[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-43228-id":3,"doc-seo-43228-113":30,"detail-sidebar-cat-0-id-113":92},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":28,"read_time":29},43228,7971461740909,"Levi","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d",54,"Penelitian & Laporan","Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Pertukaran Data Elektronik untuk Memfasilitasi dan Mengamankan Perdagangan","Persetujuan ini mengatur kerja sama antara otoritas kepabeanan Indonesia dan Singapura melalui pertukaran data elektronik untuk memfasilitasi sekaligus mengamankan perdagangan. Dokumen menegaskan pengelolaan dan keamanan pertukaran data oleh National Single Window masing-masing pihak, termasuk transmisi, penerimaan, penyebaran, dukungan teknis, serta penyediaan infrastruktur. Persetujuan bertujuan meningkatkan promosi perdagangan lintas batas yang bebas kertas dan aman, memperkuat manajemen risiko, melakukan uji coba koneksi, serta menetapkan prinsip penggunaan data hanya untuk tujuan kerja sama sesuai persetujuan.","# REPUBLIK INDONESIA\n\nPERSETUJUANANTARAPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA  \nDAN  \n# PEMERINTAH REPUBLIK SINGAPURATENTANG\n\nPERTUKARAN DATA ELEKTRONIK UNTUK MEMFASILITASI DANMENGAMANKAN PERDAGANGAN  \nPemerintah Republik Indonesia yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Bea danCukai,Kementerian Keuangan Republik Indonesia,Lembaga Indonesia NationalSingle Window,Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan PemerintahRepublik Singapura yang diwakili oleh Singapore Customs,KementerianKeuangan Republik Singapura(selanjutnya disebut “Pihak”secara tunggal dan“Para Pihak”secara kolektif).  \nMENGAKUI bahwa melalui peningkatan kualitas pemberitahuan pabean,inovasidalam prosedur kepabeanan,kelancaran arus barang,dan peningkatan dayasaing antara Para Pihak dapat saling mendorong perdagangan untukmeningkatkan pembangunan ekonomi;  \nMENGAKUI pentingnya manajemen risiko untuk mencapai keseimbangan antarakepatuhan dan fasilitasi sehingga dapat memfasilitasi perdagangan yang resmidan membantu Pemerintah dalam memastikan pertumbuhan ekonomi danmenjaga perlindungan masyarakat;  \nMENIMBANG efisiensi yang didapat dari promosi perdagangan lintas batasmelalui lingkungan yang bebas kertas;  \nMEMPERHATIKAN komitmen Para Pihak terhadap tujuan dari CustomsCooperation Council,yang sekarang dikenal sebagai World CustomsOrganization (WCO),serta prinsip,standar,dan tujuan Kerangka Kerja StandarWCO untuk Mengamankan dan Memfasilitasi Perdagangan Global(SAFEFramework);  \nTELAH MENYETUJUI sebagai berikut:  \n## PASAL 1KETENTUAN UMUM\n\nSesuai tujuan dari Persetujuan ini,kecuali jika konteksnya menentukan lain,maka:  \n1.Otoritas Kepabeanan adalah:  \na.Untuk Republik Indonesia,Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,KementerianKeuangan Republik Indonesia;  \nb.Untuk Republik Singapura,Singapore Customs,Kementerian KeuanganPemerintah Singapura.  \n2.Otoritas Kepabeanan berwenang untuk mengirim,bertukar dan menggunakandata yang diterima dari Otoritas Pertukaran Data Elektronik sesuai denganhukum,peraturan dan kebijakan nasional masing-masing Pihak dan dalambatas-batas kompetensi,yurisdiksi dan sumber daya yang tersedia untuktujuan sebagaimana ditentukan dan disepakati bersama oleh Para Pihak.  \n3.Otoritas Pertukaran Data Elektronik berarti:  \na.Untuk Republik Indonesia,Lembaga Indonesia National Single Window,Kementerian Keuangan Republik Indonesia;  \nb.Untuk Republik Singapura,Singapore Customs,Kementerian KeuanganPemerintah Singapura.  \n4.Otoritas Pertukaran Data Elektronik bertanggung jawab untuk memfasilitasidata pabean yang dipertukarkan secara elektronik dengan cara:  \na.Melakukan manajemen pertukaran data elektronik,termasuk transmisi,penerimaan,dan penyebaran data elektronik sesuai dengan hukum,peraturan dan kebijakan nasional masing-masing Pihak,dan dalam batas-batas kompetensi,yurisdiksi dan sumber daya yang tersedia untuk tujuansebagaimana ditentukan dan disepakati bersama oleh Para Pihak;  \nb.Melakukan manajemen keamanan pertukaran data elektronik;  \nc.Memberikan dukungan teknis berkala yang layak dan relevan untukpertukaran data elektronik;  \nd.Menyediakan infrastruktur yang diperlukan untuk pertukaran dataelektronik.  \n## PASAL 2\n\nTUJUAN  \nTujuan Persetujuan ini adalah:  \n1.Untuk promosi kerja sama dalam rangka pertukaran data elektronik datapabean,informasi,teknologi,dan pengetahuan untuk:  \na.memfasilitasi dan mengamankan perdagangan;  \nb.berkolaborasi dalam masalah teknis yang diperlukan dalam transmisi danpertukaran data pabean;  \nc.promosi perdagangan lintas batas yang lancar,bebas kertas dan aman;dan  \nd.meningkatkan manajemen risiko di bidang kepabeanan.  \n2.Untuk melakukan uji coba yang menghubungkan National Single Windowsdari Para Pihak sehingga terdapat keseimbangan antara kepatuhan danfasilitasi terhadap kelancaran arus barang;  \n3.Untuk membangun koneksi elektronik antara National Single Windows dariPara Pihak dan mengidentifikasi persyaratan teknis dan operasional yangdiperlukan.  \n## PASAL 3RUANG LINGKUP PERSETUJUAN\n\nImplementasi Persetujuan ini wajib mem","cbCaidHk9aQkcqRT","https://ap.wps.com/l/cbCaidHk9aQkcqRT","pdf",3027731,6,1,12,"Indonesian","id",113,"# PASAL 1 KETENTUAN UMUM\n# PASAL 2 TUJUAN\n# PASAL 3 RUANG LINGKUP PERSETUJUAN\n# PASAL 4 IMPLEMENTASI PERTUKARAN DATA ELEKTRONIK\n# PASAL 5 POIN KONTAK\n# PASAL 6 PERTEMUAN DALAM RANGKA PENERAPAN KERJA SAMA\n# PASAL 7 KEAMANAN DAN KERAHASIAAN INFORMASI","[{\"question\":\"Siapa otoritas kepabeanan dan otoritas pertukaran data elektronik yang terlibat dalam persetujuan ini?\",\"answer\":\"Untuk Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Lembaga Indonesia National Single Window menjadi otoritas terkait. Untuk Singapura, Singapore Customs dan Kementerian Keuangan Pemerintah Singapura menjadi pihak yang mewakili otoritas pertukaran dan kepabeanan.\"},{\"question\":\"Apa tujuan utama persetujuan tentang pertukaran data elektronik ini?\",\"answer\":\"Persetujuan bertujuan mempromosikan kerja sama pertukaran data elektronik, informasi, teknologi, dan pengetahuan untuk memfasilitasi serta mengamankan perdagangan, mendukung masalah teknis transmisi data kepabeanan, mendorong perdagangan lintas batas yang bebas kertas dan aman, serta meningkatkan manajemen risiko kepabeanan.\"},{\"question\":\"Bagaimana data pabean yang ditransmisikan dipakai oleh para pihak?\",\"answer\":\"Informasi yang ditransmisikan, diterima, dan dipertukarkan digunakan hanya oleh para pihak dan semata-mata untuk tujuan kerja sama yang berkaitan dengan tujuan serta ruang lingkup persetujuan ini.\"}]",1783378858,18,{"code":4,"msg":31,"data":32},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":33,"title":13,"keywords":34,"description":14,"schema_data":35,"social_meta":87,"head_meta":89,"extra_data":91,"updated_unix":28},"agreement-between-the-government-of-the-republic-of-indonesia-and-the-government-of-the-republic-of-singapore-on-electronic-data-exchange-to-facilitate-and-secure-trade","",{"@graph":36,"@context":86},[37,54,69],{"@type":38,"itemListElement":39},"BreadcrumbList",[40,44,48,51],{"item":41,"name":42,"@type":43,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":45,"name":46,"@type":43,"position":47},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":49,"name":12,"@type":43,"position":50},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":52,"name":13,"@type":43,"position":53},"https://docshare.wps.com/id/document/agreement-between-the-government-of-the-republic-of-indonesia-and-the-government-of-the-republic-of-singapore-on-electronic-data-exchange-to-facilitate-and-secure-trade/43228/",4,{"url":52,"name":13,"@type":55,"author":56,"headline":13,"publisher":58,"fileFormat":61,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":62,"datePublished":63,"encodingFormat":61,"isAccessibleForFree":64,"interactionStatistic":65},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":57},"Person",{"url":41,"name":59,"@type":60},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-07-23","2026-07-06",true,{"@type":66,"interactionType":67,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":68},"ViewAction",{"@type":70,"mainEntity":71},"FAQPage",[72,78,82],{"name":73,"@type":74,"acceptedAnswer":75},"Siapa otoritas kepabeanan dan otoritas pertukaran data elektronik yang terlibat dalam persetujuan ini?","Question",{"text":76,"@type":77},"Untuk Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Lembaga Indonesia National Single Window menjadi otoritas terkait. Untuk Singapura, Singapore Customs dan Kementerian Keuangan Pemerintah Singapura menjadi pihak yang mewakili otoritas pertukaran dan kepabeanan.","Answer",{"name":79,"@type":74,"acceptedAnswer":80},"Apa tujuan utama persetujuan tentang pertukaran data elektronik ini?",{"text":81,"@type":77},"Persetujuan bertujuan mempromosikan kerja sama pertukaran data elektronik, informasi, teknologi, dan pengetahuan untuk memfasilitasi serta mengamankan perdagangan, mendukung masalah teknis transmisi data kepabeanan, mendorong perdagangan lintas batas yang bebas kertas dan aman, serta meningkatkan manajemen risiko kepabeanan.",{"name":83,"@type":74,"acceptedAnswer":84},"Bagaimana data pabean yang ditransmisikan dipakai oleh para pihak?",{"text":85,"@type":77},"Informasi yang ditransmisikan, diterima, dan dipertukarkan digunakan hanya oleh para pihak dan semata-mata untuk tujuan kerja sama yang berkaitan dengan tujuan serta ruang lingkup persetujuan ini.","https://schema.org",{"og:url":52,"og:type":88,"og:title":13,"og:site_name":59,"og:description":14},"article",{"robots":90,"canonical":52},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":93},[94,99,103,107,111,115,117,121,125,129],{"id":95,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":96,"show_sort_weight":97,"slug":98},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":100,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":101,"show_sort_weight":97,"slug":102},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":104,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":105,"show_sort_weight":97,"slug":106},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":109,"show_sort_weight":97,"slug":110},51,"Komik","comic",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":113,"show_sort_weight":97,"slug":114},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":12,"show_sort_weight":97,"slug":116},"research-report",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":119,"show_sort_weight":97,"slug":120},49,"Sastra","literature",{"id":122,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":123,"show_sort_weight":97,"slug":124},52,"Teknologi","technology",{"id":126,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":127,"show_sort_weight":97,"slug":128},50,"Ujian","exam",{"id":130,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":131,"show_sort_weight":97,"slug":132},57,"Umum","general"]