[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-148097-113":53,"doc-detail-148097-id":122},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":115,"head_meta":117,"extra_data":119,"updated_unix":121},113,"id","aceh-singkil-regency-law-fees-for-livestock-inspection-and-bringing-animals-in-and-out-of-the-region","Qanun Kabupaten Aceh Singkil - Retribusi Pemeriksaan Hewan dan Membawa Hewan Keluar Masuk Daerah","","Qanun Kabupaten Aceh Singkil mengatur retribusi terkait pemeriksaan hewan dan kewajiban administrasi saat membawa hewan keluar masuk daerah. Dokumen menetapkan jenis definisi, prosedur perizinan dan surat keterangan (termasuk asal hewan), kewajiban melampirkan bukti jual beli atau keterangan kepala desa, serta ketentuan pembayaran leges. Qanun juga mengatur mekanisme pemeriksaan hewan potong dan daging, larangan penjualan daging tanpa cap pemeriksaan, tanda cap bakar dan cap pada daging yang sehat, penolakan hewan sakit, serta pemusnahan daging tidak sehat. Dalam keadaan darurat, pemotongan tetap harus segera diberitahukan untuk pemeriksaan.",{"@graph":63,"@context":114},[64,81,97],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/aceh-singkil-regency-law-fees-for-livestock-inspection-and-bringing-animals-in-and-out-of-the-region/148097/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"author":83,"headline":59,"publisher":86,"fileFormat":89,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":90,"datePublished":91,"encodingFormat":89,"isAccessibleForFree":92,"interactionStatistic":93},"DigitalDocument",{"name":84,"@type":85},"Patrick","Person",{"url":68,"name":87,"@type":88},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-11","2026-08-26",true,{"@type":94,"interactionType":95,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":96},"ViewAction",{"@type":98,"mainEntity":99},"FAQPage",[100,106,110],{"name":101,"@type":102,"acceptedAnswer":103},"Surat keterangan apa yang wajib dimiliki saat membawa hewan keluar masuk Kabupaten Aceh Singkil?","Question",{"text":104,"@type":105},"Setiap orang yang membawa hewan keluar masuk daerah wajib dilengkapi surat keterangan membawa hewan yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Singkil c/q Dinas Peternakan. Hewan yang masuk juga harus dilengkapi surat keterangan dari daerah asal hewan ternak tersebut.","Answer",{"name":107,"@type":102,"acceptedAnswer":108},"Bagaimana prosedur pemeriksaan hewan sebelum dipotong?",{"text":109,"@type":105},"Setiap orang yang akan menyembelih atau memotong hewan wajib memeriksa hewan terlebih dahulu pada Dinas Peternakan atau tenaga ahli yang ditunjuk. Pemeriksaan dilakukan setelah pemilik izin pemotong menunjukkan surat jual beli hewan yang sah atau surat keterangan dari kepala desa jika hewan berasal dari kepunyaan sendiri.",{"name":111,"@type":102,"acceptedAnswer":112},"Apa konsekuensi bila hewan atau daging dinyatakan tidak sehat?",{"text":113,"@type":105},"Jika menurut pemeriksaan hewan menderita penyakit, tenaga ahli segera menolak hewan untuk dipotong. Daging yang tidak sehat wajib dimusnahkan, dan dilarang menjual daging tanpa tanda cap pemeriksaan kecuali pada hari memotong (meugang) dan tempat yang belum memungkinkan diperiksa.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":116,"og:title":59,"og:site_name":87,"og:description":61},"article",{"robots":118,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":120,"site_id":56},148097,1787775076,{"code":4,"msg":5,"data":123},{"doc_id":120,"user_id":124,"nickname":84,"user_avatar":125,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":126,"file_id":127,"file_url":128,"file_type":129,"file_size":130,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":131,"language":132,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":133,"faqs":134,"seo_title":135,"seo_description":61,"update_tm":121,"read_time":136},549758146520,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/80002397d8c0411e94?_k=1775819394049821470","# BUPATI ACEH SINGKIL\n\nQANUN KABUPATEN ACEH SINGKILNOMOR:05 TAHUN 2003  \n## TENTANG\n\nRETRIBUSI PEMERIKSAAN DAN MEMBAWAHEWAN KELUAR MASUK DAERAHKABUPATEN ACEH SINGKIL  \nDENGAN RAHMAT ALLAH SUBHANAHUWATA'ALA  \nBUPATI ACEH SINGKIL  \na.bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,tentang Retribusi Daerah pada Bab VI pasal 6 menyebutkan selain jenisretribusi yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini denganPeraturan Daerah dapat ditetapkan jenis retribusi lain.  \nMenimbang  \nb.bahwa guna untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah KabupatenAceh Singkil,pemeriksaaan membawa hewan ternak keluar masuk daerahKabupaten Aceh Singkil perlu dipungut retribusi.  \nc.bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu menetapkan dalam suatuqanun.  \nMengingat  \n1.Undang -undang Nomor 6 Tahun 1967 Tentang Ketentuan-KetentuanPokok Peternakan dan Kesehatan Hewan;  \n2.Undang-undang Nomor 14 Tahun 1999 Tentang Pembentukan DaerahKabupaten Aceh Singkil (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 48,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);  \n3.Undang -undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 48 Tambahan Lembaran NegaraNomor 3827);  \n4.Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan RetribusiDaerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246,TambahanLembaran Negara Nomor 4048);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119,Tambahan LembaranNegara Nomor 4139);  \n## Dengan Persetujuan,DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL\n\nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan  \n:QANUN DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TENTANGRETRIBUSI PEMERIKSAAN HEWAN DAN MEMBAWA HEWANKELUAR MASUK DAERAH KABUPATEN ACEH SINGKIL  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\n### Pasal 1\n\nDalam Qanun ini yang dimaksud dengan:  \n(1)Daerah adalah Kabupaten Aceh Singkil.  \n(2)kepala Daerah adalah Bupati Aceh Singkil  \n(3)Pemerintah Daerah adalah Bupati beserta jajaran Perangkat Eksekutifnya.  \n(4)Dinas Peternakan adalah Dinas Peternakan Kabupaten Aceh Singkil  \n(5)Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusidaerah sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang berlaku.  \n(6)Rumah Potong Hewan adalah suatu bangunan dengan desain tertentuyang dipergunakan sebagai tempat pemotongan hewan ternak untukdikonsumsi masyarakat.  \n(7)Juru Periksa adalah Dokter Hewan atau Petugas Teknis yang ditunjukuntuk memeriksa hewan.  \n(8)Hewan Potong adalah Hewan Ternak yang dipersiapkan untuk ditunjukuntuk memeriksa hewan.  \n(9)Daging adalah semua bagian dari hewan yang dipotong termasuk kulit,tanduk,telapak kaki.  \n(10)Pemcriksaan adalah pemcriksaan tcrhadap kcschatan hcwan yang akandipotong dan sesudah dipotong yang dilakukan oleh tenaga ahli.  \n(11)Pemeriksaan Daging adalah Pemeriksaan terhadap daging yangdilakukan tenaga ahli baik yang berasal dari hewan yang dipotong didaerah maupun daging yang dibawa dari luar daerah.  \n## BAB IIKETENTUAN MEMBAWA HEWAN KELUAR MASUK DAERAH\n\n### Pasal 2\n\n(1)Setiap orang yang membawa hewan keluar masuk daerah harusdilengkapi dengan surat keterangan membawa hewan keluar masukdaerah yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Singkil C/q Dinas Peternakan.  \n(2)Setiap orang yang membawa hewan hewan masuk ke daerah KabupatenAceh Singkil harus dilengkapi dengan surat keterangan dari Daerah asaldaerah ternak tersebut.  \n(3)Terhadap hewan ternak yang berasal dari luar Kabupaten Aceh Singkildikenakan biaya pemeriksaan dan retribusi sesuai dengan Pasal 7 Bab IVqanun ini.  \n(4)Terhadap hewan ternak yang berasal dari pejbelian harus ada surat jualbeli hewan,sedangkan hewanyang berasal dari pemeliharaan harusdilengkapi dengan surat keterangan dari /berasal atau dikeluarkan olehKepala Desa dimana hewan tersebut berasal.  \n(5)Untuk memperoleh surat keterangan dimaksud harus membayaruangleges.  \n(6)Pengutipan uang leges sebagaimana dimaksud pada ayat(3)Pasal inidilakukan oleh petugas yang ditunjuk dan hasilnya harus disetor ke KasDaerah","cbCaipRW196YujpD","https://ap.wps.com/l/cbCaipRW196YujpD","pdf",494162,6,"Indonesian","# Retribusi pemeriksaan hewan dan membawa hewan keluar masuk daerah\n## Ketentuan umum\n## Ketentuan membawa hewan keluar masuk daerah\n## Pemeriksaan hewan potong dan daging\n## Ketentuan retribusi","[{\"question\":\"Surat keterangan apa yang wajib dimiliki saat membawa hewan keluar masuk Kabupaten Aceh Singkil?\",\"answer\":\"Setiap orang yang membawa hewan keluar masuk daerah wajib dilengkapi surat keterangan membawa hewan yang dikeluarkan oleh Bupati Aceh Singkil c/q Dinas Peternakan. Hewan yang masuk juga harus dilengkapi surat keterangan dari daerah asal hewan ternak tersebut.\"},{\"question\":\"Bagaimana prosedur pemeriksaan hewan sebelum dipotong?\",\"answer\":\"Setiap orang yang akan menyembelih atau memotong hewan wajib memeriksa hewan terlebih dahulu pada Dinas Peternakan atau tenaga ahli yang ditunjuk. Pemeriksaan dilakukan setelah pemilik izin pemotong menunjukkan surat jual beli hewan yang sah atau surat keterangan dari kepala desa jika hewan berasal dari kepunyaan sendiri.\"},{\"question\":\"Apa konsekuensi bila hewan atau daging dinyatakan tidak sehat?\",\"answer\":\"Jika menurut pemeriksaan hewan menderita penyakit, tenaga ahli segera menolak hewan untuk dipotong. Daging yang tidak sehat wajib dimusnahkan, dan dilarang menjual daging tanpa tanda cap pemeriksaan kecuali pada hari memotong (meugang) dan tempat yang belum memungkinkan diperiksa.\"}]","Qanun Kabupaten Aceh Singkil - Retribusi Pemeriksaan Hewan dan Membawa Hewan Keluar Masuk Daerah | PDF",9]