[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-228298-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-228298-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","aceh-timur-regency-regulation-no-11-of-2018-concerning-civil-service-police-investigators","Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2018 - Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil","","Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2018 mengatur kedudukan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai aparat yang profesional dan akuntabel dalam rangka menegakkan Qanun serta melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur. Pengaturan diarahkan untuk menunjang koordinasi pembinaan dan pemberdayaan PPNS agar terwujud keamanan, ketenteraman, perlindungan masyarakat, serta kepastian hukum. Dokumen ini juga menyesuaikan ketentuan PPNS dengan peraturan perundang-undangan yang lebih baru, termasuk merujuk ketentuan hukum acara pidana dan dasar kewenangan penyidikan oleh pejabat penyidik.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/aceh-timur-regency-regulation-no-11-of-2018-concerning-civil-service-police-investigators/228298/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/aceh-timur-regency-regulation-no-11-of-2018-concerning-civil-service-police-investigators/228298.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Paura","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",7,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan utama Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2018?","Question",{"text":63,"@type":64},"Mengatur kedudukan, peranan, dan penyelenggaraan PPNS agar mampu menegakkan Qanun serta melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan Qanun dengan profesional dan akuntabel.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Dalam Qanun ini, siapa yang memiliki kewenangan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Qanun?",{"text":68,"@type":64},"Penyidikan dilakukan oleh Pejabat Penyidik, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diatur lebih lanjut dalam Qanun ini.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Mengapa Qanun ini disusun dan perlu menyesuaikan aturan yang lama?",{"text":72,"@type":64},"Karena Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang PPNS tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},228298,1789024444,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},13056712833777,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","BUPATI ACEH TIMUR  \nPROVINSI ACEH  \nQANUN KABUPATEN ACEH TIMUR  \nNOMOR 11 TAHUN 2018  \nTENTANG  \nPENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL  \nBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM  \nDENGAN NAMA ALLAH YANG MAHA PENGASIH LAGI MAHA PENYAYANG ATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA  \nBUPATI ACEH TIMUR,  \nMenimbang : a. bahwa kedudukan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Aceh Timur yang profesional danakuntabel sangat diharapkan dalam rangka menegakkan Qanun Kabupaten Aceh Timur dan penyidikan terhadappelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Qanun Kabupaten Aceh Timur;  \nb. bahwa dalam rangka menunjang dan mengoptimalkankoordinasi dalam upaya pembinaan dan pemberdayaan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Aceh Timur untuk mewujudkan keamanan, ketenteraman dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum berlakunya Qanun Kabupaten Timur;  \nc. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 257 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat Penyidik;  \nd. bahwa Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah sudahtidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;  \ne. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Qanun tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor  \n58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);  \n3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);  \n4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);  \n5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3893);  \n6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);  \n7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);  \n8. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah d","cbCaijLt193N0VF1","https://ap.wps.com/l/cbCaijLt193N0VF1","pdf",315500,23,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2018?\",\"answer\":\"Mengatur kedudukan, peranan, dan penyelenggaraan PPNS agar mampu menegakkan Qanun serta melakukan penyidikan atas pelanggaran ketentuan Qanun dengan profesional dan akuntabel.\"},{\"question\":\"Dalam Qanun ini, siapa yang memiliki kewenangan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan Qanun?\",\"answer\":\"Penyidikan dilakukan oleh Pejabat Penyidik, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang diatur lebih lanjut dalam Qanun ini.\"},{\"question\":\"Mengapa Qanun ini disusun dan perlu menyesuaikan aturan yang lama?\",\"answer\":\"Karena Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang PPNS tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.\"}]","Qanun Kabupaten Aceh Timur Nomor 11 Tahun 2018 - Tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil | PDF",35]