secara mandiri oleh masing-masing PTN.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Perubahan ini mengubah aturan apa saja dari Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015?",{"text":115,"@type":111},"Perubahan dilakukan melalui Pasal I, antara lain mengubah ketentuan pada Pasal 1 (daftar definisi) dan mengubah ketentuan pada Pasal 2 huruf a, b, dan c.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada PTN menurut perubahan ini?",{"text":119,"@type":111},"Pola penerimaan meliputi SNMPTN melalui seleksi berdasarkan penelusuran prestasi akademik, SBMPTN melalui seleksi berdasarkan ujian tertulis (paper based atau computer based), kombinasi ujian tertulis dan ujian keterampilan, serta Seleksi Mandiri yang diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231642,1789066225,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1236954412713,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA  \nNo. 1953, 2015 KEMENRISTEK-DIKTI. Mahasiswa Baru. Program  \nSarjana. PTN. Penerimaan. Perubahan.  \nPERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI  \nREPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 45 TAHUN 2015  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI  \nREPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi negeri, perludilakukan perubahanjumlah alokasi daya tampung pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), serta seleksi penerimaan mahasiswa baru secara mandiri yang dilaksanakan oleh masingmasing PTN;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \n2015, No.1953 -2-  \nPenerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang  \nPendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 336) ;  \n2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n3. Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 14);  \n4. Keputusan Presiden Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabinet Kerja;  \n5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2);  \n6. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 889);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI RISET, TEKNOLOGI, DAN PENDIDIKAN TINGGI NOMOR 2 TAHUN 2015 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA BARU PROGRAM SARJANA PADA PERGURUAN TINGGI NEGERI.  \n[www.peraturan.go.id](www.peraturan.go.id)  \n-3- 2015, No.1953  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2), diubah sebagai berikut:  \n1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah  \npendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi, serta programspesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa Indonesia.  \n2. Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan Tinggi.  \n3. Perguruan Tinggi Negeri yang selanjutnya disingkat  \nPTN adalah Perguruan Tinggi yang didirikan dan/atau diselenggarakan oleh Pemerintah.  \n4. Program Sarjana adalah jenjang pendidikan  \nakademik setelah pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.  \n5. Program studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan  \ndan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi,","cbCaihiGTYRcfOJH","https://ap.wps.com/l/cbCaihiGTYRcfOJH","pdf",105267,8,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar pertimbangan perubahan\n# Menetapkan\n## Perubahan atas Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015\n# Pasal I\n## Perubahan ketentuan (termasuk Pasal 1 dan Pasal 2)","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015?\",\"answer\":\"Meningkatkan kualitas mahasiswa baru program sarjana pada perguruan tinggi negeri melalui perubahan jumlah alokasi daya tampung pada SNMPTN dan SBMPTN serta penataan seleksi penerimaan mahasiswa baru secara mandiri oleh masing-masing PTN.\"},{\"question\":\"Perubahan ini mengubah aturan apa saja dari Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015?\",\"answer\":\"Perubahan dilakukan melalui Pasal I, antara lain mengubah ketentuan pada Pasal 1 (daftar definisi) dan mengubah ketentuan pada Pasal 2 huruf a, b, dan c.\"},{\"question\":\"Bagaimana pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada PTN menurut perubahan ini?\",\"answer\":\"Pola penerimaan meliputi SNMPTN melalui seleksi berdasarkan penelusuran prestasi akademik, SBMPTN melalui seleksi berdasarkan ujian tertulis (paper based atau computer based), kombinasi ujian tertulis dan ujian keterampilan, serta Seleksi Mandiri yang diatur dan ditetapkan oleh masing-masing PTN.\"}]","Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri - Peraturan Menteri Nomor 45 Tahun 2015 - Perubahan | PDF",12]