[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-158165-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-158165-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","amendment-to-information-memorandum-for-swr005-waqf-sukuk-cash-waqf-linked-sukuk","Perubahan atas Memorandum Informasi Sukuk Wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk) Seri SWR005 (SWR005WAKAF)","","Perubahan atas Memorandum Informasi Sukuk Wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk) Seri SWR005 (SWR005WAKAF) dalam mata uang Rupiah dengan akad Wakalah, menyampaikan ketentuan imbalan/kupon mengambang minimal 6,50% per tahun serta jatuh tempo 10 Oktober 2026. Dokumen menetapkan penerbit melalui Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia dan menegaskan penawaran tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan, serta tidak dapat dialihkan. Memuat aturan pengikatan pemesanan yang telah selesai dan definisi serta singkatan terkait para pihak, akad, mekanisme penatausahaan, dan peran bank/agen pembayar.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/amendment-to-information-memorandum-for-swr005-waqf-sukuk-cash-waqf-linked-sukuk/158165/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/amendment-to-information-memorandum-for-swr005-waqf-sukuk-cash-waqf-linked-sukuk/158165.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Terk","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-08-29",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang dimaksud dengan Perubahan atas Memorandum Informasi Sukuk Wakaf Seri SWR005?","Question",{"text":62,"@type":63},"Dokumen ini merupakan amandemen terhadap Memorandum Informasi Sukuk Wakaf Seri SWR005, termasuk penyesuaian ketentuan dan definisi istilah yang digunakan dalam skema penerbitan.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Berapa minimal imbalan/kupon dan kapan jatuh tempo Sukuk Wakaf Seri SWR005?",{"text":67,"@type":63},"Imbalan/kupon bersifat mengambang dengan minimal 6,50% per tahun, dengan jatuh tempo pada 10 Oktober 2026.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa karakteristik utama Sukuk Wakaf Seri SWR005 terkait warkat dan perdagangan?",{"text":71,"@type":63},"Sukuk Wakaf Seri SWR005 ditawarkan tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan, dan tidak dapat dialihkan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},158165,1787996340,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":112,"language":136,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":140},1099525198933,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  \nPERUBAHAN ATAS MEMORANDUM INFORMASI  \nSUKUK WAKAF (CASH WAQF LINKED SUKUK) SERI SWR005 (SWR005WAKAF)  \nDALAM MATA UANG RUPIAH DENGAN AKAD WAKALAH  \nImbalan/Kupon Mengambang, Minimal 6,50% per Tahun, Jatuh Tempo 10 Oktober 2026  \nDITERBITKAN MELALUI  \nPERUSAHAAN PENERBIT SBSN INDONESIA  \nSUKUK WAKAF SERI SWR005 YANG DITAWARKAN INI DITERBITKANTANPA WARKAT, TIDAK DAPAT DIPERDAGANGKAN, DAN TIDAK DAPAT DIALIHKAN  \nKEPEMILIKANNYA  \nPENAWARAN SUKUK WAKAF SERI SWR005 INI TIDAK DITERBITKAN DAN TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN NEGARA LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA MEMORANDUM INFORMASI INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELISUKUK WAKAF SERI SWR005 INI, KECUALI PENAWARAN DAN PEMBELIAN SUKUK WAKAF SERI SWR005 TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARANTERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT.  \nSetiap pemesanan pembelian yang telah selesai dan lengkap bersifat mengikat, tidak dapat dibatalkan  \ndan tidak dapat ditarik kembali  \nAGEN PENJUAL/MITRA DISTRIBUSI:  \nPT BANK SYARIAH INDONESIA, TBK. ; PT BANK MUAMALAT INDONESIA, TBK. ;  \nPT BANK MEGA SYARIAH; PT BANK KB BUKOPIN SYARIAH (KB BANK SYARIAH);  \nPT BANK CIMB NIAGA , TBK. , (CIMB NIAGA SYARIAH);  \nPT BANK PERMATA , TBK. (PERMATABANK SYARIAH)  \nDiterbitkan di Jakarta pada Tanggal 9 Oktober 2024 sebagai Perubahan atas Memorandum Informasi tanggal 8 Agustus 2024 dan menggantikan secara keseluruhan Memorandum  \nInformasi tanggal 8 Agustus 2024  \nKementerian Keuangan Republik Indonesia  \nDEFINISI DAN SINGKATAN  \nDalam Memorandum Informasi, definisi dan singkatan memiliki arti sebagai berikut:  \nAgen Pembayar  \nAgen Penata  \nUsaha/Central Registry  \nAkad  \nAkad Ijarah  \nAkad Wakalah  \nAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ataudisingkat APBN)  \nAset SBSN  \nAgen Penjual atau Mitra Distribusi  \nBank/Pos Persepsi  \nBank Pembayar  \n: Bank Indonesia yang melakukan fungsi sebagai agen pembayar Imbalan/Kupon dan/atau Nilai Nominal Sukuk Wakaf Seri SWR005 dari Pemerintah, dan membayarkan Imbalan/Kupon dan/atau Nilai Nominal Sukuk Wakaf Seri SWR005 kepada Pemilik Sukuk Wakaf Seri SWR005 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang SBSN.  \n: Bank Indonesia yang melakukan fungsi sebagai agen penata usaha untuk melaksanakan kegiatan Penatausahaan yang mencakup antara lain kegiatan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen Sukuk Wakaf Seri SWR005 sesuai dengan ketentuan Undang-Undang SBSN.  \n: Perjanjian tertulis yang tidak bertentangan denganprinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  \n: Akad di mana satu pihak bertindak sendiri atau melaluiwakilnya, menyewakan hak atas suatu aset kepadapihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewayang disepakati.  \n: Akad yang mengatur pelimpahan kuasa oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.  \n: Rencana keuangan tahunan pemerintahan negara Republik Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.  \n: Barang Milik Negara berupa tanah dan/atau bangunan maupun selain tanah dan/atau bangunan dan objek pembiayaan SBSN berupa Proyek Pemerintah yang memiliki nilai ekonomis, yang dijadikan sebagai dasarpenerbitan SBSN.  \n: Bank, perusahaan efek dan/atau perusahaan finansial teknologi yang ditunjuk guna melaksanakan penawaran dan/atau penjualan Sukuk Wakaf Seri SWR005 sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN I dari Memorandum Informasi ini.  \n: Bank umum dan kantor pos yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukaidalam negeri, dan penerimaan bukan pajak.  \n: Bank yang ditunjuk/digunakan oleh Mitra Distribusi untuk menyediakan dana dalam rangka pelaksanaansetelmen Sukuk Wakaf Seri SWR005 sesuai dengan penetapan hasil penjualan d","cbCaiiZyIOqGBRmF","https://ap.wps.com/l/cbCaiiZyIOqGBRmF","pdf",1870370,"Indonesian","# Latar Belakang dan Ketentuan Umum\n## Identitas Dokumen, Penerbit, dan Seri Sukuk\n## Imbalan/Kupon dan Jatuh Tempo\n## Ketentuan Penawaran dan Pembatasan\n# Definisi dan Singkatan\n## Daftar Istilah (Agen Pembayar, Agen Penata Usaha, Akad)\n## Istilah Terkait Hak dan Para Pihak (Nazhir, Investor)","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Perubahan atas Memorandum Informasi Sukuk Wakaf Seri SWR005?\",\"answer\":\"Dokumen ini merupakan amandemen terhadap Memorandum Informasi Sukuk Wakaf Seri SWR005, termasuk penyesuaian ketentuan dan definisi istilah yang digunakan dalam skema penerbitan.\"},{\"question\":\"Berapa minimal imbalan/kupon dan kapan jatuh tempo Sukuk Wakaf Seri SWR005?\",\"answer\":\"Imbalan/kupon bersifat mengambang dengan minimal 6,50% per tahun, dengan jatuh tempo pada 10 Oktober 2026.\"},{\"question\":\"Apa karakteristik utama Sukuk Wakaf Seri SWR005 terkait warkat dan perdagangan?\",\"answer\":\"Sukuk Wakaf Seri SWR005 ditawarkan tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan, dan tidak dapat dialihkan.\"}]","Perubahan atas Memorandum Informasi Sukuk Wakaf (Cash Waqf Linked Sukuk) Seri SWR005 (SWR005WAKAF) | PDF",80]