[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230773-113":53,"doc-detail-230773-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","additional-applicant-criteria-for-pppk-selection-for-non-asn-employees-registered-in-the-bkndi-database-in-riau-islands-provincial-government","Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Untuk Pegawai Non ASN Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKNDI Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau","","Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau menetapkan kriteria pelamar tambahan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKNDI BKN. Dokumen merinci kelompok pelamar yang termasuk kategori tidak lulus atau tidak memenuhi ketentuan tahapan administrasi dan kompetensi, mekanisme pengajuan pada PPPK Tahap II, termasuk pengelompokan jabatan per jenjang pendidikan, serta ketentuan pengangkatan PPPK paruh waktu. Prosedur pendaftaran dilakukan melalui SSCASN sesuai kategori pelamar.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/additional-applicant-criteria-for-pppk-selection-for-non-asn-employees-registered-in-the-bkndi-database-in-riau-islands-provincial-government/230773/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/additional-applicant-criteria-for-pppk-selection-for-non-asn-employees-registered-in-the-bkndi-database-in-riau-islands-provincial-government/230773.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Genevieve","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Siapa yang termasuk kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK Tahap 2?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pelamar tambahan adalah pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan memenuhi ketentuan seperti tidak lulus TMS administrasi PPPK tahap 1, tidak lulus TMS CPNS, belum melamar ASN, atau memenuhi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 1/seleksi CPNS 2024.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana proses pengangkatan pegawai non ASN terdaftar menjadi PPPK paruh waktu?",{"text":114,"@type":110},"Pegawai non ASN yang terdaftar dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu bila telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan PPPK tahap 1/tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja jabatan PPPK Tahap II Penampungan dan persyaratan jenjang pendidikan yang disebutkan?",{"text":118,"@type":110},"Penampungan mencakup Pengelola Umum Operasional (SD/SLTP sederajat), Operator Layanan Operasional (SLTA sederajat), Pengelola Layanan Operasional (D-III), dan Penata Layanan Operasional (S-1/D-IV).","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230773,1789054860,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":77,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},1374391974585,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","1  \nGUBERNUR KEPULAUAN RIAU  \nPENGUMUMAN  \nNOMOR: B/800 .1.13.2/7/BKDKORPRI-SET/2025  \nTENTANG  \nKRITERIA PELAMAR TAMBAHAN PADA SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BAGI PEGAWAI NON ASN YANG TERDAFTAR DALAM PANGKALAN DATA ( DATABASE) BKNDI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU  \nBerdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2025 tentang Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Pegawai Non ASN yang Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKN dan Mekanisme Pengolahan Nilai Hasil Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:  \n1. Kriteria Pelamar tambahan pada seleksi PPPK adalah Pegawai Non ASN yang terdaftardalam pangkalan data (database) Pegawai Non ASN BKN yang memenuhi ketentuansebagai berikut:  \na. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1;  \nb. Tidak memenuhi syarat (TMS) seleksi administrasi pengadaan CPNS;  \nc. Belum melamar seleksi pengadaan ASN;  \nd. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1; atau  \ne. Memenuhi syarat (MS) seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.  \n2. Pelamar yang memenuhi ketentuan sebagaimana pada angka 1 dapat melamar seleksi PPPK tahap 2 di instansi pemerintah tempat bekerja sesuai pangkalan data (database) Pegawai Non ASN BKN;  \n3. Pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pegawai Non ASNBKN diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu apabila memenuhi ketentuan sebagaiberikut:  \na. telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 namun tidak lulus; atau  \nPusat Pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau Bandar Seri Kota Piring Kawasan Perkantoran Sultan Mahmud Riayat Syah Gedung Daeng Celak Pulau Dompak Seri Darul Makmur, Tanjungpinang, Kode Pos 29124 Telepon (0771) 4575001, [Pos-el : tu.pimpinan@kepriprov.go.id](Pos-el : tu.pimpinan@kepriprov.go.id), Laman : [https://kepriprov.go.id](https://kepriprov.go.id)  \nDokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara  \n2  \nb. telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahap 1 atau tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.  \n4. Pelamar sebagaimana pada angka 1 huruf a dan b dapat melamar pada jabatan PPPKTahap II Penampungan sebagai berikut:  \na. Pengelola Umum Operasional untuk jenjang pendidikan SD/SLTP sederajat;  \nb. Operator Layanan Operasional untuk jenjang pendidikan SLTA sederajat;  \nc. Pengelola Layanan Operasional untuk jenjang pendidikan D-III;  \nd. Penata Layanan Operasional untuk jenjang pendidikan S-1/D-IV.  \n5. Pelamar dengan kriteria sebagaimana pada angka 1 huruf c, d dan e dapat melamar pada:  \na. Jabatan sebagaimana pada angka 4 sesuai dengan jenjang pendidikan saat pendataan Non-ASN dengan hanya mengunggah KTP dan Pas Foto; atau  \nb. Melamar pada jabatan yang ada pada PPPK Tahap II Umum yang sesuai dengan peryaratan yang sudah ditentukan serta mengikuti seleksi administrasi. Adapun persyaratan serta ketentuan terkait PPPK Tahap II Umum mengacu pada:  \n1) Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B/813 .2/15/BKDKORPRI-SET/2024 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru bagi Pelamar Guru Non-ASN di Sekolah Negeri yang Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Aktif Mengajar Paling Sedikit 2 (dua) Tahun atau 4 (empat) Semester Secara Terus-Menerus dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang Terdaftar pada Pangkalan Data Kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2024;  \n2) Pengumuman Gubernur Kepulauan Riau Nomor: B/813 .2/17/BKDKORPRI-SET/2024 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenag","cbCaipGxS9fSrw6Z","https://ap.wps.com/l/cbCaipGxS9fSrw6Z","pdf",183393,"Indonesian","# Kriteria pelamar tambahan PPPK\n## Syarat dan ketentuan pelamar\n## Mekanisme pengajuan PPPK Tahap 2\n# Pengangkatan PPPK paruh waktu dan jabatan yang dilamar\n## Jabatan penampungan per jenjang pendidikan\n## Dasar pengumuman PPPK Tahap II Umum","[{\"question\":\"Siapa yang termasuk kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK Tahap 2?\",\"answer\":\"Pelamar tambahan adalah pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan memenuhi ketentuan seperti tidak lulus TMS administrasi PPPK tahap 1, tidak lulus TMS CPNS, belum melamar ASN, atau memenuhi administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi PPPK tahap 1/seleksi CPNS 2024.\"},{\"question\":\"Bagaimana proses pengangkatan pegawai non ASN terdaftar menjadi PPPK paruh waktu?\",\"answer\":\"Pegawai non ASN yang terdaftar dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu bila telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus, atau telah mengikuti seluruh tahapan PPPK tahap 1/tahap 2 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.\"},{\"question\":\"Apa saja jabatan PPPK Tahap II Penampungan dan persyaratan jenjang pendidikan yang disebutkan?\",\"answer\":\"Penampungan mencakup Pengelola Umum Operasional (SD/SLTP sederajat), Operator Layanan Operasional (SLTA sederajat), Pengelola Layanan Operasional (D-III), dan Penata Layanan Operasional (S-1/D-IV).\"}]","Kriteria Pelamar Tambahan Pada Seleksi PPPK Untuk Pegawai Non ASN Terdaftar Dalam Pangkalan Data BKNDI Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau | PDF",5]