[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231158-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-231158-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","additional-explanation-on-sanctions-for-asn-applicants-who-resign","Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri","","Dokumen Badan Kepegawaian Negara menjelaskan ketentuan sanksi bagi pelamar ASN yang sudah lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah memperoleh nomor induk calon PNS/PPPK namun mengundurkan diri. Sanksi berupa larangan melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran berikutnya, dengan pengecualian bila kelulusan terjadi di lokasi berbeda dan pengunduran diri dilakukan sebelum penetapan nomor induk. Dokumen juga menguraikan tata cara pengunduran diri melalui konfirmasi pada aplikasi DRH-SSCASN atau penyampaian surat pengunduran diri, serta dampaknya bila prosedur tidak dilakukan.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/additional-explanation-on-sanctions-for-asn-applicants-who-resign/231158/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/additional-explanation-on-sanctions-for-asn-applicants-who-resign/231158.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Tawan","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",7,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Kapan pelamar ASN yang mengundurkan diri dikenai sanksi larangan melamar selama dua tahun?","Question",{"text":63,"@type":64},"Sanksi dikenakan ketika pelamar sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah memperoleh nomor induk calon PNS atau PPPK, lalu mengundurkan diri.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa pengecualian yang membuat sanksi tidak berlaku bagi pelamar?",{"text":68,"@type":64},"Sanksi dikecualikan untuk pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, lalu mengundurkan diri sebelum ditetapkan nomor induk pegawai.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana tata cara pengunduran diri jika pelamar lulus saat pemberkasan atau pengisian DRH?",{"text":72,"@type":64},"Pelamar wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN, dan PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian melakukan approval pengunduran diri tersebut.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},231158,1789060063,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":26,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":30},2336475104042,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c32af1715be0?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786537525561427321","BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nJalan Mayor Jenderal Sutoyo Nomor 12 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur 13640 Telepon (021) 8093008; Faksimile (021) 8090421 [Laman:](Laman: www.bkn.go.id)[ ](Laman: www.bkn.go.id)[www.bkn.go.id](Laman: www.bkn.go.id) ; pos-el: [humas@bkn.go.id](humas@bkn.go.id)  \nNomor : 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 Jakarta, 15 Januari 2025  \nLampiran : -  \nPerihal : Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN  \nyang Mengundurkan Diri  \nKepada Yth.  \n1. Pejabat Pembina Kepegawaian Kementerian/Lembaga  \n2. Pejabat Pembina Kepegawaian Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia  \nBerkenaan dengan pelaksanaan dari pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:  \n1. Pasal 58 Ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 menyebutkan bahwa dalam hal pelamar yang sudahdinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNSatau PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya;  \n2. Sanksi sebagaimana tersebut dalam angka 1 (satu) dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagaihasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkannomor induk pegawai;  \nContoh:  \nPelamar A melamar kebutuhan jabatan Dokter Ahli Pertama di RSUP Fatmawati Jakarta dan dinyatakan lulus sebagai Dokter Ahli Pertama di RSUP Prof. dr. R. D. Kandouw di Manado. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian daftar Riwayat hidup maka tidak dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN  \n-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1  \n\"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.\"  \n-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE  \nuntuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri setelah mendapatkan nomor induk pegawai maka kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya.  \n3. Tata cara pengunduran diri pelamar yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana tersebut pada angka 1 dan 2 adalah sebagai berikut:  \na. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saatpemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasidengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;  \nb. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan nomor induk pegawaikemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN;  \n4. Bagi pelamar sebagaimana angka 1 dan 2 tidak melakukan prosedur pengunduran dirisebagaimana dimaksud pada angka 3, data dalam SSCASN tetap berstatus lulussehingga tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahunanggaran selanjutnya.  \nDemikian kami sampaikan untuk dan disosialisasikan lebih lanjut. Atas perhatian dankerjasamanya diucapkan terimakasih.  \nKepala Badan Kepegawaian Negara  \n~  \nTembusan yth.:  \nMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  \n-UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1  \n\"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.\"  \n-Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE","cbCaichHhvCwvgFD","https://ap.wps.com/l/cbCaichHhvCwvgFD","pdf",219747,"Indonesian","# Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri\n## Ketentuan sanksi dan pengecualian\n## Tata cara pengunduran diri pelamar\n## Dampak bila prosedur tidak dilakukan","[{\"question\":\"Kapan pelamar ASN yang mengundurkan diri dikenai sanksi larangan melamar selama dua tahun?\",\"answer\":\"Sanksi dikenakan ketika pelamar sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah memperoleh nomor induk calon PNS atau PPPK, lalu mengundurkan diri.\"},{\"question\":\"Apa pengecualian yang membuat sanksi tidak berlaku bagi pelamar?\",\"answer\":\"Sanksi dikecualikan untuk pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, lalu mengundurkan diri sebelum ditetapkan nomor induk pegawai.\"},{\"question\":\"Bagaimana tata cara pengunduran diri jika pelamar lulus saat pemberkasan atau pengisian DRH?\",\"answer\":\"Pelamar wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN, dan PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian melakukan approval pengunduran diri tersebut.\"}]","Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri | PDF"]