[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-231666-id":53,"doc-seo-231666-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},231666,137441390410,"Hazel","https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/2000252f4ab5702993?_k=1776741390130283984","Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum","Peraturan Pemerintah Republik Indonesia menetapkan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang bentuk dan mekanisme pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Perubahan mengatur pengalokasian bantuan pendanaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara pada kementerian terkait pendidikan tinggi dan urusan pemerintahan di bidang agama, termasuk bagian dari alokasi fungsi pendidikan sebesar 20%. Dokumen juga mengatur standar satuan biaya operasional, penetapan dan konsultasi tarif biaya pendidikan, sumber pendanaan selain APBN, serta tata cara dan ketentuan pinjaman sesuai peraturan menteri.","PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR 8TAHUN 2020  \nTENTANG  \n# PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2015TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAAN PERGURUAN TINGGINEGERI BADAN HUKUM\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nPRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :a.  bahwa bentuk dan mekanisme pendanaanperguruan tinggi negeri badan hukum yang diaturdalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015tentang Bentuk dan Mekanisme PendanaanPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum belummengakomodir keberadaan Perguruan Tinggi NegeriBadan Hukum di bawah kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangagama;  \nb.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksuddalam huruf a,perlu menetapkanPeraturan Pemerintah tentang Perubahan atasPeraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015tentang Bentukdan Mekanisme PendanaanPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;  \nMengingat :  1.  Pasal 5 ayat (2)Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentangPendidikan Tinggi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 158,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n3.Peraturan...  \nPRESIDENREPUBLIK INDONESIA  \n—2—  \n3.  Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015tentang Bentuk dan Mekanisme PendanaanPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 110,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5699);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATASPERATURAN PEMERINTAH NOMOR 26 TAHUN 2015TENTANG BENTUK DAN MEKANISME PENDANAANPERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM.  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan MekanismePendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 110,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5699),diubah sebagai berikut:  \n## 1.  Ketentuan ayat (1)Pasal 4 diubah,sehinggaberbunyi sebagai berikut:\n\nPasal 4  \n(1)Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,dialokasikan dalam anggaran pendapatan danbelanja negara setiap tahun anggaran padakementerian yang menyelenggarakan tugaspemerintahan di bidang Pendidikan Tinggi dankementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang agama.  \nPRESIDENREPUBLIK INDONESIA  \n—3—  \n(2)Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukum yangdialokasikan dari anggaran pendapatan danbelanja negara sebagaimana dimaksud padaayat (1)merupakan bagian dari 20%(dua puluhpersen)alokasi anggaran fungsi pendidikan.  \n(3)Bantuan Pendanaan PTN Badan Hukumsebagaimana dimaksud pada ayat (1)merupakan penerimaan PTN Badan Hukumyang dikelola secara otonom dan bukanmerupakan penerimaan negara bukan pajak.  \n## 2.  Ketentuan ayat(1)dan ayat(3)Pasal 8 diubah,sehingga berbunyi sebagai berikut:\n\nPasal 8  \n(1)Standar satuan biaya operasional PTN BadanHukum ditetapkan oleh Menteri atau menteriyang menyelenggarakan urusan pemerintahandi bidang agama secara periodik denganmempertimbangkan:  \na.  capaian Standar Nasional PendidikanTinggi;  \nb.jenis program studi;dan  \nc.  indeks kemahalan wilayah.  \n(2)Besaran biaya operasional PTN Badan Hukumsebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf adiberikan berdasarkan:  \na.perhitunganstandar satuan biayaoperasional PTN Badan Hukum;  \nb.  penerimaan PTN Badan Hukum;dan  \nC.  efisiensi dan mutu Perguruan Tinggi.  \nPRESIDENREPUBLIK INDONESIA  \n—4—  \n(3)Ketentuan mengenai tata cara penetapanstandar satuan biaya operasional PTN BadanHukum diatur dengan Peraturan Menteri atauperaturan menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang agama.  \n## 3.  Ketentuan ayat(1)dan ayat(2)Pasal 9 diubah,sehingga berbunyi sebagai berikut:\n\nPasal 9  \n(1)PTN Badan Hukum menetapkan tarif biayapendidikan berdasarkan pedoman teknispenetapan tarif yang ditetapkan oleh Menteriatau menteri yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang agama.  \n(2)Dalam menetapkan tarif biaya pendidikansebagaimana dimaksud pada ayat(1),PTNBadan Hukum waj","cbCaiebGyLBACfm1","https://ap.wps.com/l/cbCaiebGyLBACfm1","pdf",677321,4,1,13,"Indonesian","id",113,"# Peraturan Pemerintah Republik Indonesia\n## Ketentuan Umum dan Dasar Pertimbangan\n## Perubahan Pasal 4\n## Perubahan Pasal 8\n## Perubahan Pasal 9\n## Perubahan Pasal 11\n## Perubahan Pasal 16","[{\"question\":\"Apa latar belakang perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2015?\",\"answer\":\"Perubahan ditetapkan karena bentuk dan mekanisme pendanaan yang diatur sebelumnya belum mengakomodir keberadaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di bawah kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang agama.\"},{\"question\":\"Bagaimana pengalokasian bantuan pendanaan PTN Badan Hukum dalam anggaran negara?\",\"answer\":\"Bantuan pendanaan dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian bidang pendidikan tinggi dan kementerian urusan pemerintahan bidang agama, serta menjadi bagian dari 20% alokasi anggaran fungsi pendidikan.\"},{\"question\":\"Apa prinsip penetapan tarif biaya pendidikan PTN Badan Hukum?\",\"answer\":\"PTN Badan Hukum menetapkan tarif berdasarkan pedoman teknis dari menteri bidang agama dan wajib berkonsultasi dengan menteri tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.\"}]","Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum | PDF",1789066394,20,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":137,"head_meta":139,"extra_data":141,"updated_unix":75},"amendment-to-government-regulation-no-26-of-2015-on-the-form-and-funding-mechanism-of-legal-entity-state-universities","",{"@graph":83,"@context":136},[84,99,119],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,97],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":31,"@type":90,"position":96},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":98,"name":59,"@type":90,"position":66},"https://docshare.wps.com/id/document/amendment-to-government-regulation-no-26-of-2015-on-the-form-and-funding-mechanism-of-legal-entity-state-universities/231666/",{"url":98,"name":59,"@type":100,"image":101,"author":106,"headline":59,"publisher":108,"fileFormat":111,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":112,"datePublished":113,"encodingFormat":111,"isAccessibleForFree":114,"interactionStatistic":115},"DigitalDocument",{"url":102,"@type":103,"width":104,"height":105},"https://docshare.wps.com/thumbnails/amendment-to-government-regulation-no-26-of-2015-on-the-form-and-funding-mechanism-of-legal-entity-state-universities/231666.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":107},"Person",{"url":88,"name":109,"@type":110},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":116,"interactionType":117,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":118},"ViewAction",{"@type":120,"mainEntity":121},"FAQPage",[122,128,132],{"name":123,"@type":124,"acceptedAnswer":125},"Apa latar belakang perubahan atas PP Nomor 26 Tahun 2015?","Question",{"text":126,"@type":127},"Perubahan ditetapkan karena bentuk dan mekanisme pendanaan yang diatur sebelumnya belum mengakomodir keberadaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum di bawah kementerian yang menangani urusan pemerintahan bidang agama.","Answer",{"name":129,"@type":124,"acceptedAnswer":130},"Bagaimana pengalokasian bantuan pendanaan PTN Badan Hukum dalam anggaran negara?",{"text":131,"@type":127},"Bantuan pendanaan dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara setiap tahun anggaran pada kementerian bidang pendidikan tinggi dan kementerian urusan pemerintahan bidang agama, serta menjadi bagian dari 20% alokasi anggaran fungsi pendidikan.",{"name":133,"@type":124,"acceptedAnswer":134},"Apa prinsip penetapan tarif biaya pendidikan PTN Badan Hukum?",{"text":135,"@type":127},"PTN Badan Hukum menetapkan tarif berdasarkan pedoman teknis dari menteri bidang agama dan wajib berkonsultasi dengan menteri tersebut, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pihak lain yang membiayai.","https://schema.org",{"og:url":98,"og:type":138,"og:title":59,"og:site_name":109,"og:description":60},"article",{"robots":140,"canonical":98},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]