[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229031-113":53,"doc-detail-229031-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","amendment-to-gunung-mas-regent-regulation-no-10-of-2025-procedures-for-allocating-and-determining-village-fund-allocation-detail-for-fy-2025","Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025","","Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2025 menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2025 mengenai tata cara pengalokasian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa untuk Tahun Anggaran 2025. Penetapan dilakukan untuk menindaklanjuti ketentuan regulasi pelaksanaan desa serta penyesuaian akibat perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang berdampak pada besaran Alokasi Dana Desa. Dokumen ini menjadi pedoman penyesuaian ketentuan rincian alokasi di daerah.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/amendment-to-gunung-mas-regent-regulation-no-10-of-2025-procedures-for-allocating-and-determining-village-fund-allocation-detail-for-fy-2025/229031/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/amendment-to-gunung-mas-regent-regulation-no-10-of-2025-procedures-for-allocating-and-determining-village-fund-allocation-detail-for-fy-2025/229031.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"McGucket","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2025 terkait tata cara pengalokasian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Mengapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 perlu disesuaikan?",{"text":115,"@type":111},"Karena perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 berdampak pada perubahan besaran Alokasi Dana Desa.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Dokumen ini menjadi pedoman untuk apa?",{"text":119,"@type":111},"Sebagai pedoman dalam pengalokasian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa di daerah untuk Tahun Anggaran 2025.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229031,1789035067,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1236954412713,"https://us-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","SALINAN  \nBUPATI GUNUNG MAS  \nPROVINSI KALIMANTAN TENGAH  \nPERATURAN BUPATI GUNUNG MAS  \nNOMOR 36 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATINOMOR 10 TAHUN 2025 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENETAPAN RINCIAN ALOKASI DANA DESATAHUN ANGGARAN 2025  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI GUNUNG MAS,  \nMenimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 96 ayat (4) dan ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimanatelah beberaapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebagai pedoman dalampengalokasian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa di Daerah;  \nb. bahwa untuk menindaklanjuti perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang berimplikasi pada perubahan besaran Alokasi Dana Desa sebagaimana diaturdalam Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan dalam Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu  \nmenetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa \"Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturanperaturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan;  \n2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);  \n3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4180);  \n4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);  \n5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 77, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6914);  \n6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023  \nNomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Ta","cbCailDp1hFIkAYZ","https://ap.wps.com/l/cbCailDp1hFIkAYZ","pdf",739857,22,"Indonesian","# Latar Belakang (Menimbang)\n## Dasar pelaksanaan ketentuan\n## Penyesuaian akibat perubahan APBD TA 2025\n# Dasar Hukum (Mengingat)\n## Undang-Undang terkait desa dan keuangan negara\n## Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri\n## Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 36 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Menetapkan perubahan atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2025 terkait tata cara pengalokasian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.\"},{\"question\":\"Mengapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2025 perlu disesuaikan?\",\"answer\":\"Karena perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 berdampak pada perubahan besaran Alokasi Dana Desa.\"},{\"question\":\"Dokumen ini menjadi pedoman untuk apa?\",\"answer\":\"Sebagai pedoman dalam pengalokasian dan penetapan rincian Alokasi Dana Desa di daerah untuk Tahun Anggaran 2025.\"}]","Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Penetapan Rincian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 | PDF",34]