[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229256-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-229256-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","adjustment-of-official-duty-implementation-for-employees-at-the-general-elections-commission-8-april-2026","Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum - 8 April 2026","","Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemilihan Umum dilakukan melalui skema Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) berbasis fleksibilitas lokasi. WFO diterapkan empat hari kerja (Senin–Kamis) dan WFH satu hari kerja (Jumat), dengan pengecualian untuk jabatan eselon tertentu. Pimpinan unit kerja wajib memastikan tidak mengganggu penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik, termasuk optimalisasi sistem informasi, pemantauan daring, serta langkah efisiensi energi dan pembatasan perjalanan, rapat, dan penggunaan kendaraan dinas.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/adjustment-of-official-duty-implementation-for-employees-at-the-general-elections-commission-8-april-2026/229256/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/adjustment-of-official-duty-implementation-for-employees-at-the-general-elections-commission-8-april-2026/229256.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"eBook King","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-04","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",8,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Bagaimana pengaturan hari kerja untuk WFO dan WFH?","Question",{"text":63,"@type":64},"WFO dilaksanakan empat hari kerja dalam satu minggu yaitu Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis. WFH dilaksanakan satu hari kerja dalam satu minggu yaitu Jumat.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Siapa yang dikecualikan dari ketentuan WFH pada angka 2 huruf b?",{"text":68,"@type":64},"Pengecualian berlaku bagi pejabat Eselon I, II, dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, pejabat Eselon I hingga III di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa yang harus dipastikan pimpinan unit kerja agar tidak mengganggu layanan publik?",{"text":72,"@type":64},"Pimpinan unit kerja memastikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan pada angka 2 tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui pengawasan melekat dan pelaporan berjenjang.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},229256,1789037036,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":30,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":141},962088006270,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIAJalan Imam Bonjol No.29 Jakarta  \nTelp:02131937223  \n:884/SDM.04.1-SD/04/2026  \nNomor    :  \nJakarta,8 April 2026  \n:Segera  \nSifat  \nLampiran :-  \nPerihal:PenyesuaianPelaksanaan TugasKedinasan bagi Pegawai di LingkunganKomisi Pemilihan Umum  \nYth.1.Deputi dan Inspektur Utama;  \n2.Kepala Pusat;  \n3.Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh;dan  \n4.Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota  \ndi-  \nTempat  \nMenindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagiPegawai Aparatur Sipil Negara di Instansi Pemerintah Dalam Rangka MendukungPercepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan,bersama nidisampaikan hal-hal sebagai berikut:  \n# 1.Pelaksanaan tugas kedinasan dimaksud dilaksanakan melalui kombinasifleksibilitas secara lokasi,yaitu:\n\na.Tugas kedinasan di kantor(Work From Office/WFO);dan  \nb.Tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal yang menjadi lokasi domisilipegawai ASN (Work From Home/WFH).  \n# 2.Pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:\n\na.4 (empat)hari kerja dalam 1(satu)minggu untuk pelaksanaan WFO,yaitu hariSenin,Selasa,Rabu,dan Kamis;dan  \nb.1(satu)hari kerja dalam 1(satu)minggu untuk pelaksanaan WFH,yaitu hariJumat.  \n3.Pengaturan pelaksanaan tugas kedinasan secara Work From Home/WFHsebagaimna angka 2 huruf b,dikecualikan bagi Pejabat Eselon I,Il dan Il dilingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,Pejabat Eselon Ildan Ⅲl di lingkungan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/KIP Acehdan Pejabat Eselon Ⅲ dan IV di lingkungan Sekretariat Komisi PemilihanUmum/KIP Kabupaten/Kota.Bahwa bila diperlukan oleh pimpinan makapegawai yang melaksanakan tugas kedinasan secara Work From Home/WFHdapat hadir di kantor.  \n4.Pimpinan unit kerja,yaitu para Kepala Biro,Kepala Pusat,Inspektur Wilayah,Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kotamemastikan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud padaangka 2 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dankualitas pelayanan publik.Untuk itu perlu memperhatikan beberapa hal sebagaiberikut:  \na.Melakukan optimalisasi penerapan sistem informasi dengan memanfaatkansistem informasi berbagi pakai di tingkat nasional,termasuk untuk buktikehadiran dan pelaporan kinerja Pegawai ASN.  \nb.Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan danpencapaian sasaran dan target kinerja organisasi dan kinerja Pegawai ASNmelalui pertemuan secara daring di pagi,siang dan sore hari.  \n5.Selain penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana angka 2,dalamrangka mendukung kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan energi,menjaminperlindungan dan pengelolaan lingkungan berorientasi jangka panjang,dantrasnformasi pelayanan publik berbasis digital,masing-masing Pimpinan Unit Kerjaagar melakukan Langkah-langkah efisiensi melalui:  \na.Pembatasan perjalanan dinas;  \nb.Optimalisasi pelaksanaan rapat/kegiatan secara daring;  \nC.Pembatasan penggunaan kendaraan dinas;  \nd.Penggunaan energi(listrik,gas,air dan lainnya)di lingkungan perkantoransecara lebih bijak;  \ne.Pengutamaan penggunaan transportasi umum dalam pelaksanaan tugaskedinasan.  \n6.Bagi pejabat yang membidangi urusan keamanan dan kebersihan,pada haripelaksanaan WFH agar mengatur jadwal bagi staf/bawahannya untuk tetap adayang melaksanakan WFO;  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronikyang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik(BSrE),Badan Siber dan Sandi Negara(BSSN).  \n7.Pimpinan unit kerja melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaanpenyesuaian tugas kedinasan ini dan melaporkan secara berjenjang kepadaSekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum.  \nDemikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.  \nSekretaris Jenderal,  \nBernad Dermawan Sutrisno  \nTembusan Yth.  \n1.Ketua KPU(sebagai laporan);  \n2.Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh;  \n3.Ketua ","cbCailUTv9v5zGzR","https://ap.wps.com/l/cbCailUTv9v5zGzR","pdf",1486652,"Indonesian","# Ketentuan pelaksanaan WFO dan WFH\n## Jadwal WFO dan WFH\n## Pengecualian pejabat eselon\n# Pengawasan dan pemastian layanan publik\n## Tanggung jawab pimpinan unit kerja\n## Pemantauan melalui pertemuan daring\n# Langkah efisiensi energi dan transformasi pelayanan digital\n## Pembatasan perjalanan dinas dan kegiatan daring\n## Pembatasan kendaraan dinas dan penggunaan energi secara bijak\n## Pengutamaan transportasi umum","[{\"question\":\"Bagaimana pengaturan hari kerja untuk WFO dan WFH?\",\"answer\":\"WFO dilaksanakan empat hari kerja dalam satu minggu yaitu Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis. WFH dilaksanakan satu hari kerja dalam satu minggu yaitu Jumat.\"},{\"question\":\"Siapa yang dikecualikan dari ketentuan WFH pada angka 2 huruf b?\",\"answer\":\"Pengecualian berlaku bagi pejabat Eselon I, II, dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, pejabat Eselon I hingga III di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota.\"},{\"question\":\"Apa yang harus dipastikan pimpinan unit kerja agar tidak mengganggu layanan publik?\",\"answer\":\"Pimpinan unit kerja memastikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan pada angka 2 tidak mengganggu kelancaran pemerintahan dan kualitas pelayanan publik, termasuk melalui pengawasan melekat dan pelaporan berjenjang.\"}]","Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum - 8 April 2026 | PDF",5]