[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229783-113":53,"doc-detail-229783-id":132},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":125,"head_meta":127,"extra_data":129,"updated_unix":131},113,"id","adjustment-of-official-work-system-for-asn-civil-servants-for-christmas-and-new-year-2026-holiday-circular-of-politeknik-negeri-semarang","Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Pegawai ASN - Dalam Rangka Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026 - Surat Edaran Politeknik Negeri Semarang","","Surat edaran Politeknik Negeri Semarang menetapkan penyesuaian sistem kerja kedinasan bagi pegawai ASN dalam rangka libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026. Dasar aturan merujuk pada ketentuan hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah serta surat edaran kementerian terkait. Pengaturan meliputi Flexible Working Arrangement melalui Work From Anywhere pada 29–31 Desember 2025, pengecualian unit layanan langsung yang tetap bekerja di kantor 100%, serta kewajiban presensi, kesiapan komunikasi, dan pelaporan kinerja harian. Penetapan juga mencakup pengawasan pimpinan unit serta penegasan tidak mengurangi hak uang makan sesuai ketentuan yang berlaku.",{"@graph":63,"@context":124},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/adjustment-of-official-work-system-for-asn-civil-servants-for-christmas-and-new-year-2026-holiday-circular-of-politeknik-negeri-semarang/229783/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/adjustment-of-official-work-system-for-asn-civil-servants-for-christmas-and-new-year-2026-holiday-circular-of-politeknik-negeri-semarang/229783.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Margaret","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116,120],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar hukum penyesuaian sistem kerja kedinasan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Dasar hukum mencakup Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja, Surat Edaran MenPANRB Nomor 4 Tahun 2025, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3593/DST/M.A/HK.04.01/2025 tanggal 21 Desember 2025.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Kapan dan bagaimana penerapan Work From Anywhere (WFA) diberlakukan?",{"text":115,"@type":111},"WFA diterapkan melalui Flexible Working Arrangement untuk tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 (tiga hari kerja), dengan pimpinan unit kerja mengoptimalkan pelaksanaan kinerja sesuai mekanisme tersebut.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Unit kerja apa yang dikecualikan dan wajib bekerja di kantor (WFO) 100%?",{"text":119,"@type":111},"Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung dan mendesak, atau jenis pekerjaan yang tidak memungkinkan dikerjakan dari rumah, seperti petugas parkir, helper, petugas kebersihan, dan teknisi kerumahtanggaan, wajib melaksanakan tugas di kantor dengan komposisi pegawai 100%.",{"name":121,"@type":108,"acceptedAnswer":122},"Apa kewajiban pegawai selama pelaksanaan WFA?",{"text":123,"@type":111},"Pegawai wajib melakukan presensi kehadiran tertib melalui tautan epresensi.polines.ac.id, mengaktifkan alat komunikasi agar mudah dihubungi, serta hadir di kantor bila ada kebutuhan mendesak organisasi dan diminta oleh pimpinan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":126,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":128,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":130,"site_id":56},229783,1789043580,{"code":4,"msg":5,"data":133},{"doc_id":130,"user_id":134,"nickname":89,"user_avatar":135,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":136,"file_id":137,"file_url":138,"file_type":139,"file_size":140,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":74,"language":141,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":142,"faqs":143,"seo_title":144,"seo_description":61,"update_tm":131,"read_time":77},137451207643,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","SURAT EDARANNOMOR:7678/PL4/KP/2025  \n# TENTANG\n\nPENYESUAIAN SISTEM KERJA KEDINASAN PEGAWAI ASNDALAM RANGKA LIBUR HARI RAYA NATAL DAN TAHUN BARU 2026DI LINGKUNGAN POLITEKNIK NEGERI SEMARANG  \nYth.  \n1.Para Wakil Direktur  \n2.Para Ketua Jurusan/Kepala Pusat/Kepala Unit  \n3.Para Kepala Bagian/Subbagian  \n4.Seluruh Pegawai ASN di Lingkungan Politeknik Negeri Semarang  \n# Dasar Hukum:\n\n1.Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam KerjaInstansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;  \n2.Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 4 Tahun 2025;  \n3.Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi,Sains,danTeknologi Nomor 3593/DST/M.A/HK.04.01/2025 tanggal 21 Desember 2025tentang Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Dalam Rangka Libur Hari RayaNatal dan Tahun Baru di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,Sainsdan Teknologi.  \nMenindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi,Sains,dan Teknologi tersebut di atas,serta dalam rangka meningkatkan mobilitas,mendorong pertumbuhan ekonomi,namun tetap menjaga efektivitas layananakademik dan administrasi,dengan ini kami sampaikan ketentuan penyesuaiansistem kerja di lingkungan Politeknik Negeri Semarang sebagai berikut:  \n1.Pelaksanaan Flexible Working Arrangement (FWA)Pimpinan Unit Kerja dilingkungan Politeknik Negeri Semarang agar mengoptimalisasi pelaksanaankinerja dengan mekanisme Bekerja dari Mana Saja(Work From Anywhere /WFA)yang dilaksanakan pada:Tanggal 29,30,dan 31 Desember 2025(3 hari kerja).  \n2.Pengecualian Unit Layanan Langsung Bagi unit kerja yang berfungsimemberikan pelayanan langsung dan mendesak,atau jenis pekerjaan yangtidak memungkinkan dikerjakan dari rumah (seperti:Petugas Parkir,Helper,Petugas Kebersihan,dan Teknisi Kerumahtanggaan),tetap wajibmelaksanakan tugas di kantor(WFO)dengan komposisi pegawai 100%(seratuspersen).  \n3.Kewajiban Pegawai Selama WFA Seluruh Pegawai ASN yang melaksanakanWFA diwajibkan untuk:  \na.Melakukan presensi kehadiran secara tertib sesuai jam kerja melaluimelalui tautan http://epresensi.polines.ac.id/.  \nb.Selalu mengaktifkan alat komunikasi agar mudah dihubungi untukkoordinasi kedinasan;  \nc.Apabila terdapat kebutuhan mendesak organisasi,pegawai yang sedangmelaksanakan WFA wajib hadir di kantor apabila diminta oleh Pimpinan.  \n# 4.Administrasi dan Hak Kepegawaian\n\na.Pelaksanaan WFA ini tidak mengurangi hak pegawai untuk menerimauang makan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganyang berlaku;  \nb.Laporan hasil kinerja harian tetap wajib diisikan melalui sistem informasikinerja yang berlaku.  \n5.Pengawasan dan Evaluasi Para Pimpinan Unit Kerja (Ketua Jurusan,KepalaPusat,Kepala Unit,Kepala Bagian dan Kepala Subbagian)dimohon untukmelakukan pemantauan dan pengawasan melekat terhadap kedisiplinanpegawai di unit kerjanya masing-masing selama pelaksanaan WFA.  \nDemikian Surat Edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakandengan penuh tanggung jawab.  \nSemarang,22 Desember 2025Direktur,  \no  \nDr.Garup Lambang Goro,S.T,M.T.NIP 196708121990031003","cbCais5y4pT0NUWb","https://ap.wps.com/l/cbCais5y4pT0NUWb","pdf",995761,"Indonesian","# Dasar Hukum\n## Ketentuan Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan\n## Administrasi dan Hak Kepegawaian\n## Pengawasan dan Evaluasi","[{\"question\":\"Apa dasar hukum penyesuaian sistem kerja kedinasan ini?\",\"answer\":\"Dasar hukum mencakup Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan jam kerja, Surat Edaran MenPANRB Nomor 4 Tahun 2025, serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 3593/DST/M.A/HK.04.01/2025 tanggal 21 Desember 2025.\"},{\"question\":\"Kapan dan bagaimana penerapan Work From Anywhere (WFA) diberlakukan?\",\"answer\":\"WFA diterapkan melalui Flexible Working Arrangement untuk tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 (tiga hari kerja), dengan pimpinan unit kerja mengoptimalkan pelaksanaan kinerja sesuai mekanisme tersebut.\"},{\"question\":\"Unit kerja apa yang dikecualikan dan wajib bekerja di kantor (WFO) 100%?\",\"answer\":\"Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung dan mendesak, atau jenis pekerjaan yang tidak memungkinkan dikerjakan dari rumah, seperti petugas parkir, helper, petugas kebersihan, dan teknisi kerumahtanggaan, wajib melaksanakan tugas di kantor dengan komposisi pegawai 100%.\"},{\"question\":\"Apa kewajiban pegawai selama pelaksanaan WFA?\",\"answer\":\"Pegawai wajib melakukan presensi kehadiran tertib melalui tautan epresensi.polines.ac.id, mengaktifkan alat komunikasi agar mudah dihubungi, serta hadir di kantor bila ada kebutuhan mendesak organisasi dan diminta oleh pimpinan.\"}]","Penyesuaian Sistem Kerja Kedinasan Pegawai ASN - Dalam Rangka Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2026 - Surat Edaran Politeknik Negeri Semarang | PDF"]