[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-300812-113":53,"doc-detail-300812-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","agreement-letter-covid-19-health-worker-employment-contract-for-fy-2020","Surat Perjanjian - Kontrak Kerja Tenaga Kesehatan COVID-19 Tahun Anggaran 2020","","Surat perjanjian kontrak kerja tenaga kesehatan untuk penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2020. Pihak pertama menetapkan penugasan dan pihak kedua menerima tugas serta menjalankan kewajiban sesuai peraturan di lokasi penempatan. Dokumen mengatur hak gaji bulanan, penyediaan Alat Pelindung Diri, penginapan dan konsumsi, masa kerja 10 April–31 Desember 2020, serta mekanisme pemutusan hubungan kerja, termasuk alasan pemutusan, pengunduran diri, dan pengembalian biaya diklat.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/agreement-letter-covid-19-health-worker-employment-contract-for-fy-2020/300812/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/agreement-letter-covid-19-health-worker-employment-contract-for-fy-2020/300812.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Noah","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-24","2026-09-19",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tugas utama pihak kedua dalam kontrak ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pihak kedua melaksanakan tugas pekerjaan sebagai tenaga kesehatan untuk penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat sesuai tugas, fungsi, dan ketentuan yang berlaku.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Hak apa yang diterima pihak kedua selama menjalankan tugas?",{"text":114,"@type":110},"Pihak kedua berhak atas penghasilan bulanan sesuai kategori, mendapatkan Alat Pelindung Diri, serta memperoleh tempat penginapan dan konsumsi.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan masa kerja kontrak berlaku dan kapan berakhir?",{"text":118,"@type":110},"Kontrak dimulai sejak 10 April 2020 dan berakhir pada 31 Desember 2020.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},300812,1790220094,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":77,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":140,"read_time":141},8796095462418,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/80000253c1241d02b47?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1778826106357471780","SURAT PERJANJIAN / KONTRAK KERJA  \nNomor : 810/ /SEKRE/2020  \nYang bertanda tangan di bawah ini :  \nI. Nama : Dr. Mery Yuliesday, MARS  \nNip. : 1960017 198803 2 005  \nPangkat / Gol : Pembina Utama Muda /IV/C  \nJabatan : Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat  \nAlamat : Jln.Perintis Kemerdekaan No. 65 A Padang  \nDalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat / Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.  \nII. Nama :  \nTempat / tgl/ lahir :  \nPendidikan :  \nJabatan :  \nAlamat :  \nDalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri selanjutnya disebut PIHAK KEDUA  \nDalam hal ini kedua belah pihak telah sepakat mengadakan perjanjian kontrak kerjauntuk tahun anggaran 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :  \nPasal 1  \nTugas Pekerjaan  \n1. Pihak pertama menyatakan memberikan tugas pekerjaan kepada pihak kedua sebagaitenaga Kesehatan dalam rangka Penanganan COVID – 19 di Provinsi Sumatera Barat yang sesuai dengan tugas, fungsi dan ketentuan yang berlaku.  \n2. Pihak kedua bersedia menerima tugas pekerjaan tersebut dan sanggup melaksanakantugas-tugas yang dibebankan kepadanya sesuai ketentuan pasal 1 ayat 1 dengan penuh rasa pengabdian dan tanggung jawab.  \nPasal 2  \nHak dan Kewajiban  \n1. Pihak kedua wajib melaksanakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan yang berlaku di lokasi penempatan.  \n2. Pihak kedua wajib melaksanakan perintah pihak pertama atau pejabat yang ditunjuk sepanjang yang berkaitan dengan kedinasan.  \n3. Pihak kedua wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku di tempat tugas.  \n4. Pihak kedua wajib mengikuti Asuransi Kesehatan dan Asuransi Ketenagakerjaanyang ditunjuk oleh pihak pertama, yang preminya dibebankan kepada yang bersangkutan melalui pemotongan gaji.  \n5. Selama melaksanakan tugas di Lokasi tempat bekerja, pihak kedua mempunyai hak :  \na. Menerima penghasilan setiap bulannya Dokter Rp. 6.000.000,- ( Enam Juta Rupiah) dan Tenaga Kesehatan Lainnya sebesar Rp. 3.900.000,- ( Tiga Juta  \nSembilan Ratus Ribu Rupiah) yang dibebankan pada sumber dana anggaran APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2020 .  \nb. Mendapatkan Alat Pelindung Diri sesuai dengan yang telah disediakan dandistandarkan .  \nc. Mendapatkan tempat penginapan dan konsumsi.  \n6. Pihak pertama tidak mempunyai kewajiban mengusulkan Pihak Kedua untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil  \nPasal 3  \nMasa Kerja  \nPerjanjian kontrak / hubungan kerja antara pihak pertama dan pihak kedua dimulai sejak tanggal 10 April 2020 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2020  \nPasal 4  \nPemutusan Hubungan Kerja  \n1. Pemutusan hubungan kerja sepihak dimungkinkan karena hal-hal sebagai berikut :  \na. Pihak kedua tidak mampu lagi melaksanakan tugas mengingat usia dan fisiknyaatau karena alasan kesehatan, berdasarkan surat keterangan dokter yang ditunjukoleh Pihak Pertama.  \nb. Pihak kedua mangkir 3 (tiga) hari kerja berturut – turut dan izin dapat diberikan 3 (tiga) hari dalam 1 (satu) bulan, apabila lebih dikategorikan mangkir/ absen.  \nc. Melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku di Pusat Karantina yang telah ditentukan dan telah diberikan surat teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.  \nd. Melakukan penggelapan, pencurian, penipuan, pemalsuan dan lain sejenisnya yang merugikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat atau teman sekerja.  \ne. Melakukan penganiayaan, penghinaan, tindakan kekerasan, mengancam secarafisik maupun mental terhadap pimpinan, pegawai atau keluarganya.  \nf. Melakukan pemaksaan / memerintahkan teman kerja/ bawahan atau ikut serta melakukan perbuatan yang merugikan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.  \ng. Menyuruh, membujuk atau ikut serta melakukan perbuatan yang melanggar norma kesusilaan terhadap pemimpin dan atau pegawai beserta keluarganya.  \nh. Merusak / menghilangkan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat baik secara sengaja atau karena kecerobohan.  \ni. Memberi keterangan palsu atau yang dipalsukan ","cbCaidKm0Ci1vDGX","https://ap.wps.com/l/cbCaidKm0Ci1vDGX","pdf",149086,"Indonesian","# Pasal 1 Tugas Pekerjaan\n## Pasal 2 Hak dan Kewajiban\n## Pasal 3 Masa Kerja\n## Pasal 4 Pemutusan Hubungan Kerja","[{\"question\":\"Apa tugas utama pihak kedua dalam kontrak ini?\",\"answer\":\"Pihak kedua melaksanakan tugas pekerjaan sebagai tenaga kesehatan untuk penanganan COVID-19 di Provinsi Sumatera Barat sesuai tugas, fungsi, dan ketentuan yang berlaku.\"},{\"question\":\"Hak apa yang diterima pihak kedua selama menjalankan tugas?\",\"answer\":\"Pihak kedua berhak atas penghasilan bulanan sesuai kategori, mendapatkan Alat Pelindung Diri, serta memperoleh tempat penginapan dan konsumsi.\"},{\"question\":\"Kapan masa kerja kontrak berlaku dan kapan berakhir?\",\"answer\":\"Kontrak dimulai sejak 10 April 2020 dan berakhir pada 31 Desember 2020.\"}]","Surat Perjanjian - Kontrak Kerja Tenaga Kesehatan COVID-19 Tahun Anggaran 2020 | PDF",1789777558,5]