[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-137510-113":53,"doc-detail-137510-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","amendment-to-government-regulation-no-81-of-2015-on-the-import-andor-delivery-of-certain-strategic-excisetaxable-goods-exempt-from-vat-48-of-2020","Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai - 48 Tahun 2020","","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia ini menetapkan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 terkait impor dan/atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dasar pertimbangan berfokus pada kepastian hukum, peningkatan rasio elektrifikasi nasional, serta percepatan pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien. Perubahan dilakukan melalui penyesuaian ketentuan pada Pasal 1, yang merinci kelompok barang yang memperoleh pembebasan tersebut, termasuk mesin dan peralatan pabrik, hasil kelautan dan perikanan, serta bahan baku dan bahan pakan tertentu.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/amendment-to-government-regulation-no-81-of-2015-on-the-import-andor-delivery-of-certain-strategic-excisetaxable-goods-exempt-from-vat-48-of-2020/137510/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/amendment-to-government-regulation-no-81-of-2015-on-the-import-andor-delivery-of-certain-strategic-excisetaxable-goods-exempt-from-vat-48-of-2020/137510.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Seraphina","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-08-22",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional, serta mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien, dengan menyesuaikan ketentuan pembebasan PPN.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020?",{"text":115,"@type":111},"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 diubah, terutama ketentuan Pasal 1 agar berbunyi sebagaimana diatur dalam dokumen ini.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Barang kena pajak strategis apa saja yang dibebaskan dari PPN saat impor?",{"text":119,"@type":111},"Impor barang kena pajak strategis yang dibebaskan meliputi, antara lain, mesin dan peralatan pabrik sebagai satu kesatuan (tidak termasuk suku cadang), barang dari kegiatan kelautan dan perikanan, jangat dan kulit mentah yang tidak disamak, serta beberapa kategori lain seperti bibit/benih dan pakan tertentu.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},137510,1787414655,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962075114101,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e000253a75eb197efd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780044092746381165","# PRESIDENREPUBLIK INDONESIA\n\nPERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 48 TAHUN 2020  \nTENTANG  \n# PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2015TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAKTERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARIPENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :a.bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum,meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional danmempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yanglebih efisien,perlu dilakukan perubahan terhadap PeraturanPemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atauPenyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang BersifatStrategis yang dibebaskan dari Pengenaan PajakPertambahan Nilai;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Pemerintahtentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan BarangKena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskandari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;  \nMengingat...  \n# PRESIDENREPUBLIK INDONESIA\n\nMengingat :1.Pasal 5 avat (2)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;                  \n2.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1983 Nomor 51,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3264)  sebagaimana telahbeberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga AtasUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualanatas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 150,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5069;  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impordan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yangBersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan PajakPertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 247,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5750);  \nMEMUTUSKAN:  \n# Menetapkan :PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANGIMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAKTERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKANDARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.\n\nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau PenyerahanBarang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yangdibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor247,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5750)diubah sebagai berikut:  \n# PRESIDENREPUBLIK INDONESIA\n\n1.  Ketentuan Pasal 1 diubah,sehingga berbunyi sebagaiberikut:  \nPasal 1  \n(1)  Barang Kena Pajak tertentu yang bersifatstrategis yang atas impornya dibebaskan daripengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:  \na.mesin dan peralatan pabrik yang merupakansatu kesatuan,baik dalam keadaan terpasangmaupun terlepas,yang digunakan secaralangsung dalam proses menghasilkan BarangKena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yangmenghasilkan Barang Kena Pajak tersebut,termasuk yang atas impornya dilakukan olehpihak yang melakukan pekerjaan konstruksiterintegrasi,tidak termasuk suku cadang;  \nb.barang yang dihasilkan dari kegiatan usahadi bidang kelautan dan perikanan,baik penangkapan maupun budidaya,sebagaimana ditetapkan dalam LampiranPeraturan Pemerintah ini,yang merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari PeraturanPemerintah ini;  \nc.jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;  \nd.ternak yang kriteria dan/atau rinciannyadiatur dengan Peraturan Menteri Keuangansetelah mendapat pertimbangan darimenteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pertanian;  \ne.bibit dan/atau benih dari barang pertanian,perkebunan,kehutanan,peternakan,atauperikanan;  \nf.pakan ternak tidak termasuk pakan hewankesayangan;  \nPRESIDENREPUBLIK INDONESIA  \ng.pakan ikan;  \nh.bahan pakan untuk pembuatan ","cbCaii4CrcZgNZZ0","https://ap.wps.com/l/cbCaii4CrcZgNZZ0","pdf",631368,14,"Indonesian","# Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015\n## Pertimbangan dan dasar hukum\n## Ketentuan perubahan Pasal I\n## Ruang lingkup pembebasan PPN pada Pasal 1 (1) dan (2)","[{\"question\":\"Apa tujuan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015?\",\"answer\":\"Untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan rasio elektrifikasi secara nasional, serta mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga listrik yang lebih efisien, dengan menyesuaikan ketentuan pembebasan PPN.\"},{\"question\":\"Apa yang diubah dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020?\",\"answer\":\"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 diubah, terutama ketentuan Pasal 1 agar berbunyi sebagaimana diatur dalam dokumen ini.\"},{\"question\":\"Barang kena pajak strategis apa saja yang dibebaskan dari PPN saat impor?\",\"answer\":\"Impor barang kena pajak strategis yang dibebaskan meliputi, antara lain, mesin dan peralatan pabrik sebagai satu kesatuan (tidak termasuk suku cadang), barang dari kegiatan kelautan dan perikanan, jangat dan kulit mentah yang tidak disamak, serta beberapa kategori lain seperti bibit/benih dan pakan tertentu.\"}]","Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai - 48 Tahun 2020 | PDF",22]