[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-145142-113":53,"doc-detail-145142-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","amendment-to-central-java-governor-regulation-no-16-of-2006-on-implementation-guidelines-for-development-and-improvement-assistance-of-education-in-central-java-fiscal-year-2006-governor-regulation-no-46-of-2006","Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006 - Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2006","","Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2006 menetapkan perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2006 mengenai petunjuk pelaksanaan Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah untuk Tahun Anggaran 2006. Regulasi ini disusun karena ketentuan sebelumnya dinilai tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan. Perubahan mengatur penyesuaian pada lampiran, termasuk pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa serta mekanisme pengelolaan sisa dana setelah kegiatan selesai dan pelaporan hasil monitoring serta evaluasi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/amendment-to-central-java-governor-regulation-no-16-of-2006-on-implementation-guidelines-for-development-and-improvement-assistance-of-education-in-central-java-fiscal-year-2006-governor-regulation-no-46-of-2006/145142/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/amendment-to-central-java-governor-regulation-no-16-of-2006-on-implementation-guidelines-for-development-and-improvement-assistance-of-education-in-central-java-fiscal-year-2006-governor-regulation-no-46-of-2006/145142.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Chumphorn","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-08-26",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2006?","Question",{"text":110,"@type":111},"Peraturan ini menetapkan perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2006 karena ketentuan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagian mana yang diubah dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Perubahan dilakukan pada beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2006, khususnya pada angka Romawi V huruf C dan D serta Romawi VI huruf B angka 2.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana ketentuan terkait sisa tender atau dana setelah kegiatan selesai?",{"text":119,"@type":111},"Jika kegiatan telah selesai 100% dan terdapat sisa tender/dana, sisa dana disetorkan kembali ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah atau dimanfaatkan untuk peningkatan dan pengembangan pendidikan lainnya dengan mengajukan izin kepada Gubernur Jawa Tengah.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},145142,1787717224,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336475401981,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c94efd8d5204d?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786935347598174694","# GUBERNUR JAWA TENGAHPERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH\n\nNOMOR 46 TAHUN 2006  \nTENTANG  \nPERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA TENGAH NOMOR 16TAHUN 2006 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN BANTUANPENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN PENDIDIKANDI PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2006  \nGUBERNUR JAWA TENGAH,  \nMenimbang :a.bahwa dengan adanya perkembangan keadaan,makaPeraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2006tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan PengembanganDan Peningkatan Pendidikan Di Provinsi Jawa TengahTahun Anggaran 2006 sudah tidak sesuai lagi olehkarena itu perlu ditinjau kembali;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud huruf a,perlu menetapkan Peraturan Gubernurtentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur JawaTengah Nomor 16 Tahun 2006 tentang PetunjukPelaksanaan Bantuan Pengembangan Dan PeningkatanPendidikan di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran2006;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentangPembentukan Provinsi Jawa Tengah;  \n2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentangKeuangan Negara(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 47,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4286);  \n3.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2003 Nomor 78,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n11  \n.2  \n4.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Per-bendaharaan Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 5,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4355);  \n5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimanatelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang PerubahanAtas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentangPemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang(Lemba-ran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4548);  \n6.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentangPerimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat DanPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4438);  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);  \n8.Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentangPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/JasaPemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2003 Nomor 120,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4330)sebagaimana telah diubahterakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan PresidenNomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman PelaksanaanPengadaan Barang/Jasa Pemerintah;  \n.3  \n9.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4Tahun 2004 tentang Pokok-pokok PengelolaanKeuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah(LembaranDaerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 19Seri D Nomor 1);  \n10.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan Dan BelanjaDaerah Tahun Anggaran 2006(Lembaran DaerahProvinsi Jawa Tengah Tahun 2005 Nomor 10 Seri ANomor 3);  \n11.Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun2004 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan ProvinsiJawa Tengah Tahun 2004-2006(Lembaran DaerahProvinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 11)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan GubernurJawa Tengah Nomor 13 Tahun 2005 tentangPerubahan Atas Keputusan Gubernur Jawa TengahNomor 9 Tahun 2004 tentang Pembentukan DewanPendidikan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004-2006(Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005Nomor 13);  \n12.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 94 Tahun2005 tentang Pedoman Penatausahaan PelaksanaanAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah ProvinsiJawa Tengah(Berita Daerah Provinsi Jawa TengahTahun 2005 Nomor 94);  \n13.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nom","cbCaijep7o57OvIB","https://ap.wps.com/l/cbCaijep7o57OvIB","pdf",531895,5,"Indonesian","# Peraturan Gubernur Jawa Tengah\n## Dasar pertimbangan (Menimbang)\n## Dasar hukum (Mengingat)\n## Ketetapan (Memutuskan)\n## Pasal I\n## Ketentuan dalam lampiran yang diubah","[{\"question\":\"Apa tujuan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2006?\",\"answer\":\"Peraturan ini menetapkan perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2006 karena ketentuan sebelumnya sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan.\"},{\"question\":\"Bagian mana yang diubah dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Perubahan dilakukan pada beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2006, khususnya pada angka Romawi V huruf C dan D serta Romawi VI huruf B angka 2.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan terkait sisa tender atau dana setelah kegiatan selesai?\",\"answer\":\"Jika kegiatan telah selesai 100% dan terdapat sisa tender/dana, sisa dana disetorkan kembali ke Kas Daerah Provinsi Jawa Tengah atau dimanfaatkan untuk peningkatan dan pengembangan pendidikan lainnya dengan mengajukan izin kepada Gubernur Jawa Tengah.\"}]","Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pengembangan dan Peningkatan Pendidikan di Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2006 - Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2006 | PDF",8]